Jay-Z Minta Kasus Pemerasan Dibuka Kembali Usai Tuduhan Pemerkosaan Dicabut
Setelah penuduh pemerkosaan mencabut tuduhannya, Jay-Z meminta pengadilan banding California meninjau kembali gugatan pemerasan terhadap pengacara penuduh.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 29 September 2026, 21.26 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kasus hukum yang melibatkan rapper ternama Jay-Z kembali menghadirkan perubahan signifikan setelah pihak penuduh secara resmi mencabut tuduhan pemerkosaan yang sebelumnya dilayangkan. Dalam dokumen pengadilan yang baru diterbitkan, kuasa hukum Jay-Z menyampaikan permohonan agar gugatan pemerasan terhadap pengacara Tony Buzbee dan tim hukumnya kembali diproses. Keputusan pencabutan tuduhan ini menjadi dasar utama bagi pihak Jay-Z untuk menilai ulang keabsahan dan niat dari gugatan awal yang telah dinyatakan batal.
Putusan pengadilan banding California pada 10 September sebelumnya menolak gugatan pemerasan Jay-Z terhadap Buzbee, dengan alasan tidak cukup bukti bahwa pengacara tersebut menyebarkan tuduhan dengan kesadaran palsu atau kelalaian yang nyata. Pengadilan menyebut bahwa Buzbee diduga mempercayai kebenaran tuduhan berdasarkan hasil investigasi internal firma hukumnya, yang menurutnya cukup meyakinkan secara subjektif. Namun, dengan munculnya pengakuan bahwa tuduhan pemerkosaan adalah kebohongan, tim hukum Jay-Z menilai bahwa dasar hukum gugatan pemerasan telah berubah secara fundamental.
Dalam dokumen baru, kuasa hukum Jay-Z menekankan bahwa pencabutan tuduhan secara langsung mengungkapkan bahwa gugatan yang diajukan oleh Buzbee dibangun atas dasar informasi yang tidak akurat. Mereka menilai bahwa tindakan tersebut menunjukkan adanya manipulasi atau kelalaian dalam proses hukum yang dapat dikategorikan sebagai pemerasan. Permintaan untuk membuka kembali sidang ini menjadi langkah strategis untuk menegaskan keadilan dan memperbaiki kesalahan hukum yang diduga terjadi dalam proses penanganan kasus.
Pihak Buzbee merespons dengan tegas, menyebut gugatan pemerasan sebagai "omong kosong" dan menolak tudingan tersebut. Mereka menyatakan bahwa saksi dalam kasus tersebut—yang saat kejadian masih berusia 13 tahun—tidak dapat dipercaya dan mengindikasikan adanya transaksi finansial untuk mencabut tuduhan. Namun, pihak penuduh membantah klaim tersebut, menegaskan bahwa tidak ada imbalan yang diterima dan bahwa semua pernyataan sebelumnya tidak memiliki dasar kebenaran.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Brick Mansions Tampilkan Aksi Polisi dan Narapidana di Kota Terisolasi
Film aksi tahun 2014 yang dibintangi Paul Walker dan David Belle tayang malam ini di Bioskop Trans TV dengan latar kota Detroit masa depan yang terbelah oleh tembok tinggi.
29 September 2026

Dua Petani Lansia Ditetapkan Tersangka Karhutla di Jambi
Dua petani lansia di Jambi ditetapkan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan di kawasan lindung perusahaan, meski mereka menyatakan tidak mengetahui status lahan dan hanya membakar untuk memasak.
29 September 2026

Masinis KA Argo Bromo Anggrek Ditetapkan Tersangka Kecelakaan di Bekasi Timur
Polisi menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur yang menewaskan 16 orang dan melukai 107 lainnya.
29 September 2026
Mahathir Menangis Sambil Dampingi Jenazah Istri di Makam Negara
Istri eks Perdana Menteri Malaysia, Siti Hasmah, dimakamkan secara kenegaraan di Putrajaya setelah meninggal pada usia 100 tahun, dengan Mahathir hadir dalam kondisi sakit dan menangis di atas kursi roda.
29 September 2026
Berita Lainnya

The Weeknd Hadirkan Konser Imersif di Jakarta
Selasa, 29 September 2026, 21.26 WITA

Menteri Israel Dorong Agresi di Tepi Barat Seperti Gaza
Selasa, 29 September 2026, 21.07 WITA

Trump Bantah Isu Cairkan Dana Iran
Selasa, 29 September 2026, 21.01 WITA
Distribusi Air Bersih Menjangkau 160 Kepala Keluarga di Kolaka dan Koltim
Selasa, 29 September 2026, 21.00 WITA
Kemenkes RI Percepat Vaksinasi di Sultra Melalui Kolaborasi Daerah
Selasa, 29 September 2026, 21.00 WITA
Antam Kolaka Raih Penghargaan CSR Gold 2026
Selasa, 29 September 2026, 21.00 WITA
Kemenag Wakatobi Perkuat Disiplin ASN Melalui Pemantauan Kehadiran
Selasa, 29 September 2026, 21.00 WITA

Bupati Buton Perkuat Sinergi Forkopimda Atasi Konflik Pemuda
Selasa, 29 September 2026, 21.00 WITA

