Rabu, 30 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka Tabrakan di Bekasi

Polisi menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur berdasarkan data logger dan analisis ilmiah, meski ia menyatakan ragu pengereman karena khawatir gerbong anjlok.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 30 September 2026, 09.03 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka Tabrakan di Bekasi📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Penyidik Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan seorang masinis berinisial AN sebagai tersangka dalam kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada April lalu. Keputusan ini diambil setelah penyidik menyelesaikan proses investigasi berbasis pendekatan ilmiah, termasuk analisis data dari perangkat logger yang berfungsi sebagai 'black box' kereta. Dalam konferensi pers, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum menyatakan bahwa tindakan pengereman darurat dilakukan saat kereta berjarak 263 meter dari titik tabrakan, yang dinilai terlambat berdasarkan perhitungan teknis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan data, pengereman darurat seharusnya sudah dilakukan jauh sebelum posisi tersebut agar tabrakan dapat dicegah. Ahli perkeretaapian yang diperiksa menyatakan bahwa dengan kecepatan yang tercatat dalam data logger, kereta masih memiliki jarak aman hingga 600 meter untuk berhenti total. Rekonstruksi menunjukkan bahwa pengereman ideal bisa dilakukan sebelum jarak 1 kilometer dari lokasi kecelakaan, sesuai teori Minden.

Masinis sempat menyampaikan alasan ragu melakukan pengereman karena khawatir gerbong akan anjlok akibat rem mendadak. Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh ahli melalui analisis teknis dan rumus yang berlaku dalam sistem perkeretaapian. Pihak kepolisian menegaskan bahwa SOP yang berlaku, termasuk Peraturan Dinas Nomor 19 Pasal 50, justru mewajibkan tindakan tegas jika terjadi keraguan, bahkan dalam kondisi tidak pasti.

Tersangka kini dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 323, Pasal 324, dan Pasal 474 KUHP, serta Pasal 198 dan Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Polisi menyatakan akan segera memanggil tersangka untuk pemeriksaan lanjutan, meski belum menentukan jadwal pasti.

Kecelakaan tersebut bermula dari mogoknya taksi Green SM akibat gangguan kelistrikan di perlintasan sebidang, yang kemudian ditabrak oleh KRL tujuan Cikarang. Setelah berhenti darurat di stasiun, rangkaian KRL justru diseruduk dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek, menyebabkan kerusakan parah pada gerbong khusus wanita dan menewaskan belasan orang.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya