MK Tak Berwenang Adili Gugatan Pencalonan Politik
Mahkamah Konstitusi dinilai tidak memiliki kewenangan mengadili gugatan terkait proses administratif pencalonan, bukan sengketa pemilu, sesuai aturan hukum yang berlaku.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 30 September 2026, 09.06 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
📷 SindonewsKendari, ıNarasikita - Mahkamah Konstitusi (MK) dinyatakan tidak memiliki wewenang hukum untuk memeriksa gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana beserta 11 rekan lainnya terkait proses administratif pencalonan dalam pemilu 2024. Penilaian ini disampaikan oleh pengamat politik Boni Hargens, yang menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Pemilu, kewenangan MK hanya terbatas pada penyelesaian sengketa pemilu, bukan persoalan administrasi calon yang belum masuk dalam proses pemungutan suara.
Menurut Boni, gugatan yang diajukan lebih mencerminkan pertimbangan politik dibandingkan aspek hukum yang objektif. Ia menyoroti bahwa pihak pemohon sendiri mengakui bahwa kasus ini bukan termasuk dalam kategori sengketa pemilu, sehingga tidak memenuhi syarat legal standing yang diperlukan. “Ini bukan soal hukum, tapi soal keadilan substantif. Namun, secara hukum, MK tidak punya wewenang sama sekali untuk mengadili perkara semacam ini,” tegasnya dalam diskusi publik.
Ia memperingatkan bahwa jika MK menerima gugatan tersebut, akan timbul ketidakpastian hukum (rechtsunsicherheit) yang dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan. Sebaliknya, penolakan terhadap gugatan justru merupakan langkah yang sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. “Jika MK menolak, itu sudah seharusnya. Tidak perlu menimbulkan keguncangan hukum yang tidak perlu,” ujarnya.
Sidang pembuktian atas perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 akan digelar pada 30 September 2026 pukul 19.00 WIB di Lantai 2 Gedung MKRI, Jakarta. Perkara dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini melibatkan 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana, Ansufri ID Sambo, Brahma Aryana, Tiurma M.S. Sihombing, Bonatua Silalahi, M Subhan, Moeryono, Soenarko MD, Hanafie Asnan, Slamet Soebijanto, Tyasno Sudarto, dan Fachrul Razi. Agenda sidang mencakup pemeriksaan keterangan ahli dan saksi, serta pengesahan alat bukti tambahan dari pihak pemohon.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Kejagung Perluas Penyidikan Korupsi MBG dengan Tersangka Baru dari TNI
Kejaksaan Agung menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis 2025–2026, berdasarkan intervensi dalam pengadaan dan pengaturan komitmen.
30 September 2026

Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan di Bekasi
Polisi menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur, berdasarkan hasil investigasi KNKT dan bukti ilmiah dari data logger serta pemeriksaan ahli.
30 September 2026

Bupati Gowa Siap Diperiksa Terkait Dugaan Pemerasan
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menyatakan kesiapan hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri pada Kamis depan, setelah ditetapkan atas dugaan pemerasan dan pencucian uang terkait perizinan di Kabupaten Gowa.
30 September 2026

Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka Tabrakan di Bekasi
Polisi menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur berdasarkan data logger dan analisis ilmiah, meski ia menyatakan ragu pengereman karena khawatir gerbong anjlok.
30 September 2026
Berita Lainnya

Bebe Rexha Ungkap Bantuan Taylor Swift Saat Kesulitan Gaun di Grammy 2019
Rabu, 30 September 2026, 09.27 WITA

Buku Sastra 'Memburu Muhammad' Dihadapkan pada Tekanan dan Ancaman
Rabu, 30 September 2026, 09.07 WITA

Rabbi Israel Tolak Hak Palestina, Kecaman Global Menguat
Rabu, 30 September 2026, 09.07 WITA

Netanyahu Bertemu Pejabat 10 Negara dalam Kunjungan Rahasia ke UEA
Rabu, 30 September 2026, 09.07 WITA

Gurun Atacama Berubah Jadi Padang Bunga Akibat Hujan Lebat
Rabu, 30 September 2026, 09.07 WITA

Malaysia Mulai Pulangkan Ribu Pengungsi Rohingya ke Myanmar
Rabu, 30 September 2026, 09.06 WITA

Perempuan Pertama Pimpin Pemerintahan Maroko
Rabu, 30 September 2026, 09.06 WITA

Kejanggalan Data Pendidikan Gibran di Tiga Institusi
Rabu, 30 September 2026, 09.06 WITA

