Rabu, 30 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

MK Tak Berwenang Adili Gugatan Pencalonan Politik

Mahkamah Konstitusi dinilai tidak memiliki kewenangan mengadili gugatan terkait proses administratif pencalonan, bukan sengketa pemilu, sesuai aturan hukum yang berlaku.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 30 September 2026, 09.06 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
MK Tak Berwenang Adili Gugatan Pencalonan Politik📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Mahkamah Konstitusi (MK) dinyatakan tidak memiliki wewenang hukum untuk memeriksa gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana beserta 11 rekan lainnya terkait proses administratif pencalonan dalam pemilu 2024. Penilaian ini disampaikan oleh pengamat politik Boni Hargens, yang menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Pemilu, kewenangan MK hanya terbatas pada penyelesaian sengketa pemilu, bukan persoalan administrasi calon yang belum masuk dalam proses pemungutan suara.

Menurut Boni, gugatan yang diajukan lebih mencerminkan pertimbangan politik dibandingkan aspek hukum yang objektif. Ia menyoroti bahwa pihak pemohon sendiri mengakui bahwa kasus ini bukan termasuk dalam kategori sengketa pemilu, sehingga tidak memenuhi syarat legal standing yang diperlukan. “Ini bukan soal hukum, tapi soal keadilan substantif. Namun, secara hukum, MK tidak punya wewenang sama sekali untuk mengadili perkara semacam ini,” tegasnya dalam diskusi publik.

Ia memperingatkan bahwa jika MK menerima gugatan tersebut, akan timbul ketidakpastian hukum (rechtsunsicherheit) yang dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan. Sebaliknya, penolakan terhadap gugatan justru merupakan langkah yang sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. “Jika MK menolak, itu sudah seharusnya. Tidak perlu menimbulkan keguncangan hukum yang tidak perlu,” ujarnya.

Sidang pembuktian atas perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 akan digelar pada 30 September 2026 pukul 19.00 WIB di Lantai 2 Gedung MKRI, Jakarta. Perkara dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini melibatkan 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana, Ansufri ID Sambo, Brahma Aryana, Tiurma M.S. Sihombing, Bonatua Silalahi, M Subhan, Moeryono, Soenarko MD, Hanafie Asnan, Slamet Soebijanto, Tyasno Sudarto, dan Fachrul Razi. Agenda sidang mencakup pemeriksaan keterangan ahli dan saksi, serta pengesahan alat bukti tambahan dari pihak pemohon.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya