Rabu, 30 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kejanggalan Data Pendidikan Gibran di Tiga Institusi

Pengacara Refly Harun menyoroti ketidaksesuaian data kelulusan Gibran Rakabuming Raka antara Kemendikbud, KPU, dan Setneg, menyoroti munculnya tahun 2006 dalam SK Kemendikbud padahal periode studi disebut 2004–2007.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 30 September 2026, 09.06 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
Kejanggalan Data Pendidikan Gibran di Tiga Institusi📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Pengacara Refly Harun mengungkap perbedaan mendasar dalam pencantuman waktu kelulusan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam dokumen resmi dari tiga lembaga negara. Dalam Surat Keterangan (SK) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, disebutkan bahwa Gibran menyelesaikan pendidikan tingkat "Grade 12" di UTS Insearch, Sydney, Australia, pada tahun 2006. Namun, hal ini bertentangan dengan pernyataan resmi dari pihak lain yang menyebutkan masa studi mencakup periode 2004 hingga 2007.

Refly menyoroti ketidakjelasan dalam penulisan tahun kelulusan, khususnya mengapa hanya tahun 2006 yang disebutkan dalam SK Kemendikbud, padahal secara logika, kelulusan harus terjadi di akhir masa studi, yaitu 2007. Ia menekankan bahwa perbedaan ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi data yang disajikan dalam proses verifikasi syarat calon pemimpin.

Dalam paparannya, Refly membandingkan dokumen dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Sekretariat Negara (Setneg), yang mencantumkan kelulusan Gibran pada tahun 2007. Dari sini terlihat adanya inkonsistensi antara dokumen resmi yang digunakan dalam proses politik dan administrasi negara. Refly menegaskan bahwa perbedaan ini berpotensi mengganggu kepercayaan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penilaian kualifikasi calon pemimpin.

Pernyataan Refly disampaikan dalam acara publik yang membahas isu kelayakan pendidikan Gibran, menyoroti pentingnya konsistensi data dalam dokumen resmi negara. Ia menekankan bahwa kejanggalan ini bukan hanya soal penulisan tahun, tetapi juga mencerminkan potensi ketidaktepatan dalam proses verifikasi dokumen penting yang menjadi dasar bagi keberlanjutan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya