Rabu, 30 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Aturan Baru Wajib Libatkan Kontraktor Lokal dalam Pertambangan

Kementerian ESDM tegaskan larangan penggunaan afiliasi dalam jasa pertambangan, kecuali untuk proyek strategis nasional dan kebutuhan dalam negeri.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 30 September 2026, 12.10 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 2x dibuka
Aturan Baru Wajib Libatkan Kontraktor Lokal dalam Pertambangan📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan kembali aturan wajib melibatkan kontraktor lokal dalam kegiatan jasa pertambangan mineral dan batubara. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026, yang secara tegas melarang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) menggunakan anak perusahaan atau afiliasi untuk menangani seluruh aspek operasional jasa pertambangan tanpa persetujuan khusus dari Menteri. Tujuannya adalah mendorong pemberdayaan pelaku usaha lokal dan mencegah dominasi monopoli oleh entitas terkait dalam wilayah pertambangan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, menjelaskan bahwa larangan tersebut dimaksudkan untuk menciptakan ruang terbuka bagi pengusaha lokal di sekitar area tambang. Ia menekankan bahwa kebijakan ini tidak menghambat operasional perusahaan besar, melainkan mendorong kemitraan yang lebih inklusif. “Jika afiliasi tidak boleh digunakan secara mandiri, maka harus ada kemitraan dengan pihak lokal yang memenuhi standar teknis,” ujarnya dalam pernyataan terkait kebijakan tersebut.

Namun, dalam praktiknya, pemerintah memberikan pengecualian melalui mekanisme persetujuan khusus. Pengecualian ini hanya berlaku bagi perusahaan yang menjalankan penugasan pemerintah, seperti proyek strategis nasional (PSN), pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian, serta pemenuhan kebutuhan mineral dan batubara dalam negeri. Persetujuan tersebut hanya diberikan setelah proses evaluasi yang ketat dan dalam waktu maksimal 14 hari kerja sejak pengajuan lengkap.

Aturan ini juga berlaku bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus, kontrak karya, dan perjanjian karya pengusahaan batubara, dengan pengecualian terhadap izin yang diterbitkan oleh gubernur, yang dapat mengajukan permohonan persetujuan ke daerah. Kebijakan ini menggantikan regulasi sebelumnya yang telah dicabut, dan tetap mempertahankan prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya