Aturan Baru Wajib Libatkan Kontraktor Lokal dalam Pertambangan
Kementerian ESDM tegaskan larangan penggunaan afiliasi dalam jasa pertambangan, kecuali untuk proyek strategis nasional dan kebutuhan dalam negeri.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 30 September 2026, 12.10 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 2x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan kembali aturan wajib melibatkan kontraktor lokal dalam kegiatan jasa pertambangan mineral dan batubara. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026, yang secara tegas melarang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) menggunakan anak perusahaan atau afiliasi untuk menangani seluruh aspek operasional jasa pertambangan tanpa persetujuan khusus dari Menteri. Tujuannya adalah mendorong pemberdayaan pelaku usaha lokal dan mencegah dominasi monopoli oleh entitas terkait dalam wilayah pertambangan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, menjelaskan bahwa larangan tersebut dimaksudkan untuk menciptakan ruang terbuka bagi pengusaha lokal di sekitar area tambang. Ia menekankan bahwa kebijakan ini tidak menghambat operasional perusahaan besar, melainkan mendorong kemitraan yang lebih inklusif. “Jika afiliasi tidak boleh digunakan secara mandiri, maka harus ada kemitraan dengan pihak lokal yang memenuhi standar teknis,” ujarnya dalam pernyataan terkait kebijakan tersebut.
Namun, dalam praktiknya, pemerintah memberikan pengecualian melalui mekanisme persetujuan khusus. Pengecualian ini hanya berlaku bagi perusahaan yang menjalankan penugasan pemerintah, seperti proyek strategis nasional (PSN), pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian, serta pemenuhan kebutuhan mineral dan batubara dalam negeri. Persetujuan tersebut hanya diberikan setelah proses evaluasi yang ketat dan dalam waktu maksimal 14 hari kerja sejak pengajuan lengkap.
Aturan ini juga berlaku bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus, kontrak karya, dan perjanjian karya pengusahaan batubara, dengan pengecualian terhadap izin yang diterbitkan oleh gubernur, yang dapat mengajukan permohonan persetujuan ke daerah. Kebijakan ini menggantikan regulasi sebelumnya yang telah dicabut, dan tetap mempertahankan prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Penambang Wajib Gunakan Kontraktor Lokal, Aturan Baru Ditegaskan
Aturan baru mewajibkan penambang menggunakan kontraktor lokal dan melarang keterlibatan afiliasi tanpa persetujuan, demi memperkuat ekonomi daerah dan transparansi.
30 September 2026

Pemerintah Dorong Hilirisasi Batu Bara Jadi Metanol untuk BBM
Pemerintah mempercepat pengembangan hilirisasi batu bara menjadi metanol sebagai bahan campuran bahan bakar minyak, dengan fokus pada wilayah potensial seperti Kalimantan Timur dan Sumatra Selatan.
30 September 2026

Warisan Kebijakan Energi Harus Diteruskan Generasi Kini
Wakil Menteri ESDM menekankan pentingnya melanjutkan kebijakan berkelanjutan dari para pendahulu di sektor energi, termasuk penguasaan negara atas sumber daya alam dan subsidi tepat sasaran.
30 September 2026
Antam Kolaka Raih Penghargaan CSR Gold 2026
Proyek budidaya teripang di Desa Tambea, Kolaka, berhasil menyabet penghargaan CSR Gold 2026 berkat dampak sosial ekonomi yang signifikan.
29 September 2026
Berita Lainnya

Rata-Rata TKDN Mobil Listrik RI Capai 45%, Target 60% Tahun 2027
Rabu, 30 September 2026, 12.18 WITA

Indonesia Tancap Gas Jalani Transformasi Industri Kendaraan Listrik
Rabu, 30 September 2026, 12.18 WITA

Iklim Ancam Keamanan Nasional, Inggris Dorong Transformasi Strategis
Rabu, 30 September 2026, 12.17 WITA

Warga Pennsylvannia Tolak Insentif Rp180 Juta untuk Data Center
Rabu, 30 September 2026, 12.14 WITA

Anthropic Soroti Ancaman AI dalam Dokumen IPO
Rabu, 30 September 2026, 12.12 WITA

Googlebook OS Gantikan Chrome OS Mulai 2027
Rabu, 30 September 2026, 12.12 WITA

Profiling ASN Nasional Segera Capai 600.000 Pegawai
Rabu, 30 September 2026, 12.12 WITA

Harga Pertalite Tetap Stabil Hingga Akhir 2026
Rabu, 30 September 2026, 12.11 WITA

