Rabu, 30 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

LPS Pertahankan Bunga Penjaminan 3,75% untuk Simpanan Rupiah

LPS mempertahankan tingkat bunga penjaminan di angka 3,75% untuk simpanan rupiah di bank umum hingga Januari 2027, berdasarkan kondisi likuiditas dan stabilitas sistem perbankan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 30 September 2026, 12.08 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
LPS Pertahankan Bunga Penjaminan 3,75% untuk Simpanan Rupiah📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan kebijakan mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) pada level 3,75% untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25% untuk bank perekonomian rakyat, serta 2,00% untuk simpanan valuta asing di bank umum. Keputusan ini berlaku mulai 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027, setelah pertimbangan mendalam terhadap dinamika suku bunga perbankan, kinerja intermediasi, dan kondisi likuiditas industri yang tetap stabil.

Pertahanan TBP ini diambil sebagai respons terhadap kenaikan suku bunga simpanan yang terbatas di sektor perbankan, serta untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional. LPS menilai bahwa tingkat bunga yang berlaku saat ini masih cukup efektif dalam mendukung stabilitas sistem keuangan tanpa menimbulkan tekanan berlebihan terhadap perbankan.

Sebagai bagian dari perlindungan nasabah, LPS menegaskan bahwa simpanan yang memenuhi kriteria 3T — tercatat dalam pembukuan bank, suku bunga tidak melampaui TBP, dan tidak melibatkan tindakan merugikan seperti penipuan — akan tetap terjamin hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. TBP menjadi batas maksimum yang harus dipatuhi agar simpanan tetap layak mendapatkan jaminan dari LPS.

LPS juga mengimbau perbankan untuk lebih proaktif menyampaikan informasi TBP melalui semua saluran komunikasi, termasuk platform digital, demi memastikan transparansi dan pemahaman publik. Masyarakat diminta untuk memperhatikan suku bunga yang ditawarkan bank, khususnya jika ingin memastikan simpanannya tetap terjamin.

Evaluasi terhadap TBP akan dilakukan secara berkala, dengan terus memantau perkembangan ekonomi domestik dan global, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta tren likuiditas dan suku bunga perbankan. Tujuan utamanya tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan nasabah dan stabilitas sistem keuangan nasional.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya