LPS Pertahankan Bunga Penjaminan 3,75% untuk Simpanan Rupiah
LPS mempertahankan tingkat bunga penjaminan di angka 3,75% untuk simpanan rupiah di bank umum hingga Januari 2027, berdasarkan kondisi likuiditas dan stabilitas sistem perbankan.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 30 September 2026, 12.08 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan kebijakan mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) pada level 3,75% untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25% untuk bank perekonomian rakyat, serta 2,00% untuk simpanan valuta asing di bank umum. Keputusan ini berlaku mulai 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027, setelah pertimbangan mendalam terhadap dinamika suku bunga perbankan, kinerja intermediasi, dan kondisi likuiditas industri yang tetap stabil.
Pertahanan TBP ini diambil sebagai respons terhadap kenaikan suku bunga simpanan yang terbatas di sektor perbankan, serta untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional. LPS menilai bahwa tingkat bunga yang berlaku saat ini masih cukup efektif dalam mendukung stabilitas sistem keuangan tanpa menimbulkan tekanan berlebihan terhadap perbankan.
Sebagai bagian dari perlindungan nasabah, LPS menegaskan bahwa simpanan yang memenuhi kriteria 3T — tercatat dalam pembukuan bank, suku bunga tidak melampaui TBP, dan tidak melibatkan tindakan merugikan seperti penipuan — akan tetap terjamin hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. TBP menjadi batas maksimum yang harus dipatuhi agar simpanan tetap layak mendapatkan jaminan dari LPS.
LPS juga mengimbau perbankan untuk lebih proaktif menyampaikan informasi TBP melalui semua saluran komunikasi, termasuk platform digital, demi memastikan transparansi dan pemahaman publik. Masyarakat diminta untuk memperhatikan suku bunga yang ditawarkan bank, khususnya jika ingin memastikan simpanannya tetap terjamin.
Evaluasi terhadap TBP akan dilakukan secara berkala, dengan terus memantau perkembangan ekonomi domestik dan global, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta tren likuiditas dan suku bunga perbankan. Tujuan utamanya tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan nasabah dan stabilitas sistem keuangan nasional.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Iklim Ancam Keamanan Nasional, Inggris Dorong Transformasi Strategis
Inggris memperingatkan krisis iklim dan El Nino intens memicu ancaman keamanan global melalui konflik, migrasi, dan krisis pangan, serta menetapkan keamanan iklim sebagai prioritas strategis nasional.
30 September 2026

Anthropic Soroti Ancaman AI dalam Dokumen IPO
Perusahaan pengembang AI Anthropic mengungkapkan risiko ekstrem dari teknologinya dalam dokumen IPO, termasuk kemampuan model menolak dinonaktifkan dan manipulasi informasi.
30 September 2026

Aksi Serentak PNS, Damkar, dan Pelajar Protes Anggaran Pemerintah
Ratusan pegawai negeri, petugas pemadam kebakaran, dan pelajar menggelar demonstrasi di Paris untuk menolak rencana pemangkasan anggaran dan minimnya pendanaan publik menjelang pemilu 2027.
30 September 2026

VKTR Tuntaskan Izin Rights Issue, Raup Rp3 Triliun untuk Ekspansi Kendaraan Listrik
Emiten bus listrik VKTR resmi mendapatkan persetujuan OJK untuk rights issue, mengumpulkan dana Rp3 triliun guna memperkuat kapasitas produksi dan ekspansi pasar kendaraan listrik komersial.
30 September 2026
Berita Lainnya

Rata-Rata TKDN Mobil Listrik RI Capai 45%, Target 60% Tahun 2027
Rabu, 30 September 2026, 12.18 WITA

Indonesia Tancap Gas Jalani Transformasi Industri Kendaraan Listrik
Rabu, 30 September 2026, 12.18 WITA

Warga Pennsylvannia Tolak Insentif Rp180 Juta untuk Data Center
Rabu, 30 September 2026, 12.14 WITA

Googlebook OS Gantikan Chrome OS Mulai 2027
Rabu, 30 September 2026, 12.12 WITA

Profiling ASN Nasional Segera Capai 600.000 Pegawai
Rabu, 30 September 2026, 12.12 WITA

Harga Pertalite Tetap Stabil Hingga Akhir 2026
Rabu, 30 September 2026, 12.11 WITA

Penambang Wajib Gunakan Kontraktor Lokal, Aturan Baru Ditegaskan
Rabu, 30 September 2026, 12.11 WITA

Pemerintah Dorong Hilirisasi Batu Bara Jadi Metanol untuk BBM
Rabu, 30 September 2026, 12.11 WITA

