Rabu, 30 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

MK Tolak Gugatan Soal Pertahanan Nomor Saat Ganti Operator

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terkait kebebasan berganti operator tanpa ganti nomor karena permohonan dinilai tidak memenuhi syarat formil.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 30 September 2026, 21.03 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
MK Tolak Gugatan Soal Pertahanan Nomor Saat Ganti Operator📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Mahkamah Konstitusi resmi menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang menyoroti keterbatasan kebebasan pengguna dalam mempertahankan nomor telepon saat berganti penyedia layanan. Putusan ini dikeluarkan karena permohonan yang diajukan oleh Bisyron Wahyudi dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum acara, khususnya terkait kejelasan dan kelengkapan dokumen. Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyatakan bahwa dokumen permohonan masih berupa konsep atau draf sementara, dengan banyak catatan dan perubahan yang belum final, sehingga tidak layak diproses lebih lanjut.

Permohonan tersebut menguji Pasal 19 dan Pasal 23 ayat (1) UU Telekomunikasi, yang dianggap tidak memadai dalam menjamin kesinambungan nomor sebagai sarana komunikasi dan identifikasi digital. Bisyron berargumen bahwa nomor HP kini menjadi bagian penting dari kehidupan digital, tidak hanya sebagai alat komunikasi teknis, tetapi juga sebagai identitas dalam layanan keuangan, sosial media, dan verifikasi online. Ia menekankan bahwa ketiadaan jaminan pertahanan nomor saat pindah operator mengancam hak konstitusional atas kebebasan berkomunikasi dan memperoleh informasi sebagaimana dijamin Pasal 28F UUD 1945.

Meski demikian, pemohon secara tegas menegaskan bahwa ia tidak meminta pengakuan hak milik atas nomor telepon, tidak menuntut penentuan teknologi portabilitas nomor, dan tidak menyatakan setiap gangguan jaringan sebagai pelanggaran hak. Fokus utama gugatan hanya pada evaluasi konstitusional terhadap kewajiban hukum yang mengatur sistem penomoran dan kebebasan memilih jaringan, tanpa adanya jaminan terhadap kelanjutan penggunaan nomor. Mahkamah menilai bahwa persoalan ini tidak dapat diproses karena kekurangan formalitas dalam permohonan, sehingga tidak ada penilaian substansial terhadap isi tuntutan.

Putusan ini menegaskan bahwa proses uji materi di MK harus memenuhi standar kejelasan dan kematangan dokumen. Kegagalan permohonan ini bukan berarti penolakan terhadap prinsip kebebasan berganti operator, melainkan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum. Dengan demikian, isu tentang portabilitas nomor tetap menjadi ranah kebijakan regulasi dan kebijakan operator, bukan objek keputusan konstitusional dalam kondisi saat ini.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya