MK Tolak Gugatan Soal Pertahanan Nomor Saat Ganti Operator
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terkait kebebasan berganti operator tanpa ganti nomor karena permohonan dinilai tidak memenuhi syarat formil.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 30 September 2026, 21.03 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Mahkamah Konstitusi resmi menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang menyoroti keterbatasan kebebasan pengguna dalam mempertahankan nomor telepon saat berganti penyedia layanan. Putusan ini dikeluarkan karena permohonan yang diajukan oleh Bisyron Wahyudi dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum acara, khususnya terkait kejelasan dan kelengkapan dokumen. Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyatakan bahwa dokumen permohonan masih berupa konsep atau draf sementara, dengan banyak catatan dan perubahan yang belum final, sehingga tidak layak diproses lebih lanjut.
Permohonan tersebut menguji Pasal 19 dan Pasal 23 ayat (1) UU Telekomunikasi, yang dianggap tidak memadai dalam menjamin kesinambungan nomor sebagai sarana komunikasi dan identifikasi digital. Bisyron berargumen bahwa nomor HP kini menjadi bagian penting dari kehidupan digital, tidak hanya sebagai alat komunikasi teknis, tetapi juga sebagai identitas dalam layanan keuangan, sosial media, dan verifikasi online. Ia menekankan bahwa ketiadaan jaminan pertahanan nomor saat pindah operator mengancam hak konstitusional atas kebebasan berkomunikasi dan memperoleh informasi sebagaimana dijamin Pasal 28F UUD 1945.
Meski demikian, pemohon secara tegas menegaskan bahwa ia tidak meminta pengakuan hak milik atas nomor telepon, tidak menuntut penentuan teknologi portabilitas nomor, dan tidak menyatakan setiap gangguan jaringan sebagai pelanggaran hak. Fokus utama gugatan hanya pada evaluasi konstitusional terhadap kewajiban hukum yang mengatur sistem penomoran dan kebebasan memilih jaringan, tanpa adanya jaminan terhadap kelanjutan penggunaan nomor. Mahkamah menilai bahwa persoalan ini tidak dapat diproses karena kekurangan formalitas dalam permohonan, sehingga tidak ada penilaian substansial terhadap isi tuntutan.
Putusan ini menegaskan bahwa proses uji materi di MK harus memenuhi standar kejelasan dan kematangan dokumen. Kegagalan permohonan ini bukan berarti penolakan terhadap prinsip kebebasan berganti operator, melainkan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum. Dengan demikian, isu tentang portabilitas nomor tetap menjadi ranah kebijakan regulasi dan kebijakan operator, bukan objek keputusan konstitusional dalam kondisi saat ini.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

138 Tersangka dan 68 Perusahaan Disegel Akibat Karhutla
Pemerintah menegaskan komitmen tegas dalam penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan, dengan 138 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 68 perusahaan disegel akibat pembakaran hutan dan lahan.
30 September 2026

Gugatan MNP Ditolak MK karena Kurang Jelas
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang meminta perlindungan hukum bagi pengguna untuk mempertahankan nomor saat berganti operator, lantaran permohonan dianggap tidak memenuhi syarat prosedural.
30 September 2026

Film The Assassin(s) Dihentikan Sementara Usai Dilaporkan ke Polisi
Film Korea The Assassin(s) dipolisikan karena diduga menistakan sejarah dengan menggambarkan konspirasi negara dalam pembunuhan mantan presiden Park Chung-hee.
30 September 2026

Keluarga Korban Eksekusi di Arab Saudi Tidak Bisa Makamkan Jenazah
Keluarga warga Ethiopia yang dieksekusi di Arab Saudi mengalami penderitaan ekstrem karena jenazah kerabat mereka tidak dikembalikan, menghambat proses berduka sesuai tradisi agama.
30 September 2026
Berita Lainnya

Wawako Medan Pantau Progres Renovasi IGD RSUD Pirngadi
Rabu, 30 September 2026, 21.19 WITA

Nanang Hendarno Resmi Jabat Direktur Utama Telkom
Rabu, 30 September 2026, 21.18 WITA

Danantara Siap Jadi Pemegang Saham BEI dengan Porsi 5–10 Persen
Rabu, 30 September 2026, 21.18 WITA

Bank Mandiri Salurkan KUR Rp29,53 Triliun, Dorong Ekosistem UMKM Nasional
Rabu, 30 September 2026, 21.18 WITA

Lutut Sakit Parah? Pertimbangkan Knee Replacement dengan Teknologi Robotik
Rabu, 30 September 2026, 21.14 WITA

Batu di Trabzon Jadi Destinasi Wisata Setelah Salah Duduk di Sana
Rabu, 30 September 2026, 21.10 WITA

Enam Acara Akhir Pekan Seru di Jakarta 2-4 Oktober 2026
Rabu, 30 September 2026, 21.09 WITA

Infeksi Menyebabkan 2,3 Juta Kasus Kanker Baru Tahun Ini
Rabu, 30 September 2026, 21.08 WITA

