Rabu, 30 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Gugatan MNP Ditolak MK karena Kurang Jelas

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang meminta perlindungan hukum bagi pengguna untuk mempertahankan nomor saat berganti operator, lantaran permohonan dianggap tidak memenuhi syarat prosedural.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 30 September 2026, 21.03 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Gugatan MNP Ditolak MK karena Kurang Jelas📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi terkait penerapan Mobile Number Portability (MNP) yang diajukan oleh seorang akademisi dan pakar keamanan siber. Gugatan tersebut menilai regulasi telekomunikasi Indonesia saat ini belum memberikan jaminan hukum yang memadai bagi pengguna untuk tetap menggunakan nomor telepon mereka meski berpindah dari satu operator ke operator lain. Permohonan ini diajukan melalui proses pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam sidang putusan Nomor 319/PUU-XXIV/2026, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan bahwa permohonan yang diajukan tidak memenuhi standar hukum acara karena dianggap tidak jelas dan terlalu abstrak. Ia menegaskan bahwa dokumen yang diajukan masih berupa konsep atau draf sementara, dengan banyak coretan dan format yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hal ini menunjukkan bahwa pemohon belum menyelesaikan proses formalitas administratif yang diperlukan dalam pengajuan uji materi.

Penerapan MNP sendiri berpotensi mengubah mekanisme penggunaan nomor telepon seluler di Indonesia, di mana nomor tidak lagi terikat secara permanen pada satu operator. Dengan sistem ini, pengguna dapat mempertahankan nomor mereka meski beralih ke operator baru, sehingga memudahkan perpindahan tanpa harus mengganti kontak. Namun, di sisi lain, sistem ini menimbulkan tantangan bagi sektor bisnis dan organisasi yang bergantung pada identifikasi operator berdasarkan awalan nomor atau data historis.

Karena nomor tidak lagi menunjukkan operator secara otomatis, organisasi harus secara rutin memperbarui informasi routing dan status operator untuk menjaga akurasi data kontak. Tanpa pembaruan berkala, sistem komunikasi internal, pengelolaan pelanggan, atau pengiriman pesan massal bisa mengalami kegagalan atau efisiensi menurun. Oleh karena itu, penerapan MNP mendorong perubahan paradigma dalam pengelolaan data telekomunikasi, di mana informasi operator harus diperlakukan sebagai data dinamis, bukan sekadar data statis yang disimpan sekali pakai.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya