Gugatan MNP Ditolak MK karena Kurang Jelas
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang meminta perlindungan hukum bagi pengguna untuk mempertahankan nomor saat berganti operator, lantaran permohonan dianggap tidak memenuhi syarat prosedural.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 30 September 2026, 21.03 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi terkait penerapan Mobile Number Portability (MNP) yang diajukan oleh seorang akademisi dan pakar keamanan siber. Gugatan tersebut menilai regulasi telekomunikasi Indonesia saat ini belum memberikan jaminan hukum yang memadai bagi pengguna untuk tetap menggunakan nomor telepon mereka meski berpindah dari satu operator ke operator lain. Permohonan ini diajukan melalui proses pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam sidang putusan Nomor 319/PUU-XXIV/2026, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan bahwa permohonan yang diajukan tidak memenuhi standar hukum acara karena dianggap tidak jelas dan terlalu abstrak. Ia menegaskan bahwa dokumen yang diajukan masih berupa konsep atau draf sementara, dengan banyak coretan dan format yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hal ini menunjukkan bahwa pemohon belum menyelesaikan proses formalitas administratif yang diperlukan dalam pengajuan uji materi.
Penerapan MNP sendiri berpotensi mengubah mekanisme penggunaan nomor telepon seluler di Indonesia, di mana nomor tidak lagi terikat secara permanen pada satu operator. Dengan sistem ini, pengguna dapat mempertahankan nomor mereka meski beralih ke operator baru, sehingga memudahkan perpindahan tanpa harus mengganti kontak. Namun, di sisi lain, sistem ini menimbulkan tantangan bagi sektor bisnis dan organisasi yang bergantung pada identifikasi operator berdasarkan awalan nomor atau data historis.
Karena nomor tidak lagi menunjukkan operator secara otomatis, organisasi harus secara rutin memperbarui informasi routing dan status operator untuk menjaga akurasi data kontak. Tanpa pembaruan berkala, sistem komunikasi internal, pengelolaan pelanggan, atau pengiriman pesan massal bisa mengalami kegagalan atau efisiensi menurun. Oleh karena itu, penerapan MNP mendorong perubahan paradigma dalam pengelolaan data telekomunikasi, di mana informasi operator harus diperlakukan sebagai data dinamis, bukan sekadar data statis yang disimpan sekali pakai.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

138 Tersangka dan 68 Perusahaan Disegel Akibat Karhutla
Pemerintah menegaskan komitmen tegas dalam penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan, dengan 138 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 68 perusahaan disegel akibat pembakaran hutan dan lahan.
30 September 2026

MK Tolak Gugatan Soal Pertahanan Nomor Saat Ganti Operator
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terkait kebebasan berganti operator tanpa ganti nomor karena permohonan dinilai tidak memenuhi syarat formil.
30 September 2026

Film The Assassin(s) Dihentikan Sementara Usai Dilaporkan ke Polisi
Film Korea The Assassin(s) dipolisikan karena diduga menistakan sejarah dengan menggambarkan konspirasi negara dalam pembunuhan mantan presiden Park Chung-hee.
30 September 2026

Keluarga Korban Eksekusi di Arab Saudi Tidak Bisa Makamkan Jenazah
Keluarga warga Ethiopia yang dieksekusi di Arab Saudi mengalami penderitaan ekstrem karena jenazah kerabat mereka tidak dikembalikan, menghambat proses berduka sesuai tradisi agama.
30 September 2026
Berita Lainnya

Wawako Medan Pantau Progres Renovasi IGD RSUD Pirngadi
Rabu, 30 September 2026, 21.19 WITA

Nanang Hendarno Resmi Jabat Direktur Utama Telkom
Rabu, 30 September 2026, 21.18 WITA

Danantara Siap Jadi Pemegang Saham BEI dengan Porsi 5–10 Persen
Rabu, 30 September 2026, 21.18 WITA

Bank Mandiri Salurkan KUR Rp29,53 Triliun, Dorong Ekosistem UMKM Nasional
Rabu, 30 September 2026, 21.18 WITA

Lutut Sakit Parah? Pertimbangkan Knee Replacement dengan Teknologi Robotik
Rabu, 30 September 2026, 21.14 WITA

Batu di Trabzon Jadi Destinasi Wisata Setelah Salah Duduk di Sana
Rabu, 30 September 2026, 21.10 WITA

Enam Acara Akhir Pekan Seru di Jakarta 2-4 Oktober 2026
Rabu, 30 September 2026, 21.09 WITA

Infeksi Menyebabkan 2,3 Juta Kasus Kanker Baru Tahun Ini
Rabu, 30 September 2026, 21.08 WITA

