Danantara Siap Jadi Pemegang Saham BEI dengan Porsi 5–10 Persen
CEO Danantara memastikan perusahaan akan mengambil porsi saham BEI sekitar 5 hingga 10 persen dalam proses demutualisasi, setelah OJK terbitkan POJK 13/2026 sebagai dasar hukum.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 30 September 2026, 21.18 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Perusahaan investasi Danantara telah menyiapkan posisi strategis dalam proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan perkiraan kepemilikan saham mencapai rentang 5 hingga 10 persen. Perkiraan ini disampaikan langsung oleh Chief Executive Officer Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, dalam kesempatan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, menanggapi perkembangan terkini terkait regulasi baru yang mengatur struktur kepemilikan saham bursa.
Penerbitan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek menjadi dasar hukum utama bagi pelaksanaan demutualisasi. Dengan adanya peraturan ini, proses transformasi kepemilikan BEI secara resmi dapat dilanjutkan, sementara BEI sendiri tengah menyusun aturan pelaksanaan yang lebih rinci. Rosan menegaskan bahwa pembahasan terkait porsi saham Danantara masih berlangsung, namun tidak menutup kemungkinan untuk berada di kisaran tersebut.
Terkait isu yang menyebutkan bahwa Danantara berpotensi mendapatkan lebih dari 40 persen saham, Rosan membantahnya secara langsung. Ia menjelaskan bahwa angka tersebut kemungkinan besar merupakan gabungan dari beberapa pihak, termasuk institusi pemerintah atau kementerian yang turut serta dalam konsorsium. Dalam skema tersebut, total kepemilikan di atas 5 persen bisa diperoleh secara kolektif, tetapi porsi masing-masing entitas, termasuk Danantara, tetap dibatasi.
Demutualisasi menjadi bagian penting dari reformasi pasar modal nasional yang bertujuan meningkatkan transparansi, efisiensi, dan inovasi di sektor keuangan. Dengan batas kepemilikan saham maksimal 5 persen bagi satu entitas, OJK memberikan ruang bagi peninjauan khusus bagi investor yang ingin melampaui batas tersebut, asalkan mendapat persetujuan dari otoritas. Proses ini menandai langkah strategis menuju struktur pasar modal yang lebih terbuka dan berkelanjutan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Nanang Hendarno Resmi Jabat Direktur Utama Telkom
Telkom menunjuk Nanang Hendarno sebagai Direktur Utama dalam RUPST, menggantikan Dian Siswarini, dengan perubahan susunan direksi dan komisaris yang disetujui secara resmi.
30 September 2026

Bank Mandiri Salurkan KUR Rp29,53 Triliun, Dorong Ekosistem UMKM Nasional
Penyaluran KUR hingga Agustus 2026 capai Rp29,53 triliun, menjangkau lebih dari 223 ribu debitur dengan fokus pada sektor produksi dan pangan.
30 September 2026

Gen Z Pilih Emas Kecil untuk Investasi
Generasi muda kini lebih memilih emas dalam gramasi kecil sebagai instrumen investasi, menyesuaikan daya beli yang terbatas namun tetap menjaga keamanan aset.
30 September 2026

Rp31 T Disiapkan untuk Stimulus Ekonomi Akhir Tahun
Pemerintah menyiapkan paket bantuan senilai Rp31 triliun untuk kuartal IV 2026 dan peluncuran program lanjutan hingga 2027.
30 September 2026
Berita Lainnya

Wawako Medan Pantau Progres Renovasi IGD RSUD Pirngadi
Rabu, 30 September 2026, 21.19 WITA

138 Tersangka dan 68 Perusahaan Disegel Akibat Karhutla
Rabu, 30 September 2026, 21.18 WITA

Lutut Sakit Parah? Pertimbangkan Knee Replacement dengan Teknologi Robotik
Rabu, 30 September 2026, 21.14 WITA

Batu di Trabzon Jadi Destinasi Wisata Setelah Salah Duduk di Sana
Rabu, 30 September 2026, 21.10 WITA

Enam Acara Akhir Pekan Seru di Jakarta 2-4 Oktober 2026
Rabu, 30 September 2026, 21.09 WITA

Infeksi Menyebabkan 2,3 Juta Kasus Kanker Baru Tahun Ini
Rabu, 30 September 2026, 21.08 WITA

Vietnam Persembahkan Gelar Pariwisata Asia untuk Keenam Kalinya
Rabu, 30 September 2026, 21.07 WITA

Pengalaman Menginap di Poke Ball, Hadiah Undian untuk Penggemar Pokémon
Rabu, 30 September 2026, 21.06 WITA

