Rabu, 30 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Danantara Siap Jadi Pemegang Saham BEI dengan Porsi 5–10 Persen

CEO Danantara memastikan perusahaan akan mengambil porsi saham BEI sekitar 5 hingga 10 persen dalam proses demutualisasi, setelah OJK terbitkan POJK 13/2026 sebagai dasar hukum.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 30 September 2026, 21.18 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Danantara Siap Jadi Pemegang Saham BEI dengan Porsi 5–10 Persen📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Perusahaan investasi Danantara telah menyiapkan posisi strategis dalam proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan perkiraan kepemilikan saham mencapai rentang 5 hingga 10 persen. Perkiraan ini disampaikan langsung oleh Chief Executive Officer Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, dalam kesempatan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, menanggapi perkembangan terkini terkait regulasi baru yang mengatur struktur kepemilikan saham bursa.

Penerbitan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek menjadi dasar hukum utama bagi pelaksanaan demutualisasi. Dengan adanya peraturan ini, proses transformasi kepemilikan BEI secara resmi dapat dilanjutkan, sementara BEI sendiri tengah menyusun aturan pelaksanaan yang lebih rinci. Rosan menegaskan bahwa pembahasan terkait porsi saham Danantara masih berlangsung, namun tidak menutup kemungkinan untuk berada di kisaran tersebut.

Terkait isu yang menyebutkan bahwa Danantara berpotensi mendapatkan lebih dari 40 persen saham, Rosan membantahnya secara langsung. Ia menjelaskan bahwa angka tersebut kemungkinan besar merupakan gabungan dari beberapa pihak, termasuk institusi pemerintah atau kementerian yang turut serta dalam konsorsium. Dalam skema tersebut, total kepemilikan di atas 5 persen bisa diperoleh secara kolektif, tetapi porsi masing-masing entitas, termasuk Danantara, tetap dibatasi.

Demutualisasi menjadi bagian penting dari reformasi pasar modal nasional yang bertujuan meningkatkan transparansi, efisiensi, dan inovasi di sektor keuangan. Dengan batas kepemilikan saham maksimal 5 persen bagi satu entitas, OJK memberikan ruang bagi peninjauan khusus bagi investor yang ingin melampaui batas tersebut, asalkan mendapat persetujuan dari otoritas. Proses ini menandai langkah strategis menuju struktur pasar modal yang lebih terbuka dan berkelanjutan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya