Rabu, 30 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Rp31 T Disiapkan untuk Stimulus Ekonomi Akhir Tahun

Pemerintah menyiapkan paket bantuan senilai Rp31 triliun untuk kuartal IV 2026 dan peluncuran program lanjutan hingga 2027.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 30 September 2026, 21.01 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Rp31 T Disiapkan untuk Stimulus Ekonomi Akhir Tahun📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah telah menyiapkan sejumlah kebijakan stimulan ekonomi sebesar Rp31 triliun, yang akan diterapkan dalam beberapa bulan ke depan. Langkah ini merupakan hasil keputusan rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, dihadiri para menteri dan pejabat utama terkait. Kebijakan tersebut tengah dalam proses finalisasi peraturan teknis, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK), agar segera bisa diberlakukan.

Salah satu program utama adalah pembukaan rekening gratis bagi warga berusia di atas 17 tahun, dengan fokus pada kelompok masyarakat desil 4. Sementara itu, bantuan pangan berupa 10 kilogram beras akan disalurkan selama tiga bulan, mulai Oktober hingga Desember 2026, kepada 33,2 juta keluarga penerima manfaat dari desil 1 hingga 4. Anggaran untuk program ini diperkirakan mencapai Rp17,5 triliun.

Pemerintah juga akan melanjutkan bantuan subsidi upah sebesar Rp300 ribu selama tiga bulan, yang ditujukan bagi 13,3 juta pekerja. Selain itu, insentif pajak atas penghasilan PPh 21 akan diperluas ke seluruh sektor, tidak hanya padat karya dan pariwisata, untuk pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta. Sejumlah kebijakan lain seperti penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berdasarkan inflasi dan pelanjutan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah juga akan dilanjutkan hingga 2027.

Untuk perlindungan sosial, pemerintah akan melanjutkan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen, serta memperkuat mekanisme Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan penyesuaian besaran bantuan berdasarkan kategori gaji. Masyarakat dengan gaji Rp2,3 juta akan menerima 100 persen upah selama 6 bulan, sementara yang berpenghasilan lebih tinggi mendapat 60 persen.

Program baru juga hadir dalam bentuk KPR Bersubsidi untuk pekerja berpenghasilan tetap sebesar Rp17 juta, dengan suku bunga tetap 6 persen dan batas harga rumah maksimal Rp500 juta. Di sektor perhiasan, akan diberikan insentif pajak berupa pembebasan PPN untuk logam mulia dengan kadar 99,9 persen, menyesuaikan dengan standar baru yang lebih fleksibel dibanding regulasi sebelumnya.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya