Rabu, 30 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Komdigi Tegaskan Kewajiban Beri Alasan Sebelum Blokir Konten

Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan putusan MK wajib dilaksanakan, termasuk kewajiban memberi alasan sebelum blokir konten digital.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 30 September 2026, 21.03 WITA·👁 2 orang membaca· 2 hari ini · 5x dibuka
Komdigi Tegaskan Kewajiban Beri Alasan Sebelum Blokir Konten📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengonfirmasi bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kewajiban memberi alasan sebelum melakukan pemutusan akses konten digital bersifat final dan mengikat. Pihak kementerian menyatakan bahwa seluruh aspek putusan sedang dipelajari secara internal guna memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku. Plt Karo Humas Komdigi, Farida Dewi Maharani, menegaskan bahwa meski proses pemblokiran sebelumnya telah berdasarkan peraturan perundangan, mekanisme notifikasi sebelum pemutusan kini harus direvisi sesuai amar putusan MK.

Putusan MK yang berlaku sejak Selasa (29/9) menegaskan bahwa pemerintah harus menerbitkan notifikasi digital atau tertulis kepada pemilik konten sebelum melakukan pemblokiran. Keputusan ini berlaku terhadap Pasal 40 ayat (2b) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang diuji materi oleh enam mahasiswa dan satu peneliti. MK menilai bahwa kewenangan pemerintah dalam memutus akses harus diimbangi dengan transparansi dan perlindungan hak konstitusional pengguna ruang digital.

Dalam pertimbangannya, MK menekankan pentingnya menyeimbangkan kepentingan publik dengan kebebasan berekspresi. Hakim Konstitusi Asrul Sani menyatakan bahwa pemerintah harus bertanggung jawab atas setiap tindakan pembatasan, termasuk dengan menyertakan alasan yang jelas dalam notifikasi. Ia menekankan bahwa mekanisme ini merupakan bagian dari sistem checks and balances guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan dalam pengelolaan konten digital.

MK juga menegaskan bahwa pihak yang merasa kontennya diblokir secara tidak sah dapat mengajukan upaya hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini menegaskan bahwa hak untuk menyebarkan informasi dan hak untuk memperoleh informasi bebas dari konten ilegal harus dilindungi secara proporsional. Dengan demikian, putusan ini menjadi acuan penting dalam menata kebijakan digital yang lebih adil dan akuntabel di Indonesia.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya