Komdigi Tegaskan Kewajiban Beri Alasan Sebelum Blokir Konten
Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan putusan MK wajib dilaksanakan, termasuk kewajiban memberi alasan sebelum blokir konten digital.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 30 September 2026, 21.03 WITA·👁 2 orang membaca· 2 hari ini · 5x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengonfirmasi bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kewajiban memberi alasan sebelum melakukan pemutusan akses konten digital bersifat final dan mengikat. Pihak kementerian menyatakan bahwa seluruh aspek putusan sedang dipelajari secara internal guna memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku. Plt Karo Humas Komdigi, Farida Dewi Maharani, menegaskan bahwa meski proses pemblokiran sebelumnya telah berdasarkan peraturan perundangan, mekanisme notifikasi sebelum pemutusan kini harus direvisi sesuai amar putusan MK.
Putusan MK yang berlaku sejak Selasa (29/9) menegaskan bahwa pemerintah harus menerbitkan notifikasi digital atau tertulis kepada pemilik konten sebelum melakukan pemblokiran. Keputusan ini berlaku terhadap Pasal 40 ayat (2b) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang diuji materi oleh enam mahasiswa dan satu peneliti. MK menilai bahwa kewenangan pemerintah dalam memutus akses harus diimbangi dengan transparansi dan perlindungan hak konstitusional pengguna ruang digital.
Dalam pertimbangannya, MK menekankan pentingnya menyeimbangkan kepentingan publik dengan kebebasan berekspresi. Hakim Konstitusi Asrul Sani menyatakan bahwa pemerintah harus bertanggung jawab atas setiap tindakan pembatasan, termasuk dengan menyertakan alasan yang jelas dalam notifikasi. Ia menekankan bahwa mekanisme ini merupakan bagian dari sistem checks and balances guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan dalam pengelolaan konten digital.
MK juga menegaskan bahwa pihak yang merasa kontennya diblokir secara tidak sah dapat mengajukan upaya hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini menegaskan bahwa hak untuk menyebarkan informasi dan hak untuk memperoleh informasi bebas dari konten ilegal harus dilindungi secara proporsional. Dengan demikian, putusan ini menjadi acuan penting dalam menata kebijakan digital yang lebih adil dan akuntabel di Indonesia.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Trump Instruksikan Ganti Istilah AI Jadi SI dalam Komunikasi Pemerintah
Presiden AS Donald Trump menandatangani keputusan eksekutif mengganti istilah 'kecerdasan buatan' menjadi 'kecerdasan super' dalam semua dokumen dan komunikasi resmi pemerintah federal.
30 September 2026

21 Kelompok Warga Jakarta Nikmati Gratis Transportasi Umum
Pemprov DKI Jakarta resmi memperluas akses gratis transportasi umum kepada 21 golongan, termasuk pendamping disabilitas dan pencari kerja, sebagai bentuk kebijakan inklusif dan dukungan sosial.
30 September 2026

Pemerintah Perluas Verifikasi Bansos Melibatkan Agen Lapangan
Pemerintah memperluas proses verifikasi data penerima bantuan sosial ke 258 kabupaten/kota dengan melibatkan TNI, Polri, aparatur negara, dan masyarakat sebagai agen pendamping.
30 September 2026

Kepastian Hukum Jadi Fondasi Utama Ekosistem Industri Hijau
Kepastian hukum menjadi kunci utama dalam mendorong pertumbuhan industri hijau di Indonesia, terutama di tengah pesatnya inovasi teknologi.
30 September 2026
Berita Lainnya

Wawako Medan Pantau Progres Renovasi IGD RSUD Pirngadi
Rabu, 30 September 2026, 21.19 WITA

Nanang Hendarno Resmi Jabat Direktur Utama Telkom
Rabu, 30 September 2026, 21.18 WITA

Danantara Siap Jadi Pemegang Saham BEI dengan Porsi 5–10 Persen
Rabu, 30 September 2026, 21.18 WITA

138 Tersangka dan 68 Perusahaan Disegel Akibat Karhutla
Rabu, 30 September 2026, 21.18 WITA

Bank Mandiri Salurkan KUR Rp29,53 Triliun, Dorong Ekosistem UMKM Nasional
Rabu, 30 September 2026, 21.18 WITA

Lutut Sakit Parah? Pertimbangkan Knee Replacement dengan Teknologi Robotik
Rabu, 30 September 2026, 21.14 WITA

Batu di Trabzon Jadi Destinasi Wisata Setelah Salah Duduk di Sana
Rabu, 30 September 2026, 21.10 WITA

Enam Acara Akhir Pekan Seru di Jakarta 2-4 Oktober 2026
Rabu, 30 September 2026, 21.09 WITA

