Rabu, 30 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

21 Kelompok Warga Jakarta Nikmati Gratis Transportasi Umum

Pemprov DKI Jakarta resmi memperluas akses gratis transportasi umum kepada 21 golongan, termasuk pendamping disabilitas dan pencari kerja, sebagai bentuk kebijakan inklusif dan dukungan sosial.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 30 September 2026, 21.02 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka
21 Kelompok Warga Jakarta Nikmati Gratis Transportasi Umum📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan penambahan enam kelompok masyarakat yang berhak menikmati layanan transportasi umum secara gratis, menaikkan jumlah total penerima dari 15 menjadi 21 golongan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendukung aksesibilitas dan pemerataan layanan publik bagi kelompok rentan dan masyarakat berpenghasilan rendah. Salah satu perubahan utama adalah pemberian fasilitas gratis kepada pendamping penyandang disabilitas, yang sebelumnya harus membayar saat menemani anggota keluarganya menggunakan transportasi umum.

Gubernur DKI Jakarta menegaskan bahwa pendamping disabilitas kini akan mendapatkan hak yang sama dengan penyandang disabilitas, tanpa biaya, demi mempermudah mobilitas mereka dalam aktivitas sehari-hari. Selain itu, warga Jakarta yang sedang mencari pekerjaan juga akan diakomodasi, asalkan dapat menunjukkan bukti pencarian kerja melalui loket khusus yang disediakan di sejumlah titik. Kebijakan ini diharapkan mendorong partisipasi aktif dalam pasar tenaga kerja tanpa terbebani biaya transportasi.

Kategori tambahan lainnya mencakup pasien rujukan rutin yang harus berobat berkala ke rumah sakit atau puskesmas, serta pelajar dan mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang belum menerima KJP Plus atau KJMU. Khusus untuk kelompok ini, persyaratan dan mekanisme penerapan akan ditetapkan lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur. Selain itu, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi binaan program pemerintah, serta masyarakat yang terdampak bencana alam dalam masa pemulihan, juga masuk dalam daftar penerima manfaat.

Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam membangun sistem transportasi yang lebih inklusif dan manusiawi. Dengan memperluas cakupan gratis, pemerintah berharap dapat mengurangi beban ekonomi masyarakat rentan, sekaligus mendorong partisipasi sosial dan ekonomi secara luas. Semua penerima layanan harus menunjukkan identitas resmi sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan keakuratan dan transparansi pemanfaatan fasilitas.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya