21 Kelompok Warga Jakarta Nikmati Gratis Transportasi Umum
Pemprov DKI Jakarta resmi memperluas akses gratis transportasi umum kepada 21 golongan, termasuk pendamping disabilitas dan pencari kerja, sebagai bentuk kebijakan inklusif dan dukungan sosial.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 30 September 2026, 21.02 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan penambahan enam kelompok masyarakat yang berhak menikmati layanan transportasi umum secara gratis, menaikkan jumlah total penerima dari 15 menjadi 21 golongan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendukung aksesibilitas dan pemerataan layanan publik bagi kelompok rentan dan masyarakat berpenghasilan rendah. Salah satu perubahan utama adalah pemberian fasilitas gratis kepada pendamping penyandang disabilitas, yang sebelumnya harus membayar saat menemani anggota keluarganya menggunakan transportasi umum.
Gubernur DKI Jakarta menegaskan bahwa pendamping disabilitas kini akan mendapatkan hak yang sama dengan penyandang disabilitas, tanpa biaya, demi mempermudah mobilitas mereka dalam aktivitas sehari-hari. Selain itu, warga Jakarta yang sedang mencari pekerjaan juga akan diakomodasi, asalkan dapat menunjukkan bukti pencarian kerja melalui loket khusus yang disediakan di sejumlah titik. Kebijakan ini diharapkan mendorong partisipasi aktif dalam pasar tenaga kerja tanpa terbebani biaya transportasi.
Kategori tambahan lainnya mencakup pasien rujukan rutin yang harus berobat berkala ke rumah sakit atau puskesmas, serta pelajar dan mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang belum menerima KJP Plus atau KJMU. Khusus untuk kelompok ini, persyaratan dan mekanisme penerapan akan ditetapkan lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur. Selain itu, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi binaan program pemerintah, serta masyarakat yang terdampak bencana alam dalam masa pemulihan, juga masuk dalam daftar penerima manfaat.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam membangun sistem transportasi yang lebih inklusif dan manusiawi. Dengan memperluas cakupan gratis, pemerintah berharap dapat mengurangi beban ekonomi masyarakat rentan, sekaligus mendorong partisipasi sosial dan ekonomi secara luas. Semua penerima layanan harus menunjukkan identitas resmi sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan keakuratan dan transparansi pemanfaatan fasilitas.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Trump Instruksikan Ganti Istilah AI Jadi SI dalam Komunikasi Pemerintah
Presiden AS Donald Trump menandatangani keputusan eksekutif mengganti istilah 'kecerdasan buatan' menjadi 'kecerdasan super' dalam semua dokumen dan komunikasi resmi pemerintah federal.
30 September 2026

Komdigi Tegaskan Kewajiban Beri Alasan Sebelum Blokir Konten
Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan putusan MK wajib dilaksanakan, termasuk kewajiban memberi alasan sebelum blokir konten digital.
30 September 2026

Pemerintah Perluas Verifikasi Bansos Melibatkan Agen Lapangan
Pemerintah memperluas proses verifikasi data penerima bantuan sosial ke 258 kabupaten/kota dengan melibatkan TNI, Polri, aparatur negara, dan masyarakat sebagai agen pendamping.
30 September 2026

Kepastian Hukum Jadi Fondasi Utama Ekosistem Industri Hijau
Kepastian hukum menjadi kunci utama dalam mendorong pertumbuhan industri hijau di Indonesia, terutama di tengah pesatnya inovasi teknologi.
30 September 2026
Berita Lainnya

Wawako Medan Pantau Progres Renovasi IGD RSUD Pirngadi
Rabu, 30 September 2026, 21.19 WITA

Nanang Hendarno Resmi Jabat Direktur Utama Telkom
Rabu, 30 September 2026, 21.18 WITA

Danantara Siap Jadi Pemegang Saham BEI dengan Porsi 5–10 Persen
Rabu, 30 September 2026, 21.18 WITA

138 Tersangka dan 68 Perusahaan Disegel Akibat Karhutla
Rabu, 30 September 2026, 21.18 WITA

Bank Mandiri Salurkan KUR Rp29,53 Triliun, Dorong Ekosistem UMKM Nasional
Rabu, 30 September 2026, 21.18 WITA

Lutut Sakit Parah? Pertimbangkan Knee Replacement dengan Teknologi Robotik
Rabu, 30 September 2026, 21.14 WITA

Batu di Trabzon Jadi Destinasi Wisata Setelah Salah Duduk di Sana
Rabu, 30 September 2026, 21.10 WITA

Enam Acara Akhir Pekan Seru di Jakarta 2-4 Oktober 2026
Rabu, 30 September 2026, 21.09 WITA

