Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak dan Subsidi Perumahan hingga 2027
Pemerintah memperpanjang berbagai insentif fiskal, termasuk pengurangan pajak penghasilan dan subsidi PPN untuk rumah, hingga tahun 2027.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 30 September 2026, 21.00 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemerintah memutuskan melanjutkan sejumlah kebijakan stimulus ekonomi hingga tahun 2027, termasuk insentif pajak bagi pekerja berpenghasilan rendah dan subsidi pembelian rumah. Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto dan dihadiri sejumlah menteri serta pejabat utama lembaga negara. Fokus utama program ini adalah menopang daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui perlindungan terhadap kelompok pekerja berpenghasilan menengah ke bawah.
Insentif PPh 21 untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp10 juta akan diperluas ke seluruh sektor, tidak lagi terbatas pada sektor padat karya dan pariwisata. Diperkirakan sekitar 7,5 juta pekerja akan mendapatkan manfaat dari kebijakan ini. Selain itu, batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) akan disesuaikan secara berkala sesuai tingkat inflasi, sebagai respons terhadap tekanan ekonomi terhadap daya beli masyarakat.
Untuk sektor perumahan, pemerintah akan melanjutkan program PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi pembelian rumah hingga harga Rp2 miliar. Bagi rumah dengan harga hingga Rp5 miliar, pemerintah menanggung PPN maksimal senilai Rp2 miliar. Program ini dirancang untuk mendorong akses perumahan bagi kalangan menengah. Selain itu, diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen akan tetap berlaku, serta bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan diperkuat berdasarkan kategori gaji.
Kebijakan baru juga mencakup program KPR Bersubsidi bagi pekerja berpenghasilan tetap sebesar Rp17 juta per bulan, dengan suku bunga tetap 6 persen dan rumah yang bisa dibeli hingga nilai Rp500 juta. Program ini kini diperluas dari sebelumnya yang hanya menyasar pelaku usaha mikro. Di sektor perhiasan, pemerintah akan memberikan pembebasan PPN bagi logam mulia dengan kadar 99,9 persen, menggantikan ketentuan sebelumnya yang hanya berlaku untuk emas 99,99 persen.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Nanang Hendarno Resmi Jabat Direktur Utama Telkom
Telkom menunjuk Nanang Hendarno sebagai Direktur Utama dalam RUPST, menggantikan Dian Siswarini, dengan perubahan susunan direksi dan komisaris yang disetujui secara resmi.
30 September 2026

Danantara Siap Jadi Pemegang Saham BEI dengan Porsi 5–10 Persen
CEO Danantara memastikan perusahaan akan mengambil porsi saham BEI sekitar 5 hingga 10 persen dalam proses demutualisasi, setelah OJK terbitkan POJK 13/2026 sebagai dasar hukum.
30 September 2026

Bank Mandiri Salurkan KUR Rp29,53 Triliun, Dorong Ekosistem UMKM Nasional
Penyaluran KUR hingga Agustus 2026 capai Rp29,53 triliun, menjangkau lebih dari 223 ribu debitur dengan fokus pada sektor produksi dan pangan.
30 September 2026

Gen Z Pilih Emas Kecil untuk Investasi
Generasi muda kini lebih memilih emas dalam gramasi kecil sebagai instrumen investasi, menyesuaikan daya beli yang terbatas namun tetap menjaga keamanan aset.
30 September 2026
Berita Lainnya

Wawako Medan Pantau Progres Renovasi IGD RSUD Pirngadi
Rabu, 30 September 2026, 21.19 WITA

138 Tersangka dan 68 Perusahaan Disegel Akibat Karhutla
Rabu, 30 September 2026, 21.18 WITA

Lutut Sakit Parah? Pertimbangkan Knee Replacement dengan Teknologi Robotik
Rabu, 30 September 2026, 21.14 WITA

Batu di Trabzon Jadi Destinasi Wisata Setelah Salah Duduk di Sana
Rabu, 30 September 2026, 21.10 WITA

Enam Acara Akhir Pekan Seru di Jakarta 2-4 Oktober 2026
Rabu, 30 September 2026, 21.09 WITA

Infeksi Menyebabkan 2,3 Juta Kasus Kanker Baru Tahun Ini
Rabu, 30 September 2026, 21.08 WITA

Vietnam Persembahkan Gelar Pariwisata Asia untuk Keenam Kalinya
Rabu, 30 September 2026, 21.07 WITA

Pengalaman Menginap di Poke Ball, Hadiah Undian untuk Penggemar Pokémon
Rabu, 30 September 2026, 21.06 WITA

