Rabu, 30 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak dan Subsidi Perumahan hingga 2027

Pemerintah memperpanjang berbagai insentif fiskal, termasuk pengurangan pajak penghasilan dan subsidi PPN untuk rumah, hingga tahun 2027.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 30 September 2026, 21.00 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak dan Subsidi Perumahan hingga 2027📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah memutuskan melanjutkan sejumlah kebijakan stimulus ekonomi hingga tahun 2027, termasuk insentif pajak bagi pekerja berpenghasilan rendah dan subsidi pembelian rumah. Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto dan dihadiri sejumlah menteri serta pejabat utama lembaga negara. Fokus utama program ini adalah menopang daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui perlindungan terhadap kelompok pekerja berpenghasilan menengah ke bawah.

Insentif PPh 21 untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp10 juta akan diperluas ke seluruh sektor, tidak lagi terbatas pada sektor padat karya dan pariwisata. Diperkirakan sekitar 7,5 juta pekerja akan mendapatkan manfaat dari kebijakan ini. Selain itu, batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) akan disesuaikan secara berkala sesuai tingkat inflasi, sebagai respons terhadap tekanan ekonomi terhadap daya beli masyarakat.

Untuk sektor perumahan, pemerintah akan melanjutkan program PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi pembelian rumah hingga harga Rp2 miliar. Bagi rumah dengan harga hingga Rp5 miliar, pemerintah menanggung PPN maksimal senilai Rp2 miliar. Program ini dirancang untuk mendorong akses perumahan bagi kalangan menengah. Selain itu, diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen akan tetap berlaku, serta bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan diperkuat berdasarkan kategori gaji.

Kebijakan baru juga mencakup program KPR Bersubsidi bagi pekerja berpenghasilan tetap sebesar Rp17 juta per bulan, dengan suku bunga tetap 6 persen dan rumah yang bisa dibeli hingga nilai Rp500 juta. Program ini kini diperluas dari sebelumnya yang hanya menyasar pelaku usaha mikro. Di sektor perhiasan, pemerintah akan memberikan pembebasan PPN bagi logam mulia dengan kadar 99,9 persen, menggantikan ketentuan sebelumnya yang hanya berlaku untuk emas 99,99 persen.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya