Rabu, 30 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Hakim MK Tanya Kepastian Penyelesaian Gugatan Ijazah Gibran

Sidang gugatan ijazah Gibran di MK berlanjut dengan keterangan saksi mantan komisioner KPU, sambil hakim menanggapi dengan nada santai terkait penyelesaian perkara.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 30 September 2026, 23.07 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Hakim MK Tanya Kepastian Penyelesaian Gugatan Ijazah Gibran📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum yang menyoroti keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam sidang yang berlangsung Rabu (30/9/2026), pihak terkait menghadirkan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum, I Gusti Putu Artha, sebagai saksi. Keterangan yang disampaikan menekankan prosedur administratif dan verifikasi dokumen pendukung yang telah dilalui pada masa pendaftaran calon.

Saat sesi tanya jawab, Hakim MK Saldi Isra menyampaikan pernyataan yang menimbulkan perhatian publik dengan nada bercanda. Ia menyapa kuasa hukum pemohon, Bambang Widjajanto, dan menyebut bahwa segala urusan telah selesai dengan saksi yang bersangkutan. “Pak Bambang, segala urusan sudah diselesaikan dengan Pak Putu ya,” ujar Saldi, yang langsung disambut dengan respons tegas namun santai dari Bambang. “Insya Allah, Insya Allah,” jawabnya, menegaskan keyakinan terhadap proses yang telah berjalan.

Komentar tersebut diperkuat dengan ekspresi wajah Bambang yang menunjukkan ketenangan, yang langsung ditanggapi oleh hakim dengan menyebut, “Itu yang paling penting, Pak Bambang.” Jawaban itu disertai dengan senyum, menandakan bahwa percakapan berlangsung dalam suasana yang tidak kaku meskipun membahas isu sensitif. Saling tukar komentar ini mencerminkan dinamika sidang yang menggabungkan formalitas hukum dengan sentuhan kehangatan interpersonal.

Sidang ini merupakan bagian dari proses evaluasi administratif terhadap kelengkapan dokumen calon, khususnya terkait ijazah sebagai syarat administratif pemilihan. Meski tidak secara eksplisit menyatakan keputusan akhir, pernyataan hakim dan respons kuasa hukum menunjukkan bahwa proses verifikasi telah mencapai titik krusial. Penyelesaian perkara secara internal diharapkan dapat menutup celah keraguan publik terkait legalitas calon yang diusung dalam kontestasi politik nasional.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya