Rabu, 30 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

DPR Usul Alat Bantu Seks untuk Napi Perempuan Belum Menikah

Anggota DPR meminta penyediaan alat bantu seks bagi narapidana perempuan yang belum menikah, sebagai bagian dari program rehabilitasi pemasyarakatan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 30 September 2026, 23.04 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
DPR Usul Alat Bantu Seks untuk Napi Perempuan Belum Menikah📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, mengusulkan agar fasilitas alat bantu seks disediakan bagi warga binaan perempuan yang belum menikah dan membutuhkan. Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja dengan instansi terkait pada hari Rabu, 30 September 2026, sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem pemasyarakatan yang lebih holistik.

Menurut Willy, tujuan utama dari usulan tersebut adalah membantu narapidana dalam menjaga kesehatan fisik dan mental selama masa pidana, sekaligus mempersiapkan mereka untuk kembali ke masyarakat secara utuh dan produktif. Ia menekankan bahwa kebutuhan fisiologis perlu diperhatikan sebagai bagian dari proses rehabilitasi, bukan sekadar pembatasan.

Ia menjelaskan bahwa banyak narapidana perempuan, terutama yang belum menikah, mengalami tekanan psikologis akibat keterbatasan akses terhadap kebutuhan dasar secara manusiawi. Dengan menyediakan alat bantu seks secara terkontrol dan di bawah pengawasan, diharapkan dapat mengurangi stres dan gangguan mental yang berpotensi memicu perilaku tidak terkendali di masa depan.

Usulan ini, menurutnya, bukan bentuk pelonggaran aturan, melainkan bentuk perhatian terhadap kemanusiaan dalam sistem hukum. Pemasyarakatan yang baik, kata Willy, harus mampu menjembatani kebutuhan manusiawi dengan tujuan reintegrasi sosial yang berkelanjutan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya