Rabu, 30 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Nakhoda KM Virgo 8 Resmi Ditahan Setelah Ditetapkan Tersangka

Nakhoda Arief Yunianto ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan usai penyidik Baharkam Polri mengambil alih kasus tenggelamnya KM Virgo 8 di Laut Jawa yang menewaskan 78 orang.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 30 September 2026, 23.03 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Nakhoda KM Virgo 8 Resmi Ditahan Setelah Ditetapkan Tersangka📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Penyidik Direktorat Polair Baharkam Polri secara resmi menetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8, Arief Yunianto, sebagai tersangka atas kecelakaan kapal yang terjadi di perairan Masalembo, Laut Jawa. Penetapan ini dilakukan setelah proses penyelidikan dilimpahkan dari Polda Kalimantan Selatan ke unit khusus di Jakarta. Kombes Kukuh Prabowo, Kasubdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri, menyatakan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya menegakkan pertanggungjawaban atas insiden yang menewaskan ratusan jiwa.

Arief Yunianto kini telah berada dalam penahanan penyidik, menandai langkah tegas dalam penegakan hukum atas kecelakaan maritim yang terjadi pada 13 September 2026. Kapal yang berangkat dari Surabaya menuju Banjarmasin itu dilaporkan kehilangan kontak pada pukul 02.00 Wita, saat melintasi wilayah dengan kondisi cuaca ekstrem. Hasil pencarian menyebutkan kapal ditemukan dalam posisi terbalik pada hari yang sama, di perairan Masalembo.

Hingga kini, sebanyak 186 korban telah ditemukan, termasuk 108 orang yang selamat dan 78 korban yang meninggal dunia. Sementara itu, masih terdapat 57 korban lain yang belum ditemukan dan masih dalam proses pencarian. Penyidik menegaskan bahwa pemeriksaan tetap berlanjut untuk mengidentifikasi pihak-pihak lain yang mungkin turut bertanggung jawab atas kegagalan operasional dan keselamatan kapal.

Pendekatan hukum yang dilakukan menunjukkan komitmen serius dalam menangani insiden maritim yang berdampak besar terhadap masyarakat dan pelayaran nasional. Penetapan tersangka dan penahanan nakhoda menjadi bukti bahwa proses hukum berjalan tanpa tebang pilih, meskipun kasus ini melibatkan kompleksitas teknis dan lingkungan laut.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya