Gibran Disebut Tak Penuhi Syarat Pendidikan untuk Cawapres
Mahkamah Konstitusi sedang mempertimbangkan gugatan soal kelayakan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, yang diduga hanya memiliki surat penyetaraan, bukan ijazah resmi.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 30 September 2026, 23.05 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Mahkamah Konstitusi kini memproses gugatan terkait syarat pendidikan yang dipenuhi oleh Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024. Dalam keterangannya, salah satu pemohon, Denny Indrayana, menegaskan bahwa dokumen yang diserahkan Gibran hanya berupa surat keterangan penyetaraan pendidikan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bukan ijazah atau bukti kelulusan resmi dari institusi pendidikan di Australia.
Surat tersebut menyatakan bahwa pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, setara dengan kelas 12 SMA dan setara dengan SMK jurusan Akuntansi. Namun, Denny menekankan bahwa surat tersebut tidak mencantumkan bukti bahwa Gibran telah menyelesaikan studi atau dinyatakan lulus dari lembaga tersebut. Ia menyoroti bahwa dokumen itu tidak pernah diterbitkan secara resmi dan baru diperoleh setelah adanya permintaan dari pihak lain, termasuk Bonatua Silalahi.
Denny juga mempertanyakan legitimasi penerbitan surat penyetaraan oleh kementerian, mengingat hingga kini tidak ada tanda resmi tamat studi yang disertakan dalam dokumen. Ia menyatakan bahwa saat diminta menjelaskan asal usul tanda tamat, pihak Kementerian tidak mampu menunjukkan bukti tersebut, sehingga menimbulkan keraguan terhadap keabsahan surat keterangan yang digunakan.
Gugatan ini diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, dan sejumlah tokoh serta warga negara yang menganggap syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu sebagai persyaratan wajib dan tidak dapat diabaikan. Mereka meminta MK menyatakan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat dan harus dinyatakan diskualifikasi sebagai calon wakil presiden karena tidak memiliki dokumen pendidikan yang sah sesuai ketentuan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Malaysia Mulai Deportasi Pencari Suaka Myanmar, Tantangan HAM dan Politik
Pemerintah Malaysia memulai pemulangan 1.476 pencari suaka dari Myanmar melalui kesepakatan dengan junta militer, menimbulkan kekhawatiran internasional atas risiko kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia.
30 September 2026

Mamdani Resmikan Pusat Karier untuk Warga New York
Wali Kota Zohran Mamdani meluncurkan Jobs NYC Center sebagai fasilitas terpadu memudahkan warga menembus lapangan kerja pelayanan publik.
30 September 2026

DPR Usul Alat Bantu Seks untuk Napi Perempuan Belum Menikah
Anggota DPR meminta penyediaan alat bantu seks bagi narapidana perempuan yang belum menikah, sebagai bagian dari program rehabilitasi pemasyarakatan.
30 September 2026

Pengecualian Syarat SMA Muncul Pertama Kali di Pilpres 2024
Mantan komisioner KPU menyatakan aturan pengecualian bukti kelulusan SMA baru diterapkan dalam Pemilu Presiden 2024, sebelumnya tidak ada dalam semua pemilu sebelumnya.
30 September 2026
Berita Lainnya

Sarwendah Gugat Ruben Onsu atas Dugaan Wanprestasi di PN Jaksel
Rabu, 30 September 2026, 23.25 WITA

Tazza: Beelzebub’s Song Tampilkan Dendam dalam Dunia Poker Global
Rabu, 30 September 2026, 23.25 WITA

Desak Made Bawa Indonesia Naik Peringkat di Klasemen Asian Games 2026
Rabu, 30 September 2026, 23.11 WITA

Desak Made Pertahankan Emas Panjat Tebing Asian Games
Rabu, 30 September 2026, 23.11 WITA

Latihan Terakhir Timnas Indonesia Jelang Laga Penentu Kualifikasi
Rabu, 30 September 2026, 23.10 WITA

PBB Ungkap 214 Perusahaan Terlibat Bisnis di Permukiman Ilegal Israel
Rabu, 30 September 2026, 23.09 WITA

Israel Perkirakan Insiden Pesawat Flydubai Terkait Terorisme
Rabu, 30 September 2026, 23.08 WITA

Lapas Cibinong Dibongkar Usai Temuan Fasilitas Mewah
Rabu, 30 September 2026, 23.07 WITA

