Rabu, 30 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Gibran Disebut Tak Penuhi Syarat Pendidikan untuk Cawapres

Mahkamah Konstitusi sedang mempertimbangkan gugatan soal kelayakan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, yang diduga hanya memiliki surat penyetaraan, bukan ijazah resmi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 30 September 2026, 23.05 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Gibran Disebut Tak Penuhi Syarat Pendidikan untuk Cawapres📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Mahkamah Konstitusi kini memproses gugatan terkait syarat pendidikan yang dipenuhi oleh Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024. Dalam keterangannya, salah satu pemohon, Denny Indrayana, menegaskan bahwa dokumen yang diserahkan Gibran hanya berupa surat keterangan penyetaraan pendidikan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bukan ijazah atau bukti kelulusan resmi dari institusi pendidikan di Australia.

Surat tersebut menyatakan bahwa pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, setara dengan kelas 12 SMA dan setara dengan SMK jurusan Akuntansi. Namun, Denny menekankan bahwa surat tersebut tidak mencantumkan bukti bahwa Gibran telah menyelesaikan studi atau dinyatakan lulus dari lembaga tersebut. Ia menyoroti bahwa dokumen itu tidak pernah diterbitkan secara resmi dan baru diperoleh setelah adanya permintaan dari pihak lain, termasuk Bonatua Silalahi.

Denny juga mempertanyakan legitimasi penerbitan surat penyetaraan oleh kementerian, mengingat hingga kini tidak ada tanda resmi tamat studi yang disertakan dalam dokumen. Ia menyatakan bahwa saat diminta menjelaskan asal usul tanda tamat, pihak Kementerian tidak mampu menunjukkan bukti tersebut, sehingga menimbulkan keraguan terhadap keabsahan surat keterangan yang digunakan.

Gugatan ini diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, dan sejumlah tokoh serta warga negara yang menganggap syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu sebagai persyaratan wajib dan tidak dapat diabaikan. Mereka meminta MK menyatakan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat dan harus dinyatakan diskualifikasi sebagai calon wakil presiden karena tidak memiliki dokumen pendidikan yang sah sesuai ketentuan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya