Kamis, 1 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pengadilan AS Uji Kebijakan Tarif Global Trump

Pengadilan Perdagangan Internasional AS menguji legalitas tarif terhadap 60 negara yang diberlakukan menggunakan Pasal 301, setelah gugatan dari kelompok usaha kecil dan 25 negara bagian menilai kebijakan itu melampaui wewenang presiden.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 1 Oktober 2026, 09.05 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 4x dibuka
Pengadilan AS Uji Kebijakan Tarif Global Trump📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pengadilan Perdagangan Internasional AS di Manhattan kembali menjadi lokasi uji coba hukum terhadap kebijakan tarif global yang diterapkan pemerintah Presiden Donald Trump. Sidang yang berlangsung pada 30 September 2026 menyoroti gugatan dari koalisi 25 negara bagian yang dipimpin Partai Demokrat serta perwakilan sektor usaha kecil. Mereka menilai penerapan tarif terhadap hampir seluruh impor tidak sesuai prosedur hukum, terutama karena didasarkan pada Pasal 301 tanpa analisis khusus per negara.

Pengacara penggugat, Pratik Shah, menegaskan bahwa alasan kerja paksa yang digunakan sebagai dasar kebijakan tersebut bukan satu-satunya motif, melainkan alat untuk menerapkan tarif secara luas. Ia menyoroti bahwa tidak ada mekanisme yang memungkinkan evaluasi berbasis bukti spesifik terhadap masing-masing negara, sehingga menimbulkan ketidakadilan dalam penerapan kebijakan. Penggunaan Pasal 301 secara massal terhadap 60 negara dinilai sebagai langkah tanpa preceden dalam sejarah perdagangan AS.

Tarif yang diberlakukan mulai Juli 2026 mencapai 10% atau 12,5% terhadap produk dari negara-negara yang menjadi objek investigasi oleh USTR. Beberapa produk diberi pengecualian, namun tetap berlaku untuk sebagian besar komoditas impor. Pemerintah AS menyatakan kebijakan ini ditujukan untuk menekan negara yang dinilai tidak menegakkan larangan terhadap barang hasil kerja paksa, berdasarkan hasil investigasi yang dimulai Maret 2026.

Pihak pemerintah membantah tuduhan pelanggaran hukum. Pengacara Departemen Kehakiman, Eric Hamilton, menjelaskan bahwa USTR telah mengumpulkan data dari berbagai sumber, termasuk studi ekonomi, kesaksian dalam sidang publik, dan komentar dari lebih dari 1.600 pihak. Proses tersebut melibatkan lebih dari 100 saksi dan konsultasi dengan lebih dari 45 pemerintah negara yang terdampak. Menurutnya, dasar kebijakan dibangun atas analisis mendalam dan prosedur yang telah diakui dalam hukum perdagangan.

Putusan dari Mahkamah Agung AS yang diharapkan segera dirilis akan menentukan nasib kebijakan tarif tersebut. Keputusan ini berpotensi mengubah kebijakan perdagangan global AS, terutama setelah sebelumnya Mahkamah Agung membatasi kewenangan presiden dalam menerapkan tarif darurat. Sidang tersebut menjadi tantangan hukum terbesar terhadap pendekatan tarif Trump sejak 2026.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya