Jumat, 2 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Penempatan Manajer Kopdes di Luar Domisili Picu Kekesalan

Banyak manajer koperasi desa yang kecewa karena ditugaskan jauh dari tempat tinggal, menyusul kebijakan pemerataan SDM tanpa kerangka hukum yang jelas.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 2 Oktober 2026, 09.04 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Penempatan Manajer Kopdes di Luar Domisili Picu Kekesalan📷 BBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kebijakan penempatan manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang menyebarkan tenaga kerja lintas wilayah memicu reaksi negatif dari sejumlah pelaksana program. Banyak dari mereka, termasuk yang berasal dari Makassar dan Medan, mengungkapkan kekecewaan karena harus pindah ke daerah yang jaraknya lebih dari 300 kilometer dari domisili. Padahal, sebelum pengumuman, informasi yang beredar menyebutkan penempatan hanya dilakukan di wilayah asal calon manajer. Keputusan ini menimbulkan tekanan psikologis dan ekonomi, terutama bagi yang memiliki tanggungan keluarga dan telah meninggalkan pekerjaan sebelumnya.

Salah satu contohnya adalah Saiful, manajer Kopdes asal Makassar yang ditempatkan di Kabupaten Luwu. Ia sempat berharap bisa bertugas di daerah tempat tinggalnya, namun kenyataan mengejutkan saat surat keputusan pengangkatan dan lokasi penugasan diterima. Meski telah menjalani pelatihan selama 45 hari di Manado dengan seluruh biaya ditanggung negara, ia tetap merasa terpukul oleh perubahan rencana. Ia mengaku mengalami kesulitan finansial selama menunggu penempatan resmi, bahkan sempat melamar pekerjaan lain sebagai antisipasi.

Kondisi serupa dialami Selvi, seorang lulusan baru dari Medan yang ditempatkan di Sulawesi Utara. Ia menyebutkan rasa sedih karena harus menjauh dari keluarga dan menghadapi tantangan baru di wilayah yang asing. Meski bersedia ditempatkan di mana saja, ia tak menyangka akan ditugaskan jauh dari tempat tinggal. Ia mengaku merasa terlantar antara proses administrasi pemerintah dan penyerahan tugas, dengan jeda waktu panjang antara pelatihan dan penempatan resmi.

Dari sisi hukum, peneliti dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Muhammad Saleh, menyoroti ketidakjelasan dasar hukum yang mendasari kebijakan ini. Ia menegaskan bahwa tanpa payung hukum yang kuat, status kepegawaian manajer Kopdes menjadi kabur—apakah mereka pegawai negeri, pegawai BUMN, atau tenaga kontrak. Ketidakpastian ini membuat posisi mereka rentan terhadap eksploitasi dan ketidakadilan, terutama dalam hal penempatan dan kompensasi.

Sementara itu, pemerintah menyatakan bahwa penempatan lintas daerah bertujuan memperkuat pemerataan sumber daya manusia dan memastikan operasional koperasi bisa segera berjalan di wilayah yang belum memiliki manajer. Namun, implementasinya justru menimbulkan ketidakpuasan karena kurangnya komunikasi dan konsistensi dengan ekspektasi awal para calon manajer. Kini, banyak dari mereka yang berharap kebijakan mendatang bisa lebih transparan, memperhatikan kebutuhan pribadi, serta didukung oleh kerangka hukum yang jelas.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya