Penempatan Manajer Kopdes di Luar Domisili Picu Kekesalan
Banyak manajer koperasi desa yang kecewa karena ditugaskan jauh dari tempat tinggal, menyusul kebijakan pemerataan SDM tanpa kerangka hukum yang jelas.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 2 Oktober 2026, 09.04 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 BBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kebijakan penempatan manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang menyebarkan tenaga kerja lintas wilayah memicu reaksi negatif dari sejumlah pelaksana program. Banyak dari mereka, termasuk yang berasal dari Makassar dan Medan, mengungkapkan kekecewaan karena harus pindah ke daerah yang jaraknya lebih dari 300 kilometer dari domisili. Padahal, sebelum pengumuman, informasi yang beredar menyebutkan penempatan hanya dilakukan di wilayah asal calon manajer. Keputusan ini menimbulkan tekanan psikologis dan ekonomi, terutama bagi yang memiliki tanggungan keluarga dan telah meninggalkan pekerjaan sebelumnya.
Salah satu contohnya adalah Saiful, manajer Kopdes asal Makassar yang ditempatkan di Kabupaten Luwu. Ia sempat berharap bisa bertugas di daerah tempat tinggalnya, namun kenyataan mengejutkan saat surat keputusan pengangkatan dan lokasi penugasan diterima. Meski telah menjalani pelatihan selama 45 hari di Manado dengan seluruh biaya ditanggung negara, ia tetap merasa terpukul oleh perubahan rencana. Ia mengaku mengalami kesulitan finansial selama menunggu penempatan resmi, bahkan sempat melamar pekerjaan lain sebagai antisipasi.
Kondisi serupa dialami Selvi, seorang lulusan baru dari Medan yang ditempatkan di Sulawesi Utara. Ia menyebutkan rasa sedih karena harus menjauh dari keluarga dan menghadapi tantangan baru di wilayah yang asing. Meski bersedia ditempatkan di mana saja, ia tak menyangka akan ditugaskan jauh dari tempat tinggal. Ia mengaku merasa terlantar antara proses administrasi pemerintah dan penyerahan tugas, dengan jeda waktu panjang antara pelatihan dan penempatan resmi.
Dari sisi hukum, peneliti dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Muhammad Saleh, menyoroti ketidakjelasan dasar hukum yang mendasari kebijakan ini. Ia menegaskan bahwa tanpa payung hukum yang kuat, status kepegawaian manajer Kopdes menjadi kabur—apakah mereka pegawai negeri, pegawai BUMN, atau tenaga kontrak. Ketidakpastian ini membuat posisi mereka rentan terhadap eksploitasi dan ketidakadilan, terutama dalam hal penempatan dan kompensasi.
Sementara itu, pemerintah menyatakan bahwa penempatan lintas daerah bertujuan memperkuat pemerataan sumber daya manusia dan memastikan operasional koperasi bisa segera berjalan di wilayah yang belum memiliki manajer. Namun, implementasinya justru menimbulkan ketidakpuasan karena kurangnya komunikasi dan konsistensi dengan ekspektasi awal para calon manajer. Kini, banyak dari mereka yang berharap kebijakan mendatang bisa lebih transparan, memperhatikan kebutuhan pribadi, serta didukung oleh kerangka hukum yang jelas.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Jim Hanson dan Perjalanan Menyelamatkan Anak Kecil di Perbatasan
Film The Marksman menampilkan kisah pensiunan marinir yang terlibat dalam misi penyelamatan anak muda dan ibunya dari kejaran mafia Meksiko, di tengah perjuangan hidupnya sendiri.
2 Oktober 2026

Keluarga Tak Setuju Hartnett Bintangi Verity, Reaksi Anak 12 Tahun Bikin Terkejut
Anak baptis Josh Hartnett menolak keras saat tahu sang aktor main di Verity karena dinilai terlalu tua untuk peran Jeremy, sementara Anne Hathaway dan tim lain mengaku kaget dengan respons keluarga terhadap isi film yang eksplisit.
2 Oktober 2026

MK Periksa Kecacatan Administratif Pencalonan Wapres Gibran
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pembuktian terkait gugatan diskualifikasi wakil presiden terpilih atas dugaan tidak memenuhi syarat pendidikan SMA.
2 Oktober 2026

Staf Energi AS Ditangkap Terkait Dukungan ke Houthi
Seorang pegawai Kementerian Energi Amerika Serikat ditangkap karena diduga membantu milisi Houthi di Yaman melalui pengadaan bahan peledak, drone, dan perjalanan ke wilayah yang dikendalikan kelompok tersebut.
2 Oktober 2026
Berita Lainnya

Avengers: Endgame Encore Siap Hadir dengan Konten Baru
Jumat, 2 Oktober 2026, 09.06 WITA

Lobang Buaya: 309 Hari Sebelum Tragedi
Jumat, 2 Oktober 2026, 09.06 WITA

Komnas Anak Laporkan Bigmo atas Dugaan Eksploitasi Anak dalam Konten Vape
Jumat, 2 Oktober 2026, 09.05 WITA

Fjord dan NAZA Hadir di Jakarta World Cinema 2026
Jumat, 2 Oktober 2026, 09.05 WITA

Warga Rusun 609: Teror Arwah dan Perjuangan Bertahan di Tengah Ancaman Penggusuran
Jumat, 2 Oktober 2026, 09.05 WITA

<Anything But Ghosts Siap Guncang Bioskop Mei 2027>
Jumat, 2 Oktober 2026, 09.05 WITA

P Diddy Diciduk karena Gaya Hidup Mewah di Lapas
Jumat, 2 Oktober 2026, 09.05 WITA

Timnas Indonesia Hancurkan Bangladesh 9-2, Lolos ke Final ASEAN Cup 2026
Jumat, 2 Oktober 2026, 09.04 WITA

