Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Konsolidasi Asuransi BUMN Tak Goyahkan Keanggotaan Program Penjaminan

Konsolidasi perusahaan asuransi BUMN ke dalam holding tidak mengubah mekanisme kepesertaan dalam program penjaminan polis LPS, yang tetap berbasis pada entitas penerbit polis langsung.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 19 Oktober 2026, 12.27 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 93x dibuka
Konsolidasi Asuransi BUMN Tak Goyahkan Keanggotaan Program Penjaminan📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Konsolidasi perusahaan asuransi milik BUMN ke dalam struktur holding tidak akan mengubah cara penentuan keanggotaan dalam program penjaminan polis yang dikelola Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Menurut anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, poin utama dalam penetapan peserta adalah entitas yang secara langsung menjalankan aktivitas asuransi dan menerbitkan polis, bukan perusahaan induk yang hanya berperan sebagai holding.

Pendekatan ini menekankan pada kenyataan bahwa penjaminan berlaku terhadap perusahaan yang aktif dalam penerbitan produk asuransi, bukan terhadap struktur organisasi secara keseluruhan. Misalnya, dalam skema Indonesia Financial Group (IFG), IFG Life sebagai entitas operasional asuransi jiwa menjadi acuan kepesertaan, sementara IFG sebagai holding tidak secara langsung terlibat dalam penerbitan polis. Hal serupa diterapkan untuk perusahaan asuransi umum seperti PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), yang akan dikelola dalam holding khusus sesuai jenis bisnis.

Ferdinan menegaskan bahwa mekanisme penjaminan polis tidak terpengaruh oleh perubahan struktur perusahaan. Ia membandingkan dengan program penjaminan simpanan bank, di mana penjaminan terkait langsung dengan bank yang menerima dana dan menerbitkan produk simpanan. Dalam asuransi, fokus tetap pada entitas yang secara langsung mengelola polis, sehingga struktur holding tidak mengubah dasar keanggotaan dalam program LPS.

Meskipun demikian, jika salah satu perusahaan asuransi di bawah holding mengalami kendala keuangan, koordinasi antara LPS dan perusahaan induk menjadi penting. Namun, hal ini berkaitan dengan proses resolusi dan penanganan krisis, bukan pada penetapan kepesertaan. Dengan pendekatan yang jelas dan berbasis entitas operasional, LPS menjamin stabilitas program penjaminan polis meski struktur perusahaan mengalami perubahan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya