Konsolidasi Asuransi BUMN Tak Goyahkan Keanggotaan Program Penjaminan
Konsolidasi perusahaan asuransi BUMN ke dalam holding tidak mengubah mekanisme kepesertaan dalam program penjaminan polis LPS, yang tetap berbasis pada entitas penerbit polis langsung.
Redaksi iNarasikita·Senin, 19 Oktober 2026, 12.27 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 93x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Konsolidasi perusahaan asuransi milik BUMN ke dalam struktur holding tidak akan mengubah cara penentuan keanggotaan dalam program penjaminan polis yang dikelola Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Menurut anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, poin utama dalam penetapan peserta adalah entitas yang secara langsung menjalankan aktivitas asuransi dan menerbitkan polis, bukan perusahaan induk yang hanya berperan sebagai holding.
Pendekatan ini menekankan pada kenyataan bahwa penjaminan berlaku terhadap perusahaan yang aktif dalam penerbitan produk asuransi, bukan terhadap struktur organisasi secara keseluruhan. Misalnya, dalam skema Indonesia Financial Group (IFG), IFG Life sebagai entitas operasional asuransi jiwa menjadi acuan kepesertaan, sementara IFG sebagai holding tidak secara langsung terlibat dalam penerbitan polis. Hal serupa diterapkan untuk perusahaan asuransi umum seperti PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), yang akan dikelola dalam holding khusus sesuai jenis bisnis.
Ferdinan menegaskan bahwa mekanisme penjaminan polis tidak terpengaruh oleh perubahan struktur perusahaan. Ia membandingkan dengan program penjaminan simpanan bank, di mana penjaminan terkait langsung dengan bank yang menerima dana dan menerbitkan produk simpanan. Dalam asuransi, fokus tetap pada entitas yang secara langsung mengelola polis, sehingga struktur holding tidak mengubah dasar keanggotaan dalam program LPS.
Meskipun demikian, jika salah satu perusahaan asuransi di bawah holding mengalami kendala keuangan, koordinasi antara LPS dan perusahaan induk menjadi penting. Namun, hal ini berkaitan dengan proses resolusi dan penanganan krisis, bukan pada penetapan kepesertaan. Dengan pendekatan yang jelas dan berbasis entitas operasional, LPS menjamin stabilitas program penjaminan polis meski struktur perusahaan mengalami perubahan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sekjen D-8 tegaskan peran strategis negara anggota dalam menjaga stabilitas global dan memperkuat kerja sama ekonomi melalui transformasi hijau dan digital.
24 Oktober 2026

Monako Ungguli Dunia sebagai Tempat Tinggal Terbaik 2026
Monako meraih posisi teratas dalam indeks tempat tinggal terbaik dunia 2026 berdasarkan evaluasi lima aspek kunci, termasuk kualitas hidup dan keamanan.
24 Oktober 2026

Gajian Jadi Waktu Tepat, Transmart Gelar Diskon Besar-besaran
Transmart menggelar Full Day Sale pada 25 Oktober 2026 dengan diskon hingga 50% + 20% khusus pemegang kartu kredit Bank Mega, Mega Syariah, dan Mandiri.
24 Oktober 2026

Kipas Angin Lokal Dominan, Komponen Impor dari China
Di Glodok, Jakarta Barat, mayoritas kipas angin merek lokal dirakit dalam negeri, tetapi sebagian besar komponennya berasal dari China, didukung harga kompetitif dan kebutuhan industri.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

Makan Sebelum dan Sesudah Olahraga, Kunci Optimalisasi Performa Tubuh
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.20 WITA

