Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pemanfaatan Data Nasional Dorong Peningkatan Penerimaan Pajak

Komisi XI DPR RI mendorong pemanfaatan Undang-Undang Satu Data Indonesia untuk memperluas basis wajib pajak di sektor strategis seperti pertambangan, perkebunan, dan manufaktur.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 14 Oktober 2026, 17.35 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 161x dibuka
Pemanfaatan Data Nasional Dorong Peningkatan Penerimaan Pajak📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Anggota Komisi XI DPR RI Andi Yuliani Paris menekankan urgensi pemanfaatan Undang-Undang Satu Data Indonesia dalam memperluas basis penerimaan pajak nasional. Ia menyatakan bahwa integrasi data lintas kementerian yang diatur dalam UU SDI harus dimanfaatkan secara optimal oleh Kementerian Keuangan untuk mengidentifikasi wajib pajak besar di sektor ekonomi kunci, termasuk pertambangan, perkebunan, ekspor-impor, dan industri manufaktur.

Dalam kunjungan kerja reses di Bandung, ia mengungkapkan bahwa rapat koordinasi telah dilakukan dengan DJP, DJKN, dan BLU untuk memastikan keterpaduan antara target penerimaan pajak dan implementasi UU SDI. Menurutnya, UU ini memberi mandat eksplisit bagi seluruh kementerian dan lembaga untuk berbagi data, baik yang terbuka maupun tertutup, tanpa menutup akses informasi yang relevan bagi pengelolaan fiskal.

Ia menyarankan agar data dari proses perizinan—seperti izin ekspor impor dari Kementerian Perdagangan, izin tambang dari Kementerian ESDM, izin industri dari Kementerian Perindustrian, serta izin perkebunan besar—dikaitkan secara langsung dengan sistem pemantauan pajak. Hal ini diharapkan dapat memperkuat identifikasi wajib pajak yang belum tercatat secara efektif.

Andi juga menyoroti peran sistem Coretax sebagai teknologi pendukung, namun menekankan bahwa teknologi itu sendiri tidak cukup tanpa integrasi data lintas sektor. Ia menegaskan bahwa keberhasilan sistem ini bergantung pada keterlibatan aktif seluruh kementerian dalam berbagi data melalui kerangka Satu Data Indonesia.

Ia menyatakan keberatan terhadap rencana perluasan pajak ke sektor kaki lima, menilai bahwa pedagang mikro yang berdagang untuk bertahan hidup telah membayar pajak secara perorangan dan tidak layak menjadi target utama perluasan pajak. Pemanfaatan data SDI, menurutnya, harus fokus pada wajib pajak besar yang memiliki potensi penerimaan tinggi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya