Pemanfaatan Data Nasional Dorong Peningkatan Penerimaan Pajak
Komisi XI DPR RI mendorong pemanfaatan Undang-Undang Satu Data Indonesia untuk memperluas basis wajib pajak di sektor strategis seperti pertambangan, perkebunan, dan manufaktur.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 14 Oktober 2026, 17.35 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 161x dibuka
📷 SindonewsKendari, ıNarasikita - Anggota Komisi XI DPR RI Andi Yuliani Paris menekankan urgensi pemanfaatan Undang-Undang Satu Data Indonesia dalam memperluas basis penerimaan pajak nasional. Ia menyatakan bahwa integrasi data lintas kementerian yang diatur dalam UU SDI harus dimanfaatkan secara optimal oleh Kementerian Keuangan untuk mengidentifikasi wajib pajak besar di sektor ekonomi kunci, termasuk pertambangan, perkebunan, ekspor-impor, dan industri manufaktur.
Dalam kunjungan kerja reses di Bandung, ia mengungkapkan bahwa rapat koordinasi telah dilakukan dengan DJP, DJKN, dan BLU untuk memastikan keterpaduan antara target penerimaan pajak dan implementasi UU SDI. Menurutnya, UU ini memberi mandat eksplisit bagi seluruh kementerian dan lembaga untuk berbagi data, baik yang terbuka maupun tertutup, tanpa menutup akses informasi yang relevan bagi pengelolaan fiskal.
Ia menyarankan agar data dari proses perizinan—seperti izin ekspor impor dari Kementerian Perdagangan, izin tambang dari Kementerian ESDM, izin industri dari Kementerian Perindustrian, serta izin perkebunan besar—dikaitkan secara langsung dengan sistem pemantauan pajak. Hal ini diharapkan dapat memperkuat identifikasi wajib pajak yang belum tercatat secara efektif.
Andi juga menyoroti peran sistem Coretax sebagai teknologi pendukung, namun menekankan bahwa teknologi itu sendiri tidak cukup tanpa integrasi data lintas sektor. Ia menegaskan bahwa keberhasilan sistem ini bergantung pada keterlibatan aktif seluruh kementerian dalam berbagi data melalui kerangka Satu Data Indonesia.
Ia menyatakan keberatan terhadap rencana perluasan pajak ke sektor kaki lima, menilai bahwa pedagang mikro yang berdagang untuk bertahan hidup telah membayar pajak secara perorangan dan tidak layak menjadi target utama perluasan pajak. Pemanfaatan data SDI, menurutnya, harus fokus pada wajib pajak besar yang memiliki potensi penerimaan tinggi.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sekjen D-8 tegaskan peran strategis negara anggota dalam menjaga stabilitas global dan memperkuat kerja sama ekonomi melalui transformasi hijau dan digital.
24 Oktober 2026

Monako Ungguli Dunia sebagai Tempat Tinggal Terbaik 2026
Monako meraih posisi teratas dalam indeks tempat tinggal terbaik dunia 2026 berdasarkan evaluasi lima aspek kunci, termasuk kualitas hidup dan keamanan.
24 Oktober 2026

Gajian Jadi Waktu Tepat, Transmart Gelar Diskon Besar-besaran
Transmart menggelar Full Day Sale pada 25 Oktober 2026 dengan diskon hingga 50% + 20% khusus pemegang kartu kredit Bank Mega, Mega Syariah, dan Mandiri.
24 Oktober 2026

Kipas Angin Lokal Dominan, Komponen Impor dari China
Di Glodok, Jakarta Barat, mayoritas kipas angin merek lokal dirakit dalam negeri, tetapi sebagian besar komponennya berasal dari China, didukung harga kompetitif dan kebutuhan industri.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

Makan Sebelum dan Sesudah Olahraga, Kunci Optimalisasi Performa Tubuh
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.20 WITA

