Senin, 14 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pembakaran HPT Kolaka Timur Dibongkar, 350 Hektare Terdampak

Polisi menetapkan satu orang tersangka atas dugaan pembakaran hutan produksi terbatas di Kolaka Timur yang merusak lahan seluas 350 hektare.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 14 September 2026, 19.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Pembakaran HPT Kolaka Timur Dibongkar, 350 Hektare Terdampak📷 MediaKendari

Kendari, ıNarasikita - Polda Sulawesi Tenggara telah menetapkan seorang pria berusia 55 tahun, berinisial AN, sebagai tersangka dalam kasus pembakaran kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Kolaka Timur. Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan yang melibatkan pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti, dan koordinasi dengan instansi terkait. Kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum oleh Satgas Gakkum Karhutla Polda Sultra dalam menangani aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga sengaja membakar lahan menggunakan bambu yang telah dinyalakan dengan korek api. Api kemudian menyebar ke vegetasi sekitar hingga membakar area hutan yang luas. Motif pelaku diketahui adalah untuk memanfaatkan lahan guna menanam komoditas jangka pendek, khususnya kacang. Perbuatan ini menimbulkan dampak signifikan terhadap ekosistem dan lingkungan sekitar.

Luas area yang terbakar diperkirakan mencapai 350 hektare, sebagaimana hasil koordinasi antara Ditreskrimsus Polda Sultra dengan Dinas Kehutanan Kabupaten Kolaka Timur. Proses pemadaman dan pendinginan masih berlangsung secara intensif untuk mencegah api atau bara yang tersisa kembali membesar dan menyebar ke kawasan lain. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk mitigasi untuk meminimalkan kerusakan lebih lanjut.

Polda Sultra menekankan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Selain menindak kasus perorangan, satgas juga tengah melakukan pendataan terhadap perusahaan perkebunan yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) guna memastikan kesiapan dan penerapan prosedur pencegahan Karhutla secara optimal. Masyarakat diminta untuk tidak membakar lahan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui call center 110 atau instansi terkait.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya