Pemegang Obligasi Tolak Usulan Perubahan Kewajiban ADHI
Seluruh usulan restrukturisasi obligasi Adhi Karya ditolak dalam RUPO, memperparah posisi default perusahaan terkait pembayaran bunga ke-17.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 15 September 2026, 22.33 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) telah menetapkan keputusan tegas terhadap tiga usulan perubahan kewajiban terkait Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2022. Dalam pertemuan tersebut, pemegang obligasi secara bulat menolak usulan perubahan jatuh tempo, penyesuaian tingkat bunga, serta pengesampingan pelanggaran atas gagal bayar bunga ke-17. Keputusan ini menandai ketidaksepakatan penuh terhadap langkah restrukturisasi yang diajukan perusahaan.
Pada pemungutan suara terkait perubahan jatuh tempo, sebanyak 99,57% suara menolak, hanya 0,43% yang setuju. Sementara untuk perubahan tingkat bunga, penolakan mencapai 99,48%, dengan hanya 0,52% suara yang mendukung. Dalam agenda terakhir, terkait pengesampingan pelanggaran atas pembayaran bunga ke-17 yang belum dipenuhi, sekitar 94,73% suara menolak, sementara 5,27% menyatakan setuju. Hasil ini menegaskan bahwa pemegang obligasi tidak memberikan keringanan terhadap pelanggaran kewajiban keuangan perusahaan.
Dengan ditolaknya seluruh usulan, Adhi Karya dinyatakan mengalami default atas kewajiban bunga ke-17 tanpa adanya pengesampingan dari pemegang obligasi. Perubahan jatuh tempo dan tingkat bunga yang diusulkan tidak dapat diterapkan, sehingga kewajiban tetap berlaku sesuai ketentuan awal. Status ini menimbulkan tekanan signifikan terhadap likuiditas dan kredibilitas keuangan perseroan di pasar modal.
Ketidakberhasilan dalam memperoleh persetujuan RUPO berpotensi memengaruhi akses perusahaan ke pasar pendanaan baru serta memperkuat kekhawatiran terhadap kinerja keuangan jangka panjang. Adhi Karya kini harus menghadapi konsekuensi hukum dan keuangan dari gagal bayar yang belum diampuni, serta mencari solusi alternatif tanpa melibatkan perubahan struktur obligasi yang telah disepakati oleh pemegang surat berharga.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Harga iPhone di Indonesia: Bukan Hanya Soal Pajak
Perbedaan harga iPhone di Indonesia disebabkan oleh kombinasi faktor teknis, regulasi, dan strategi bisnis, bukan semata-mata pajak tinggi.
15 September 2026

Trump dan Huang Dorong Percepatan AI Tanpa Regulasi Berlebihan
Presiden AS Donald Trump dan CEO Nvidia, Jensen Huang, menegaskan bahwa kekhawatiran terhadap kecerdasan buatan adalah hoaks, sekaligus menekankan potensi ekonomi besar dari pusat data dan industri AI.
15 September 2026

Purbaya Serahkan Jabatan, Air Baltic Ajukan Kebangkrutan
Purbaya Yudhi Sadewa resmi menyerahkan tugas sebagai Menteri Keuangan kepada Suahasil Nazara, sementara Air Baltic mengajukan perlindungan hukum di AS untuk kelola utang USD 405 juta.
15 September 2026

Asing Jual Saham ANTM hingga Rp209 Miliar di Tengah Perubahan Menteri Keuangan
Investor asing catatkan net sell Rp337,4 miliar pada 14 September 2026, dengan Aneka Tambang jadi saham paling banyak dilepas.
15 September 2026
Berita Lainnya

Chery Perkenalkan Robot Keamanan dan Perawat di IFA 2026
Selasa, 15 September 2026, 22.46 WITA

BYD Siap Uji Coba Mobil Baterai Solid-State Tahun Depan
Selasa, 15 September 2026, 22.46 WITA

iPhone, Mac, dan Apple Watch Terintegrasi untuk Produktivitas Maksimal
Selasa, 15 September 2026, 22.46 WITA

MacBook Unggul di Efisiensi, Integrasi, dan Keamanan
Selasa, 15 September 2026, 22.46 WITA

Menghidupkan Kenangan 80-an Lewat AI dalam Satu Perintah
Selasa, 15 September 2026, 22.45 WITA

Lima Tantangan Strategis Sektor Tambang di Depan Mata
Selasa, 15 September 2026, 22.38 WITA

29 Kg Emas Ilegal Digagalkan di Empat Bandara Nasional
Selasa, 15 September 2026, 22.38 WITA

Cadangan Batu Bara PTBA Masih Terbatas, Posisi Produksi di Papan Tengah
Selasa, 15 September 2026, 22.37 WITA


