Selasa, 15 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Purbaya Serahkan Jabatan, Air Baltic Ajukan Kebangkrutan

Purbaya Yudhi Sadewa resmi menyerahkan tugas sebagai Menteri Keuangan kepada Suahasil Nazara, sementara Air Baltic mengajukan perlindungan hukum di AS untuk kelola utang USD 405 juta.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 15 September 2026, 22.38 WITA·👁 3 orang membaca· 0 hari ini · 5x dibuka
Purbaya Serahkan Jabatan, Air Baltic Ajukan Kebangkrutan📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi melepas jabatan Menteri Keuangan Republik Indonesia pada hari ini, setelah serah terima dilakukan di kantor Kementerian Keuangan sekitar pukul 11.30 WIB. Penyerahan jabatan ini menjadi bagian dari proses transisi kepemimpinan yang berlangsung secara teratur sesuai ketentuan. Dalam kesempatan tersebut, Purbaya menyampaikan komitmen untuk memastikan kelancaran arus kebijakan fiskal yang telah dirancang selama masa jabatannya.

Di sisi lain, perusahaan penerbangan asal Baltik, Air Baltic, mengajukan perlindungan hukum berdasarkan Chapter 11 di pengadilan AS. Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap tekanan keuangan akibat krisis berkepanjangan di sektor penerbangan global. Utang senilai USD 405 juta menjadi fokus utama dalam proses restrukturisasi yang kini sedang berjalan.

Dengan pengajuan tersebut, Air Baltic berharap dapat menstabilkan posisi keuangan dan melanjutkan operasional tanpa terganggu oleh kewajiban kreditur yang menumpuk. Proses ini juga menandai upaya serius perusahaan untuk memulihkan kepercayaan pasar dan memperkuat fondasi bisnis di tengah tantangan eksternal yang berat.

Kebijakan transisi kepemimpinan di sektor publik dan strategi restrukturisasi perusahaan swasta seperti Air Baltic mencerminkan dinamika kompleks yang terjadi di tingkat nasional maupun global. Keduanya menekankan pentingnya kesiapan keuangan dan tata kelola yang kuat dalam menghadapi kondisi ketidakpastian ekonomi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya