Selasa, 15 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

29 Kg Emas Ilegal Digagalkan di Empat Bandara Nasional

Penyelundupan emas ilegal seberat 29 kg dengan nilai Rp73,3 miliar berhasil digagalkan di empat bandara utama Indonesia dalam periode 5–14 September 2026.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 15 September 2026, 22.38 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 5x dibuka
29 Kg Emas Ilegal Digagalkan di Empat Bandara Nasional📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Tim Bea dan Cukai berhasil mengamankan sejumlah besar emas ilegal yang diduga diselundupkan oleh warga negara asing melalui empat bandara internasional, termasuk Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, Sam Ratulangi, dan Kualanamu. Operasi ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk mencegah ekspor emas tanpa izin yang merugikan negara. Total berat emas yang disita mencapai 29 kilogram, dengan perkiraan nilai ekonomi mencapai Rp73,3 miliar, mencerminkan skala besar dari aktivitas ilegal tersebut.

Di Bandara Soekarno-Hatta, petugas mengamankan 10 keping emas berbentuk batangan dengan total berat 10.053 gram dari dua penumpang asal Tiongkok. Barang bukti ini ditemukan dalam tas punggung dan koper kabin yang dibungkus lakban untuk menyamarkan bentuk aslinya. Nilai emas tersebut diperkirakan mencapai Rp25,3 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar. Penindakan ini didukung analisis pola kejahatan yang menunjukkan kecenderungan pelaku membawa emas ke Hong Kong melalui jalur penerbangan komersil.

Pada Bandara Ngurah Rai, seorang warga negara asing berinisial ZG berhasil diamankan karena membawa 14 keping emas batangan seberat 10.418,3 gram dengan modus body strapping. Sementara di Bandara Sam Ratulangi, dua kejadian berbeda terjadi dalam satu hari. Tim gabungan menemukan 19 bungkus serbuk diduga emas seberat 5.721 gram yang disembunyikan di tubuh tiga penumpang Tiongkok, serta empat keping perhiasan emas seberat 1.361 gram dari dua penumpang lainnya. Nilai total dari emas yang disita di dua lokasi ini mencapai sekitar Rp15,9 miliar.

Di Bandara Kualanamu, petugas menggagalkan penyelundupan empat keping logam yang diduga emas dengan total berat 1.522 gram. Penumpang yang ditangkap adalah seorang warga negara India berinisial NU, yang berangkat ke Bangkok. Barang bukti ditemukan setelah adanya anomali pada bagasi elektronik yang diketahui berisi benda logam tersembunyi. Nilai emas diperkirakan mencapai Rp3,95 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp383 juta. Semua kasus telah diserahkan ke tahap penyidikan dan terus didalami untuk mengungkap jaringan lebih luas.

Djaka Budhi Utama, Direktur Jenderal Bea Cukai, menyampaikan bahwa total emas ilegal yang telah digagalkan sejak awal tahun mencapai sekitar 330 kilogram. Ia menekankan pentingnya sinergi antara Bea Cukai, imigrasi, avsec, dan maskapai penerbangan dalam mendeteksi ancaman penyelundupan. Upaya pemeriksaan dan analisis risiko dilakukan secara kontinu, terutama pada rute penerbangan yang sering digunakan untuk ekspor emas ilegal. Semua barang bukti kini dalam proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya