Kementerian ATR/BPN Sampaikan Sikap Kooperatif Pasca OTT KPK
Kementerian ATR/BPN menegaskan menghormati proses hukum KPK dan berkomitmen menjaga kelancaran pelayanan publik pasca operasi tangkap tangan terhadap pejabatnya.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 15 September 2026, 22.29 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan menyampaikan sikap resmi pihak kementerian terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan institusi. Ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang sedang berjalan harus dihormati, tanpa ada upaya spekulasi atau pernyataan lebih lanjut sebelum adanya keterangan resmi dari aparat penegak hukum.
Kementerian ATR/BPN, menurut Ossy, siap mendukung sepenuhnya proses penyelidikan yang sedang berlangsung. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas institusi dan menjalankan kewajiban sebagai lembaga pemerintah yang profesional. Tidak akan ada komentar terkait kronologi atau substansi kasus sebelum hasil investigasi diserahkan secara resmi oleh KPK.
Sejalan dengan itu, pelayanan publik tetap berjalan normal di seluruh unit kerja, termasuk di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang. Ossy memastikan bahwa pengecekan langsung terhadap layanan di dua lokasi tersebut menunjukkan aktivitas berjalan sesuai prosedur. Ia menekankan pentingnya tidak menjadikan isu hukum sebagai penghambat akses masyarakat terhadap layanan dasar.
OTT yang dilakukan KPK pada Senin (14/9) menyeret 17 orang, termasuk pejabat tinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN seperti Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, dan Direktur Jenderal Pengendalian serta Penertiban Tanah dan Ruang. Kegiatan tersebut diduga terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan gratifikasi.
Barang bukti yang diamankan mencakup uang tunai dalam rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam sekitar 20 koper atau kardus. Nilai total uang tersebut saat ini masih dalam proses penghitungan dan diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. KPK menyatakan bahwa proses penyelidikan akan terus berjalan secara transparan dan akuntabel.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

29 Kg Emas Ilegal Digagalkan di Empat Bandara Nasional
Penyelundupan emas ilegal seberat 29 kg dengan nilai Rp73,3 miliar berhasil digagalkan di empat bandara utama Indonesia dalam periode 5–14 September 2026.
15 September 2026

Ruben Siap Balas Lapor Pelapor Jika Tuduhan ke Betrand Peto Gagal Terbukti
Ruben Onsu bersiap mengambil tindakan hukum balik jika laporan tindak pidana kekerasan seksual terhadap Betrand Peto tidak terbukti dan terindikasi sebagai fitnah.
15 September 2026

KPK Tangkap Dirjen BPN, Wamen ATR/BPN Tekankan Koordinasi dan Integritas
Wakil Menteri ATR/BPN menegaskan dukungan penuh terhadap proses hukum KPK dan menekankan pentingnya menjaga integritas serta kelancaran pelayanan publik pasca-OTT di BPN Kabupaten Bogor.
15 September 2026

Gagalkan Penyelundupan Emas 29 Kg di Empat Bandara
Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan emas seberat 29 kg di empat bandara internasional, menyelamatkan potensi kerugian negara Rp8,5 miliar.
15 September 2026
Berita Lainnya

Chery Perkenalkan Robot Keamanan dan Perawat di IFA 2026
Selasa, 15 September 2026, 22.46 WITA

BYD Siap Uji Coba Mobil Baterai Solid-State Tahun Depan
Selasa, 15 September 2026, 22.46 WITA

iPhone, Mac, dan Apple Watch Terintegrasi untuk Produktivitas Maksimal
Selasa, 15 September 2026, 22.46 WITA

MacBook Unggul di Efisiensi, Integrasi, dan Keamanan
Selasa, 15 September 2026, 22.46 WITA

Menghidupkan Kenangan 80-an Lewat AI dalam Satu Perintah
Selasa, 15 September 2026, 22.45 WITA

Harga iPhone di Indonesia: Bukan Hanya Soal Pajak
Selasa, 15 September 2026, 22.45 WITA

Trump dan Huang Dorong Percepatan AI Tanpa Regulasi Berlebihan
Selasa, 15 September 2026, 22.38 WITA

Purbaya Serahkan Jabatan, Air Baltic Ajukan Kebangkrutan
Selasa, 15 September 2026, 22.38 WITA


