Selasa, 15 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kementerian ATR/BPN Sampaikan Sikap Kooperatif Pasca OTT KPK

Kementerian ATR/BPN menegaskan menghormati proses hukum KPK dan berkomitmen menjaga kelancaran pelayanan publik pasca operasi tangkap tangan terhadap pejabatnya.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 15 September 2026, 22.29 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 2x dibuka
Kementerian ATR/BPN Sampaikan Sikap Kooperatif Pasca OTT KPK📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan menyampaikan sikap resmi pihak kementerian terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan institusi. Ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang sedang berjalan harus dihormati, tanpa ada upaya spekulasi atau pernyataan lebih lanjut sebelum adanya keterangan resmi dari aparat penegak hukum.

Kementerian ATR/BPN, menurut Ossy, siap mendukung sepenuhnya proses penyelidikan yang sedang berlangsung. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas institusi dan menjalankan kewajiban sebagai lembaga pemerintah yang profesional. Tidak akan ada komentar terkait kronologi atau substansi kasus sebelum hasil investigasi diserahkan secara resmi oleh KPK.

Sejalan dengan itu, pelayanan publik tetap berjalan normal di seluruh unit kerja, termasuk di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang. Ossy memastikan bahwa pengecekan langsung terhadap layanan di dua lokasi tersebut menunjukkan aktivitas berjalan sesuai prosedur. Ia menekankan pentingnya tidak menjadikan isu hukum sebagai penghambat akses masyarakat terhadap layanan dasar.

OTT yang dilakukan KPK pada Senin (14/9) menyeret 17 orang, termasuk pejabat tinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN seperti Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, dan Direktur Jenderal Pengendalian serta Penertiban Tanah dan Ruang. Kegiatan tersebut diduga terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan gratifikasi.

Barang bukti yang diamankan mencakup uang tunai dalam rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam sekitar 20 koper atau kardus. Nilai total uang tersebut saat ini masih dalam proses penghitungan dan diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. KPK menyatakan bahwa proses penyelidikan akan terus berjalan secara transparan dan akuntabel.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya