Emas Selundupan 330 Kg Disita, Menunggu Proses Hukum
Bea Cukai menahan 330 kg emas hasil penyelundupan hingga proses hukum selesai, dengan rencana lelang jika putusan telah berkekuatan hukum tetap.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 15 September 2026, 19.33 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Sebanyak 330 kilogram emas hasil penyelundupan telah berhasil diamankan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sejak awal tahun hingga 14 September 2026. Barang bukti tersebut berasal dari upaya ekspor ilegal yang dilakukan oleh sejumlah warga negara asing, dengan pengawasan ketat dari petugas di berbagai titik pemeriksaan. Seluruh emas yang disita kini berada dalam status penahanan sementara, menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut oleh Bareskrim Polri dan pihak terkait.
Djaka Budhi Utama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara lengkap sebelum keputusan akhir diambil. "Semua barang yang disita harus melalui tahap penyelidikan dan penyidikan guna memastikan bukti-bukti yang sah dan memadai," ujarnya dalam konferensi pers. Keputusan akhir tergantung pada hasil kajian hukum yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum.
Jika proses hukum telah selesai dan putusan telah berkekuatan hukum tetap, emas tersebut akan diperjualbelikan melalui mekanisme lelang sesuai peraturan yang berlaku. Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari aset hasil penyelundupan yang telah disita. Dalam proses lelang, seluruh hasil akan masuk ke kas negara sebagai pendapatan resmi.
Pengungkapan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan di bidang peredaran logam mulia dan mencegah peredaran ilegal yang merugikan keuangan negara. Penyitaan emas dalam jumlah besar juga menjadi indikator tingginya aktivitas penyelundupan yang harus terus diwaspadai dan dicegah secara sistematis.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

KPK Tangkap Dirjen BPN, Wamen ATR/BPN Tekankan Koordinasi dan Integritas
Wakil Menteri ATR/BPN menegaskan dukungan penuh terhadap proses hukum KPK dan menekankan pentingnya menjaga integritas serta kelancaran pelayanan publik pasca-OTT di BPN Kabupaten Bogor.
15 September 2026

Gagalkan Penyelundupan Emas 29 Kg di Empat Bandara
Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan emas seberat 29 kg di empat bandara internasional, menyelamatkan potensi kerugian negara Rp8,5 miliar.
15 September 2026

Penyelundupan Emas Ilegal di Empat Bandara Digagalkan
Penindakan berhasil dilakukan di empat bandara utama terhadap WN China yang menyelundupkan emas ilegal menggunakan modus celana dalam dimodifikasi dan body strapping.
15 September 2026

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap HGB Bogor
Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan di Kabupaten Bogor, termasuk seorang eksekutif perusahaan properti dan pejabat negara.
15 September 2026
Berita Lainnya

Apple Intelligence Hadirkan Fitur Cerdas di iPhone Terbaru
Selasa, 15 September 2026, 19.42 WITA

iPhone 18 Pro Resmi Meluncur dengan Revolusi Kamera dan AI
Selasa, 15 September 2026, 19.42 WITA

iPhone 18 Pro dan Pro Max: 10 Pertimbangan Sebelum Beli
Selasa, 15 September 2026, 19.41 WITA

Trump Bantah Ancaman AI, Sebut Isu Itu Hoaks
Selasa, 15 September 2026, 19.35 WITA

Samsung Siapkan Galaxy Z Trifold 2 Lebih Cepat
Selasa, 15 September 2026, 19.35 WITA

Purbaya Akui Terganggu Tidur Usai Digantikan
Selasa, 15 September 2026, 19.34 WITA

Jakarta Perkuat Kepercayaan Global untuk Investasi 2030
Selasa, 15 September 2026, 19.34 WITA

Pemerintah Percepat Pembangunan 5.000 Kampung Nelayan Hingga 2029
Selasa, 15 September 2026, 19.33 WITA


