Selasa, 15 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Emas Selundupan 330 Kg Disita, Menunggu Proses Hukum

Bea Cukai menahan 330 kg emas hasil penyelundupan hingga proses hukum selesai, dengan rencana lelang jika putusan telah berkekuatan hukum tetap.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 15 September 2026, 19.33 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Emas Selundupan 330 Kg Disita, Menunggu Proses Hukum📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Sebanyak 330 kilogram emas hasil penyelundupan telah berhasil diamankan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sejak awal tahun hingga 14 September 2026. Barang bukti tersebut berasal dari upaya ekspor ilegal yang dilakukan oleh sejumlah warga negara asing, dengan pengawasan ketat dari petugas di berbagai titik pemeriksaan. Seluruh emas yang disita kini berada dalam status penahanan sementara, menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut oleh Bareskrim Polri dan pihak terkait.

Djaka Budhi Utama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara lengkap sebelum keputusan akhir diambil. "Semua barang yang disita harus melalui tahap penyelidikan dan penyidikan guna memastikan bukti-bukti yang sah dan memadai," ujarnya dalam konferensi pers. Keputusan akhir tergantung pada hasil kajian hukum yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum.

Jika proses hukum telah selesai dan putusan telah berkekuatan hukum tetap, emas tersebut akan diperjualbelikan melalui mekanisme lelang sesuai peraturan yang berlaku. Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari aset hasil penyelundupan yang telah disita. Dalam proses lelang, seluruh hasil akan masuk ke kas negara sebagai pendapatan resmi.

Pengungkapan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan di bidang peredaran logam mulia dan mencegah peredaran ilegal yang merugikan keuangan negara. Penyitaan emas dalam jumlah besar juga menjadi indikator tingginya aktivitas penyelundupan yang harus terus diwaspadai dan dicegah secara sistematis.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya