KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap HGB Bogor
Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan di Kabupaten Bogor, termasuk seorang eksekutif perusahaan properti dan pejabat negara.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 15 September 2026, 19.33 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Salah satu tersangka adalah Adrianto Pitoyo Adhi, yang menjabat sebagai Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA), perusahaan properti besar yang terlibat dalam proyek pembangunan infrastruktur dan perumahan.
Proses penangkapan dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 14 September 2026, di wilayah Kabupaten Bogor. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan total 17 orang, termasuk pejabat tinggi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), seperti Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung.
Setelah pemeriksaan intensif selesai, delapan tersangka, termasuk Adrianto Pitoyo Adhi, langsung mengenakan rompi oranye dan digiring ke mobil tahanan yang telah menunggu di halaman Gedung Merah Putih. Mereka tidak memberikan pernyataan kepada awak media saat prosesi penangkapan. KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang dalam jumlah miliaran rupiah, yang diduga merupakan bagian dari aliran suap.
Penetapan tersangka ini menunjukkan komitmen KPK dalam menindak tegas praktik korupsi di sektor perizinan tanah dan bangunan, terutama yang melibatkan aktor dari sektor swasta dan birokrasi pemerintah. KPK menegaskan bahwa tindakan hukum ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola aset negara dan pencegahan penyimpangan dalam proses perizinan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

KPK Tangkap Dirjen BPN, Wamen ATR/BPN Tekankan Koordinasi dan Integritas
Wakil Menteri ATR/BPN menegaskan dukungan penuh terhadap proses hukum KPK dan menekankan pentingnya menjaga integritas serta kelancaran pelayanan publik pasca-OTT di BPN Kabupaten Bogor.
15 September 2026

Gagalkan Penyelundupan Emas 29 Kg di Empat Bandara
Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan emas seberat 29 kg di empat bandara internasional, menyelamatkan potensi kerugian negara Rp8,5 miliar.
15 September 2026

Penyelundupan Emas Ilegal di Empat Bandara Digagalkan
Penindakan berhasil dilakukan di empat bandara utama terhadap WN China yang menyelundupkan emas ilegal menggunakan modus celana dalam dimodifikasi dan body strapping.
15 September 2026

Emas Selundupan 330 Kg Disita, Menunggu Proses Hukum
Bea Cukai menahan 330 kg emas hasil penyelundupan hingga proses hukum selesai, dengan rencana lelang jika putusan telah berkekuatan hukum tetap.
15 September 2026
Berita Lainnya

Apple Intelligence Hadirkan Fitur Cerdas di iPhone Terbaru
Selasa, 15 September 2026, 19.42 WITA

iPhone 18 Pro Resmi Meluncur dengan Revolusi Kamera dan AI
Selasa, 15 September 2026, 19.42 WITA

iPhone 18 Pro dan Pro Max: 10 Pertimbangan Sebelum Beli
Selasa, 15 September 2026, 19.41 WITA

Trump Bantah Ancaman AI, Sebut Isu Itu Hoaks
Selasa, 15 September 2026, 19.35 WITA

Samsung Siapkan Galaxy Z Trifold 2 Lebih Cepat
Selasa, 15 September 2026, 19.35 WITA

Purbaya Akui Terganggu Tidur Usai Digantikan
Selasa, 15 September 2026, 19.34 WITA

Jakarta Perkuat Kepercayaan Global untuk Investasi 2030
Selasa, 15 September 2026, 19.34 WITA

Pemerintah Percepat Pembangunan 5.000 Kampung Nelayan Hingga 2029
Selasa, 15 September 2026, 19.33 WITA


