Selasa, 15 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap HGB Bogor

Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan di Kabupaten Bogor, termasuk seorang eksekutif perusahaan properti dan pejabat negara.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 15 September 2026, 19.33 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap HGB Bogor📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Salah satu tersangka adalah Adrianto Pitoyo Adhi, yang menjabat sebagai Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA), perusahaan properti besar yang terlibat dalam proyek pembangunan infrastruktur dan perumahan.

Proses penangkapan dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 14 September 2026, di wilayah Kabupaten Bogor. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan total 17 orang, termasuk pejabat tinggi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), seperti Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung.

Setelah pemeriksaan intensif selesai, delapan tersangka, termasuk Adrianto Pitoyo Adhi, langsung mengenakan rompi oranye dan digiring ke mobil tahanan yang telah menunggu di halaman Gedung Merah Putih. Mereka tidak memberikan pernyataan kepada awak media saat prosesi penangkapan. KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang dalam jumlah miliaran rupiah, yang diduga merupakan bagian dari aliran suap.

Penetapan tersangka ini menunjukkan komitmen KPK dalam menindak tegas praktik korupsi di sektor perizinan tanah dan bangunan, terutama yang melibatkan aktor dari sektor swasta dan birokrasi pemerintah. KPK menegaskan bahwa tindakan hukum ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola aset negara dan pencegahan penyimpangan dalam proses perizinan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya