Gagalkan Penyelundupan Emas 29 Kg di Empat Bandara
Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan emas seberat 29 kg di empat bandara internasional, menyelamatkan potensi kerugian negara Rp8,5 miliar.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 15 September 2026, 19.34 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Petugas Bea Cukai berhasil menangkal upaya penyelundupan emas seberat 29 kilogram dalam operasi terpadu di empat bandara utama nasional pada bulan September 2026. Penindakan dilakukan secara simultan di Bandara Kualanamu, Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, dan Sam Ratulangi, menunjukkan sinergi penegakan hukum yang semakin intensif terhadap komoditas strategis. Setiap titik pemeriksaan menunjukkan indikasi upaya penyelundupan yang terorganisir melalui jalur transportasi udara internasional.
Nilai total barang bukti emas dan barang yang diduga emas diperkirakan mencapai Rp73,3 miliar. Angka ini mencerminkan kerugian negara yang dapat terhindar jika tidak dilakukan penindakan dini. Bea Cukai menyatakan bahwa penegakan aturan ini merupakan bagian dari upaya mencegah peredaran ilegal emas, sekaligus menjamin kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan dan peraturan ekspor yang berlaku. Pengawasan diperketat sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025, yang menetapkan bea keluar bagi ekspor emas sejak 17 November 2025.
Direktur Jenderal Bea Cukai menegaskan bahwa pemeriksaan intensif dilakukan untuk mencegah pelanggaran hukum dan menjaga stabilitas nilai tukar negara melalui pengelolaan komoditas berharga secara transparan. Penyelundupan emas tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam keseimbangan perdagangan dan stabilitas ekonomi makro. Operasi ini menunjukkan komitmen institusi dalam memastikan bahwa seluruh aktivitas ekspor dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan hasil ini, Bea Cukai kembali menegaskan peran pentingnya dalam menjaga integritas sistem perdagangan nasional. Penindakan yang dilakukan bukan hanya bersifat reaktif, tetapi juga strategis, sebagai bentuk pencegahan dini terhadap tindak pidana perdagangan ilegal. Langkah ini diharapkan dapat menjadi deterrent bagi pelaku yang berencana menyelundupkan komoditas bernilai tinggi melalui jalur resmi.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

KPK Tangkap Dirjen BPN, Wamen ATR/BPN Tekankan Koordinasi dan Integritas
Wakil Menteri ATR/BPN menegaskan dukungan penuh terhadap proses hukum KPK dan menekankan pentingnya menjaga integritas serta kelancaran pelayanan publik pasca-OTT di BPN Kabupaten Bogor.
15 September 2026

Penyelundupan Emas Ilegal di Empat Bandara Digagalkan
Penindakan berhasil dilakukan di empat bandara utama terhadap WN China yang menyelundupkan emas ilegal menggunakan modus celana dalam dimodifikasi dan body strapping.
15 September 2026

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap HGB Bogor
Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan di Kabupaten Bogor, termasuk seorang eksekutif perusahaan properti dan pejabat negara.
15 September 2026

Emas Selundupan 330 Kg Disita, Menunggu Proses Hukum
Bea Cukai menahan 330 kg emas hasil penyelundupan hingga proses hukum selesai, dengan rencana lelang jika putusan telah berkekuatan hukum tetap.
15 September 2026
Berita Lainnya

Apple Intelligence Hadirkan Fitur Cerdas di iPhone Terbaru
Selasa, 15 September 2026, 19.42 WITA

iPhone 18 Pro Resmi Meluncur dengan Revolusi Kamera dan AI
Selasa, 15 September 2026, 19.42 WITA

iPhone 18 Pro dan Pro Max: 10 Pertimbangan Sebelum Beli
Selasa, 15 September 2026, 19.41 WITA

Trump Bantah Ancaman AI, Sebut Isu Itu Hoaks
Selasa, 15 September 2026, 19.35 WITA

Samsung Siapkan Galaxy Z Trifold 2 Lebih Cepat
Selasa, 15 September 2026, 19.35 WITA

Purbaya Akui Terganggu Tidur Usai Digantikan
Selasa, 15 September 2026, 19.34 WITA

Jakarta Perkuat Kepercayaan Global untuk Investasi 2030
Selasa, 15 September 2026, 19.34 WITA

Pemerintah Percepat Pembangunan 5.000 Kampung Nelayan Hingga 2029
Selasa, 15 September 2026, 19.33 WITA


