Selasa, 15 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Gagalkan Penyelundupan Emas 29 Kg di Empat Bandara

Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan emas seberat 29 kg di empat bandara internasional, menyelamatkan potensi kerugian negara Rp8,5 miliar.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 15 September 2026, 19.34 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Gagalkan Penyelundupan Emas 29 Kg di Empat Bandara📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Petugas Bea Cukai berhasil menangkal upaya penyelundupan emas seberat 29 kilogram dalam operasi terpadu di empat bandara utama nasional pada bulan September 2026. Penindakan dilakukan secara simultan di Bandara Kualanamu, Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, dan Sam Ratulangi, menunjukkan sinergi penegakan hukum yang semakin intensif terhadap komoditas strategis. Setiap titik pemeriksaan menunjukkan indikasi upaya penyelundupan yang terorganisir melalui jalur transportasi udara internasional.

Nilai total barang bukti emas dan barang yang diduga emas diperkirakan mencapai Rp73,3 miliar. Angka ini mencerminkan kerugian negara yang dapat terhindar jika tidak dilakukan penindakan dini. Bea Cukai menyatakan bahwa penegakan aturan ini merupakan bagian dari upaya mencegah peredaran ilegal emas, sekaligus menjamin kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan dan peraturan ekspor yang berlaku. Pengawasan diperketat sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025, yang menetapkan bea keluar bagi ekspor emas sejak 17 November 2025.

Direktur Jenderal Bea Cukai menegaskan bahwa pemeriksaan intensif dilakukan untuk mencegah pelanggaran hukum dan menjaga stabilitas nilai tukar negara melalui pengelolaan komoditas berharga secara transparan. Penyelundupan emas tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam keseimbangan perdagangan dan stabilitas ekonomi makro. Operasi ini menunjukkan komitmen institusi dalam memastikan bahwa seluruh aktivitas ekspor dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan hasil ini, Bea Cukai kembali menegaskan peran pentingnya dalam menjaga integritas sistem perdagangan nasional. Penindakan yang dilakukan bukan hanya bersifat reaktif, tetapi juga strategis, sebagai bentuk pencegahan dini terhadap tindak pidana perdagangan ilegal. Langkah ini diharapkan dapat menjadi deterrent bagi pelaku yang berencana menyelundupkan komoditas bernilai tinggi melalui jalur resmi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya