Ruben Siap Balas Lapor Pelapor Jika Tuduhan ke Betrand Peto Gagal Terbukti
Ruben Onsu bersiap mengambil tindakan hukum balik jika laporan tindak pidana kekerasan seksual terhadap Betrand Peto tidak terbukti dan terindikasi sebagai fitnah.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 15 September 2026, 22.21 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Ruben Onsu menegaskan kesiapan mengambil langkah hukum balik terhadap pelapor yang menuding putranya, Betrand Peto, melakukan tindak pidana kekerasan seksual, apabila penyelidikan tidak menemukan bukti kuat. Pernyataan ini disampaikan melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, yang menyatakan bahwa pihak keluarga tidak akan membiarkan anaknya dikriminalisasi tanpa dasar.
Peristiwa ini berawal dari laporan ANW ke Polda Metro Jaya terkait insiden yang diduga terjadi di sebuah klub malam di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Sabtu (12/9). Minola menekankan bahwa Ruben telah melakukan penelusuran mandiri atas kronologi kejadian dengan meminta keterangan dari rekan-rekan Betrand yang hadir serta staf dan pelayan klub malam pada malam itu. Hasilnya, pihak keluarga meyakini narasi yang disampaikan pelapor tidak sesuai fakta.
Minola menegaskan bahwa meski tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melaporkan balik pelapor jika terbukti melakukan pelaporan palsu. “Jika tidak terbukti dan tidak ada bukti yang cukup, patut diduga ini adalah laporan yang tidak berdasar,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa tindakan hukum balik bisa diambil oleh Ruben dan keluarga, termasuk melibatkan pihak Onyo sebagai bagian dari upaya perlindungan reputasi.
Betrand Peto sendiri telah membantah tudingan tersebut secara langsung. Dalam pernyataan yang disampaikan bersama kuasa hukumnya pada Senin (14/9), ia menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial tidak mencerminkan kebenaran di lapangan. “Saya tidak melakukan tindakan seksual seperti yang diberitakan,” tegasnya. Ia juga menyatakan komitmen untuk kooperatif menghadapi proses hukum dan menegaskan tidak akan menutupi atau memanipulasi kejadian sebenarnya.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

29 Kg Emas Ilegal Digagalkan di Empat Bandara Nasional
Penyelundupan emas ilegal seberat 29 kg dengan nilai Rp73,3 miliar berhasil digagalkan di empat bandara utama Indonesia dalam periode 5–14 September 2026.
15 September 2026

Kementerian ATR/BPN Sampaikan Sikap Kooperatif Pasca OTT KPK
Kementerian ATR/BPN menegaskan menghormati proses hukum KPK dan berkomitmen menjaga kelancaran pelayanan publik pasca operasi tangkap tangan terhadap pejabatnya.
15 September 2026

KPK Tangkap Dirjen BPN, Wamen ATR/BPN Tekankan Koordinasi dan Integritas
Wakil Menteri ATR/BPN menegaskan dukungan penuh terhadap proses hukum KPK dan menekankan pentingnya menjaga integritas serta kelancaran pelayanan publik pasca-OTT di BPN Kabupaten Bogor.
15 September 2026

Gagalkan Penyelundupan Emas 29 Kg di Empat Bandara
Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan emas seberat 29 kg di empat bandara internasional, menyelamatkan potensi kerugian negara Rp8,5 miliar.
15 September 2026
Berita Lainnya

Chery Perkenalkan Robot Keamanan dan Perawat di IFA 2026
Selasa, 15 September 2026, 22.46 WITA

BYD Siap Uji Coba Mobil Baterai Solid-State Tahun Depan
Selasa, 15 September 2026, 22.46 WITA

iPhone, Mac, dan Apple Watch Terintegrasi untuk Produktivitas Maksimal
Selasa, 15 September 2026, 22.46 WITA

MacBook Unggul di Efisiensi, Integrasi, dan Keamanan
Selasa, 15 September 2026, 22.46 WITA

Menghidupkan Kenangan 80-an Lewat AI dalam Satu Perintah
Selasa, 15 September 2026, 22.45 WITA

Harga iPhone di Indonesia: Bukan Hanya Soal Pajak
Selasa, 15 September 2026, 22.45 WITA

Trump dan Huang Dorong Percepatan AI Tanpa Regulasi Berlebihan
Selasa, 15 September 2026, 22.38 WITA

Purbaya Serahkan Jabatan, Air Baltic Ajukan Kebangkrutan
Selasa, 15 September 2026, 22.38 WITA


