Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Penghapusan Insentif Flat Hemat Rp3 Triliun untuk MBG

Perubahan skema insentif SPPG dari Rp6 juta per hari menjadi Rp2.000 per porsi diestimasi menghemat anggaran negara hampir Rp3 triliun hingga akhir Desember 2026.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 25 Oktober 2026, 09.29 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Penghapusan Insentif Flat Hemat Rp3 Triliun untuk MBG📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Penerapan skema insentif baru bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah menunjukkan dampak signifikan terhadap efisiensi anggaran. Dengan mengganti insentif tetap Rp6 juta per hari menjadi pembayaran berdasarkan jumlah porsi yang benar-benar disediakan, sebesar Rp2.000 per porsi, Badan Gizi Nasional (BGN) memperkirakan penghematan mencapai hampir Rp3 triliun hingga akhir tahun 2026. Perubahan ini mulai berlaku sejak 5 Oktober 2026, menandai pergeseran dari sistem flat ke sistem berbasis kinerja.

Sebelumnya, semua dapur SPPG mendapatkan insentif sama besar, terlepas dari jumlah porsi yang dilayani. Padahal, idealnya insentif tersebut merujuk pada asumsi pelayanan 3.000 porsi per hari. Namun, dalam praktik, dapur yang hanya melayani 1.000 hingga 2.500 porsi tetap menerima dana yang sama, mengakibatkan pemborosan anggaran. Dengan skema baru, insentif disesuaikan secara proporsional terhadap volume pelayanan, sehingga dapur dengan kapasitas lebih besar dan penerima manfaat lebih banyak akan mendapat alokasi lebih tinggi.

Penghematan tersebut dihitung berdasarkan perbandingan antara skema lama dan baru, dengan mempertimbangkan jumlah dapur, rata-rata porsi per hari, serta periode implementasi dari 5 Oktober hingga akhir Desember. Kebijakan ini ditegaskan sebagai bagian dari komitmen BGN untuk menjamin pengelolaan anggaran negara yang transparan, efisien, dan akuntabel. “APBN bukan uang pribadi, harus dikelola sebaik mungkin tanpa ada entitas yang tersembunyi,” tegas Kepala BGN.

Insentif Rp2.000 per porsi bukan tambahan dari anggaran MBG yang sebesar Rp15 ribu per porsi, melainkan bagian dari alokasi yang sudah ditetapkan. Dari total tersebut, Rp10 ribu digunakan untuk bahan makanan, Rp3 ribu untuk ongkos memasak, dan sisanya Rp2 ribu untuk insentif ketersediaan dan mutu layanan. Pemberian insentif juga tergantung pada operasional aktif; dapur yang terhenti sementara akibat libur, bencana, atau pembelajaran daring tidak berhak menerima insentif. Penetapan jumlah penerima manfaat dilakukan melalui surat resmi BGN yang diperbarui berdasarkan kapasitas dapur dan kelompok sasaran seperti siswa, bumil, busui, dan balita.

Penerapan aturan baru ini juga menekankan perlunya pemahaman menyeluruh dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk mitra, yayasan, kepala dapur, akuntan, ahli gizi, dan tim operasional. Penyesuaian penerima manfaat bertujuan mencegah tumpang tindih dan ketimpangan distribusi, sehingga dapur dengan kapasitas terbatas tidak dibebani dengan beban pelayanan yang melebihi kemampuannya, sementara dapur berkapasitas besar tidak kekurangan porsi yang harus dilayani.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya