Senin, 26 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Penghapusan Sanksi Pajak Berlaku, Bukan Pengampunan

Direktorat Jenderal Pajak mulai menerapkan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang memenuhi syarat tertentu hingga 2027.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 26 Oktober 2026, 12.01 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Penghapusan Sanksi Pajak Berlaku, Bukan Pengampunan📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Direktorat Jenderal Pajak resmi meluncurkan kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026, yang dikeluarkan pada 8 Oktober 2026. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026, yang memberi kewenangan khusus kepada Dirjen Pajak untuk menentukan pengurangan atau penghapusan sanksi atas dokumen perpajakan yang sesuai kriteria. Program ini tidak termasuk pengampunan pajak, karena pokok pajak yang terutang tetap harus dibayar.

Fasilitas ini hanya berlaku pada sanksi administratif, bukan pada pokok kewajiban pajak. Dalam dokumen panduan resmi, ditegaskan bahwa kebijakan ini tidak mengubah kewajiban utang pajak, melainkan hanya menangani sanksi yang timbul akibat keterlambatan atau kelalaian administratif. Khusus untuk wajib pajak yang pernah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS), terdapat pengecualian khusus terkait sanksi dari surat ketetapan pajak (SKP) hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan, dengan batas waktu penerbitan SKP hingga akhir 2027.

Tujuh kondisi khusus diatur dalam Diktum Kesatu Keputusan KEP-239 yang menjadi dasar pengajuan permohonan penghapusan sanksi. Antara lain, sanksi karena keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh hingga tahun pajak 2025, atau SPT Masa hingga masa pajak September 2026 dengan status kurang bayar. Batas akhir penyampaian dan pembayaran untuk sebagian besar kondisi adalah 30 Juni 2027, dengan pengecualian untuk sanksi dari hasil pemeriksaan atas harta PPS yang berlaku hingga 31 Desember 2027.

Setiap permohonan harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, termasuk jenis sanksi dan persentase pengurangan yang tercantum dalam lampiran keputusan. Wajib pajak harus memastikan bahwa surat terbit, pembayaran pokok pajak, dan penyetoran sebagian sanksi dilakukan sesuai batas waktu yang berlaku. Dengan demikian, kebijakan ini menjadi sarana perbaikan administrasi perpajakan tanpa mengubah kewajiban pokok, sekaligus mendorong kepatuhan melalui pendekatan konsultatif dan konsisten.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya