Senin, 26 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

18 Orang Diamankan dalam Gerebek Narkoba di Kampung Madani

Tim gabungan Polda Kepri dan BNN Kepri mengamankan 18 orang di Kampung Madani, Batam, terkait aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, dengan 17 dari mereka positif mengandung zat terlarang.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 26 Oktober 2026, 12.26 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
18 Orang Diamankan dalam Gerebek Narkoba di Kampung Madani📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Operasi penangkapan terhadap jaringan narkoba digelar malam hari di Kampung Madani, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, dengan melibatkan tim gabungan dari Polda Kepri dan BNN Kepri. Kegiatan ini bertujuan memulihkan kawasan yang sebelumnya menjadi lokasi aktivitas ilegal terkait narkoba. Petugas berhasil menangkap 18 orang yang diduga terlibat dalam peredaran maupun penggunaan narkotika, menunjukkan komitmen bersama pihak keamanan dan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.

Hasil pemeriksaan urin yang dilakukan oleh Bidang Kedokteran Polda Kepri menunjukkan bahwa 17 dari 18 tersangka mengandung zat terindikasi narkotika atau psikoaktif, sedangkan satu orang dinyatakan negatif. Temuan ini menjadi dasar dalam proses penyelidikan lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil tes urine menjadi salah satu alat bukti utama dalam penanganan kasus ini, yang turut mendukung upaya pemberantasan narkoba secara sistematis.

Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu paket sabu, dua bilah senjata tajam, satu alat hisap sabu (bong), enam unit telepon genggam, satu gunting, beberapa pipet, serta satu unit sepeda motor. Barang bukti ini menjadi bukti konkret adanya aktivitas ilegal yang dilakukan di lokasi tersebut, serta memperkuat proses hukum terhadap para pelaku.

Kegiatan ini ditegaskan sebagai bentuk nyata dari komitmen Polri bersama instansi terkait dan masyarakat dalam mendukung program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba (P4GN). Upaya penegakan hukum ini tidak hanya bertujuan menangkap pelaku, tetapi juga menciptakan lingkungan yang aman, bebas dari ancaman narkoba, serta mencegah penyebaran dampak negatif yang lebih luas terhadap masyarakat.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya