Senin, 26 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Polri Kerahkan Brimob dan Bareskrim Tangani Karhutla di Kaltim dan Kalteng

Polri menurunkan 200 personel Brimob dan 10 personel Bareskrim untuk penanganan karhutla di Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah secara terpadu dengan instansi terkait.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 26 Oktober 2026, 12.22 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Polri Kerahkan Brimob dan Bareskrim Tangani Karhutla di Kaltim dan Kalteng📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Kepolisian Republik Indonesia menerjunkan 200 personel Brimob dan 10 anggota Bareskrim dalam operasi penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi penanganan menyeluruh untuk meminimalkan dampak lingkungan dan sosial akibat kebakaran yang meluas. Penugasan ini dilakukan secara koordinatif dengan pemerintah daerah dan masyarakat, menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menghadapi bencana alam yang bersifat multidimensi.

Personel Brimob dibagi menjadi dua kelompok utama. Seratus anggota dari Resimen 1 Gegana dan Resimen 1 Pelopor Pasukan Brimob II ditempatkan di Kalimantan Timur, khususnya untuk menangani titik api di Kabupaten Kutai Timur serta mendukung mitigasi di wilayah Ibu Kota Nusantara, meliputi Kutai Timur, Kutai Barat, dan Paser. Sementara itu, 100 personel lain dari Resimen 2 Pelopor Pasukan Brimob II ditugaskan di Kalimantan Tengah, fokus pada penanganan kebakaran di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Kabupaten Kotawaringin Barat, yang menjadi zona kritis.

Di sisi penegakan hukum, Bareskrim Polri menempatkan masing-masing lima personel di dua provinsi tersebut. Tugas mereka mencakup penyelidikan dugaan tindak pidana karhutla, termasuk melacak penyebab kebakaran dan mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab jika ditemukan unsur pidana. Pendekatan hukum ini menjadi bagian integral dari upaya pencegahan, dengan harapan mampu menekan pelanggaran pembakaran lahan secara berkelanjutan.

Kepolisian menegaskan bahwa penanganan karhutla bukan hanya tanggung jawab instansi, tetapi juga kewajiban bersama. Kolaborasi antara petugas lapangan, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan. Polri mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melapor jika menemukan titik api. Upaya ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berkelanjutan, khususnya di kawasan strategis seperti IKN dan kawasan konservasi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya