Senin, 26 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

11 Pelanggaran Lalu Lintas Jadi Sasaran Operasi Patuh 2026

Operasi Patuh 2026 resmi dimulai 26 Oktober hingga 8 November, fokus pada 11 pelanggaran utama yang dipantau kamera ETLE untuk tingkatkan keselamatan jalan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 26 Oktober 2026, 12.07 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
11 Pelanggaran Lalu Lintas Jadi Sasaran Operasi Patuh 2026📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Operasi Patuh 2026 telah resmi diluncurkan oleh Korlantas Polri sejak Senin, 26 Oktober, dan akan berlangsung hingga 8 November mendatang. Operasi ini menargetkan 11 jenis pelanggaran lalu lintas yang dinilai berpotensi menimbulkan kecelakaan dan gangguan ketertiban di jalan raya. Penindakan dilakukan secara serentak di seluruh wilayah dengan dukungan sistem elektronik berupa kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang mampu mendeteksi pelanggaran secara real-time.

Salah satu fokus utama adalah penggunaan ponsel saat berkendara, termasuk mengetik pesan atau mengakses media sosial saat mengemudi. Selain itu, pengendara yang tidak memakai sabuk pengaman, pengendara sepeda motor tanpa helm berstandar SNI, serta pelanggaran marka dan rambu lalu lintas seperti menerobos lampu merah juga menjadi prioritas penegakan hukum. Polisi juga akan menindak pengendara yang melawan arus, melampaui batas kecepatan, dan mengoperasikan kendaraan di jalur busway tanpa izin.

Kendaraan yang diparkir di trotoar serta penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai peraturan turut masuk dalam daftar pelanggaran yang akan ditindak. Khusus untuk sepeda motor, penindakan juga diberlakukan terhadap pengendara yang membawa penumpang lebih dari satu orang secara bersamaan, yang berpotensi mengganggu konsentrasi dan kontrol kendaraan. Semua pelanggaran tersebut dapat terdeteksi oleh kamera ETLE yang tersebar di berbagai titik strategis.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh peraturan lalu lintas selama operasi berlangsung. Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk upaya menekan angka kecelakaan dan meningkatkan kesadaran berlalu lintas. Masyarakat diminta menghindari praktik yang terpantau oleh sistem ETLE demi menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya