Senin, 26 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pembayaran Gaji ASN Tetap Melalui Perbankan

Menteri Keuangan dan Menteri PANRB memastikan skema pembayaran gaji ASN tetap menggunakan sistem perbankan, menolak isu pengalihan ke Koperasi Desa Merah Putih yang masih wacana.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 26 Oktober 2026, 09.29 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
Pembayaran Gaji ASN Tetap Melalui Perbankan📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah menegaskan tidak ada rencana perubahan dalam mekanisme pembayaran gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK, baik di tingkat pusat maupun daerah. Menteri Keuangan menyatakan bahwa proses transfer gaji tetap berjalan seperti biasa melalui institusi perbankan, tanpa adanya perubahan struktural dalam sistem distribusi. Pernyataan ini disampaikan setelah sejumlah isu muncul mengenai kemungkinan pengalihan pembayaran melalui Koperasi Desa Merah Putih.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan resmi yang mengarah pada penggantian sistem pembayaran gaji ASN dengan koperasi. Ia menekankan bahwa prioritas utama tetap berada pada kenyamanan, transparansi, dan efisiensi dalam proses penggajian. Menurutnya, keberadaan koperasi tidak serta-merta menjadi solusi alternatif, terlebih tanpa regulasi yang memadai dan kesiapan infrastruktur pendukung.

Meski begitu, Menteri Koperasi menyatakan bahwa gagasan penggunaan koperasi sebagai sarana pembayaran gaji masih berstatus wacana. Ia mengakui bahwa usulan tersebut belum resmi diajukan ke kementerian terkait dan masih dalam tahap diskusi internal. Pernyataan ini menunjukkan bahwa meskipun ada minat dari sektor koperasi untuk terlibat dalam sistem penggajian ASN, belum ada komitmen politik atau teknis yang menjamin realisasi kebijakan tersebut.

Dalam pertemuan terkait, Menteri Keuangan menyatakan akan melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Koperasi untuk menelaah lebih lanjut kemungkinan kemitraan, namun tetap menekankan bahwa tidak ada perubahan kebijakan dalam waktu dekat. Dengan demikian, sistem pembayaran gaji ASN tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, tanpa adanya modifikasi struktural hingga ada keputusan resmi dari pemerintah pusat.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya