Pembayaran Gaji ASN Tetap Melalui Perbankan
Menteri Keuangan dan Menteri PANRB memastikan skema pembayaran gaji ASN tetap menggunakan sistem perbankan, menolak isu pengalihan ke Koperasi Desa Merah Putih yang masih wacana.
Redaksi iNarasikita·Senin, 26 Oktober 2026, 09.29 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemerintah menegaskan tidak ada rencana perubahan dalam mekanisme pembayaran gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK, baik di tingkat pusat maupun daerah. Menteri Keuangan menyatakan bahwa proses transfer gaji tetap berjalan seperti biasa melalui institusi perbankan, tanpa adanya perubahan struktural dalam sistem distribusi. Pernyataan ini disampaikan setelah sejumlah isu muncul mengenai kemungkinan pengalihan pembayaran melalui Koperasi Desa Merah Putih.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan resmi yang mengarah pada penggantian sistem pembayaran gaji ASN dengan koperasi. Ia menekankan bahwa prioritas utama tetap berada pada kenyamanan, transparansi, dan efisiensi dalam proses penggajian. Menurutnya, keberadaan koperasi tidak serta-merta menjadi solusi alternatif, terlebih tanpa regulasi yang memadai dan kesiapan infrastruktur pendukung.
Meski begitu, Menteri Koperasi menyatakan bahwa gagasan penggunaan koperasi sebagai sarana pembayaran gaji masih berstatus wacana. Ia mengakui bahwa usulan tersebut belum resmi diajukan ke kementerian terkait dan masih dalam tahap diskusi internal. Pernyataan ini menunjukkan bahwa meskipun ada minat dari sektor koperasi untuk terlibat dalam sistem penggajian ASN, belum ada komitmen politik atau teknis yang menjamin realisasi kebijakan tersebut.
Dalam pertemuan terkait, Menteri Keuangan menyatakan akan melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Koperasi untuk menelaah lebih lanjut kemungkinan kemitraan, namun tetap menekankan bahwa tidak ada perubahan kebijakan dalam waktu dekat. Dengan demikian, sistem pembayaran gaji ASN tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, tanpa adanya modifikasi struktural hingga ada keputusan resmi dari pemerintah pusat.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Lula Menang Pilpres Brasil, Ulangi Sejarah sebagai Presiden Terlama
Luiz Inácio Lula da Silva kembali menjabat presiden Brasil setelah menang telak dalam pemilu 2026 dengan 51,75% suara, mengalahkan Flavio Bolsonaro, putra mantan presiden.
26 Oktober 2026

Singapura Tanggapi Pemangkasan Ekspor Gas RI dengan Langkah Hukum
Singapura menegaskan kembali komitmen kontrak dan siap ambil langkah hukum atas pemangkasan pasokan gas dari Indonesia, meski dampaknya terbatas di bawah 2% kebutuhan harian.
26 Oktober 2026

Indonesia Siap Tentukan Nasib Rating Pasar Modal Sendiri
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad tegaskan pasar modal nasional memiliki fundamental kuat dan mampu menentukan status global tanpa bergantung pada penilaian eksternal.
26 Oktober 2026

9 Perusahaan Siap Melantai di Bursa, Tiga Punya Aset Jumbo
Sebanyak sembilan perusahaan tengah dalam proses persiapan IPO di BEI hingga akhir Oktober 2026, dengan tiga di antaranya memiliki aset di atas Rp250 miliar.
26 Oktober 2026
Berita Lainnya

Asing Jual Bersih Rp8,73 Triliun, 10 Saham Ini Paling Dijual
Senin, 26 Oktober 2026, 09.28 WITA

Asing Borong Saham Unggulan, IHSG Akhiri Pekan Naik 1,21%
Senin, 26 Oktober 2026, 09.28 WITA

IHSG Diproyeksi Naik Terbatas dengan Risiko Koreksi
Senin, 26 Oktober 2026, 09.25 WITA

Keringanan Sanksi Pajak Berlaku Mulai Oktober 2026
Senin, 26 Oktober 2026, 09.25 WITA

IHSG Naik 4,9% di Akhir Pekan, Investor Asing Beli Bersih Rp1,28 Triliun
Senin, 26 Oktober 2026, 09.25 WITA

Pupuk Indonesia Perkuat Irigasi di 5 Wilayah, Dorong Ketahanan Pangan
Senin, 26 Oktober 2026, 09.25 WITA

8 Komoditas Pangan Swasembada, Stok Beras Tembus 4,6 Juta Ton
Senin, 26 Oktober 2026, 09.25 WITA

Indonesia Alihkan Pasokan Gas ke Dalam Negeri
Senin, 26 Oktober 2026, 09.24 WITA

