Senin, 26 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Singapura Tanggapi Pemangkasan Ekspor Gas RI dengan Langkah Hukum

Singapura menegaskan kembali komitmen kontrak dan siap ambil langkah hukum atas pemangkasan pasokan gas dari Indonesia, meski dampaknya terbatas di bawah 2% kebutuhan harian.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 26 Oktober 2026, 09.29 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
Singapura Tanggapi Pemangkasan Ekspor Gas RI dengan Langkah Hukum📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong menyatakan sikap tegas terhadap kebijakan pemangkasan ekspor gas dari Indonesia, menekankan pentingnya memenuhi kewajiban kontrak yang telah disepakati. Ia menegaskan bahwa importir gas di Singapura akan menempuh langkah-langkah hukum dan operasional yang diperlukan untuk melindungi kepentingan ekonomi dan energi negara. Pernyataan ini disampaikan menyusul pengurangan volume ekspor gas dari Indonesia, khususnya dari wilayah Natuna dan Sumatra, yang berdampak pada pasokan ke negara pulau tersebut.

Berdasarkan data dari Otoritas Pasar Energi Singapura (EMA), total pengurangan pasokan gas dari Indonesia mencapai 17 BBTUD selama 18 hari, yang hanya menyumbang kurang dari 2% dari total kebutuhan harian Singapura yang mencapai lebih dari 1.000 BBTUD. Meski angka tersebut relatif kecil, langkah ini menjadi perhatian serius karena sebagian besar listrik di Singapura masih bergantung pada gas alam yang diimpor melalui pipa dari Indonesia. PM Wong menekankan bahwa kebijakan ini menimbulkan tantangan terhadap stabilitas pasokan energi jangka panjang.

Untuk mengurangi ketergantungan, Singapura telah membangun terminal LNG sebagai upaya diversifikasi sumber pasokan. Dengan fasilitas tersebut, negara dapat mengimpor gas alam cair dari berbagai negara, termasuk Australia, Qatar, dan Amerika Serikat. Hal ini memberi fleksibilitas dalam menghadapi gangguan pasokan dari satu sumber. Selain itu, pemerintah juga sedang meninjau secara mendalam potensi tenaga nuklir sebagai alternatif energi bersih dan andal dalam jangka panjang.

Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, menjelaskan bahwa pemangkasan ekspor gas ke Singapura dilakukan demi menjamin keandalan dan keberlanjutan pasokan gas untuk kebutuhan listrik dalam negeri. Pengurangan mencapai 31 BBTUD, terdiri dari 15 BBTUD dari wilayah Natuna dan 16 BBTUD dari Sumatra, khususnya dari Wilayah Kerja Jambi Merang. Penyesuaian ini hanya berlaku untuk ekspor ke Singapura karena jalur pipa yang tersedia hanya terhubung langsung ke negara tetangga tersebut. Tidak ada pemangkasan terhadap negara lain.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya