Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Polisi Amankan Pengedar Sabu 75,78 Gram di Cengkareng

Satuan Narkoba Polsek Cengkareng mengamankan satu orang terduga pengedar sabu dengan berat bruto 75,78 gram di wilayah Kapuk, Jakarta Barat.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 25 Oktober 2026, 23.24 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Polisi Amankan Pengedar Sabu 75,78 Gram di Cengkareng📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Petugas kepolisian berhasil mengamankan satu plastik klip besar berisi kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 75,78 gram di Jalan Kapuk Pulo, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Penyidik Subnit II Narkoba Polsek Cengkareng melakukan penyergapan terhadap seorang pria berinisial MP alias Rio pada Selasa (20/10) sekitar pukul 16.30 WIB. Setelah mengidentifikasi diri sebagai anggota kepolisian, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka di tempat tinggalnya. Dalam penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang mendukung dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba.

Selain sabu, petugas menyita dua plastik klip kosong, satu timbangan digital, satu unit ponsel merek Vivo Y19 warna hitam, satu kantong hitam, serta satu sepeda motor Honda Vario warna biru tanpa pelat nomor. Semua barang bukti tersebut turut diamankan sebagai alat bukti dalam proses hukum. Penyidik menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkoba secara intensif di wilayah Jakarta Barat.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman bagi pelanggaran tersebut dapat mencapai hukuman mati, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya