Presiden Tak Bisa Hentikan Gibran Secara Sepihak, Tegas Anggota DPR Gerindra
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra menegaskan Presiden tidak berwenang memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak, sekalipun terkait polemik ijazah yang diputuskan Mahkamah Konstitusi.
Redaksi iNarasikita·Minggu, 25 Oktober 2026, 23.27 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Anggota Komisi II DPR RI dari Partai Gerindra, Azis Subekti, menegaskan bahwa Presiden Republik Indonesia tidak memiliki wewenang untuk memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak, terlepas dari kontroversi yang muncul terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menekankan bahwa mekanisme penggantian atau pemberhentian jabatan wakil presiden diatur secara ketat dalam konstitusi, bukan berdasarkan kebijakan politik semata.
Azis menyoroti bahwa mekanisme penggantian presiden maupun wakil presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945, yang menuntut prosedur resmi dan bukti konkret. Ia menegaskan bahwa menempatkan desakan pemberhentian Gibran sebagai kewajiban konstitusional adalah kesalahan pemahaman. “Presiden tidak dapat dibebani kesalahan konstitusional hanya karena tidak menuruti keinginan kelompok tertentu,” ujarnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum, menurut Azis, tidak membawa konsekuensi hukum terhadap jabatan Gibran. Ia menegaskan bahwa tidak ada perintah pemecatan dalam amar putusan, sehingga tidak seorang pun berhak menambahkan kewajiban pemberhentian yang tidak dijatuhkan oleh lembaga yudikatif.
Ia juga mengingatkan bahwa setelah proses pemilu selesai, fokus politik seharusnya beralih dari polemik kebijakan ke persoalan nyata rakyat. “Waktu yang terbuang untuk ketidakpastian politik seharusnya digunakan untuk memperbaiki sekolah, membuka lapangan kerja, menata pelayanan publik, dan memperkuat ekonomi keluarga,” tegasnya. Menurut Azis, penjelasan ahli dan pernyataan publik seharusnya membantu masyarakat memahami batas kewenangan lembaga, bukan memperkeruh suasana.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Lonjakan Pasien RS di Kalteng Akibat Kabut Asap, Kemenkes Percepat Bantuan Medis
Jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit di Kalimantan Tengah melonjak tiga kali lipat akibat paparan asap karhutla, memicu aksi percepatan distribusi alat bantu napas dari Kemenkes.
25 Oktober 2026

Klaten Perluas Akses PAUD Dukung Wajar 13 Tahun
Pemerintah Klaten gencar sosialisasi Wajar 13 Tahun dengan perluasan layanan PAUD untuk capai cakupan 35.000 anak pada 2026.
25 Oktober 2026

Operasi Modifikasi Cuaca Turunkan Polusi Selama Acara Besar
Gubernur DKI Jakarta menyatakan modifikasi cuaca berhasil menurunkan tingkat polusi selama dua hari saat gelaran Jakarta Running Festival dan konser Kanye West berlangsung.
25 Oktober 2026

PDIP Respons Ajakan PKS Periksa Ijazah Wapres Gibran
PDIP menyambut dialog atas usulan PKS untuk menindaklanjuti putusan MK soal ijazah Wapres Gibran, menegaskan pelanggaran etika dan kekuasaan dalam proses pencalonan.
25 Oktober 2026
Berita Lainnya

Tito Karnavian Masuk Lima Besar Menteri dengan Kinerja Terbaik
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.27 WITA

Ledakan di Lapak Besi Tua, Tim Jibom Sterilisasi TKP
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

Kumitra Jambore 2026 Dorong Integrasi UMKM Kalsel ke Pasar Nasional
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

OJK Sultra Perkenalkan INFINITY Dorong Inovasi Keuangan Digital
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.25 WITA

Penundaan Sertifikasi Halal UMKM Diperpanjang Hingga 2028
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.25 WITA
Putin: Protes Eropa Akibat Gagalnya Kebijakan Dalam Negeri
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.24 WITA

Polisi Amankan Pengedar Sabu 75,78 Gram di Cengkareng
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.24 WITA

Tiga Tersangka Narkoba Diamankan di Tambora
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.23 WITA

