Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Presiden Tak Bisa Hentikan Gibran Secara Sepihak, Tegas Anggota DPR Gerindra

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra menegaskan Presiden tidak berwenang memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak, sekalipun terkait polemik ijazah yang diputuskan Mahkamah Konstitusi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 25 Oktober 2026, 23.27 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Presiden Tak Bisa Hentikan Gibran Secara Sepihak, Tegas Anggota DPR Gerindra📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Anggota Komisi II DPR RI dari Partai Gerindra, Azis Subekti, menegaskan bahwa Presiden Republik Indonesia tidak memiliki wewenang untuk memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak, terlepas dari kontroversi yang muncul terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menekankan bahwa mekanisme penggantian atau pemberhentian jabatan wakil presiden diatur secara ketat dalam konstitusi, bukan berdasarkan kebijakan politik semata.

Azis menyoroti bahwa mekanisme penggantian presiden maupun wakil presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945, yang menuntut prosedur resmi dan bukti konkret. Ia menegaskan bahwa menempatkan desakan pemberhentian Gibran sebagai kewajiban konstitusional adalah kesalahan pemahaman. “Presiden tidak dapat dibebani kesalahan konstitusional hanya karena tidak menuruti keinginan kelompok tertentu,” ujarnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum, menurut Azis, tidak membawa konsekuensi hukum terhadap jabatan Gibran. Ia menegaskan bahwa tidak ada perintah pemecatan dalam amar putusan, sehingga tidak seorang pun berhak menambahkan kewajiban pemberhentian yang tidak dijatuhkan oleh lembaga yudikatif.

Ia juga mengingatkan bahwa setelah proses pemilu selesai, fokus politik seharusnya beralih dari polemik kebijakan ke persoalan nyata rakyat. “Waktu yang terbuang untuk ketidakpastian politik seharusnya digunakan untuk memperbaiki sekolah, membuka lapangan kerja, menata pelayanan publik, dan memperkuat ekonomi keluarga,” tegasnya. Menurut Azis, penjelasan ahli dan pernyataan publik seharusnya membantu masyarakat memahami batas kewenangan lembaga, bukan memperkeruh suasana.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya