Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

243 Orang dan 14 Perusahaan Jadi Tersangka Karhutla

Polisi telah menetapkan 243 individu dan 14 korporasi sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan yang melanda berbagai wilayah di Indonesia.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 25 Oktober 2026, 17.57 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
243 Orang dan 14 Perusahaan Jadi Tersangka Karhutla📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Penyelidikan terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah daerah di Indonesia telah menghasilkan penetapan 243 tersangka individu dan 14 tersangka korporasi. Data yang dirilis menunjukkan bahwa sebanyak 286 laporan polisi telah ditangani oleh 13 Polda, dengan luas lahan terbakar mencapai 5.856,84 hektare. Sementara itu, tersangka korporasi berasal dari 104 laporan polisi yang ditangani oleh 10 Polda serta Direktorat Jenderal Gakkum Polri, dengan area terdampak mencapai 29.168,78 hektare.

Pada tanggal 23 Oktober, jumlah total lahan terbakar tercatat sebesar 41.554 hektare, disertai dengan 19.708 titik panas atau hotpot. Dari jumlah tersebut, sekitar 14.873 hektare lahan telah berhasil dipadamkan. Upaya pemadaman melibatkan 67.933 personel gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan bukanlah fenomena alam semata, melainkan akibat dari tindakan manusia. Dalam Sidang Kabinet Paripurna pada 21 Oktober, ia menyatakan bahwa tindakan yang menyebabkan karhutla harus dipandang sebagai bentuk terorisme lingkungan dan kejahatan terhadap kemanusiaan, karena membahayakan kesehatan jutaan warga.

Ia menekankan perlunya penanganan tegas terhadap pelaku, termasuk perusahaan yang terbukti melanggar aturan. Prabowo memerintahkan agar semua izin operasional perusahaan yang terlibat dalam karhutla dicabut secara massal jika terbukti bersalah. Ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara tuntas, tanpa lagi menganggapnya sebagai hal biasa, terutama jika bukti telah jelas.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya