Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Penangkapan Jaringan Narkoba di Mesuji Ungkap Ratusan Ekstasi dan Senjata Rakitan

Polres Mesuji menggagalkan peredaran narkoba dengan menyita ratusan pil ekstasi, sabu, senjata api rakitan, dan uang hasil transaksi dari tiga tersangka di tiga lokasi berbeda.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 25 Oktober 2026, 17.57 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Penangkapan Jaringan Narkoba di Mesuji Ungkap Ratusan Ekstasi dan Senjata Rakitan📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Tim Reserse Narkoba Polres Mesuji berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Mesuji Timur melalui operasi senyap yang berlangsung secara bertahap. Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda, mengamankan tiga orang tersangka dan menyita barang bukti yang meliputi 230 pil ekstasi, 23,81 gram sabu, satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan delapan butir amunisi, serta peralatan pendukung seperti timbangan digital dan plastik klip.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang mengarah pada sebuah lokasi di jalan poros Desa Tanjung Mas Makmur. Di tempat itu, petugas menangkap seorang laki-laki berinisial SI (34) asal OKI, Sumatera Selatan, yang kedapatan menyimpan 230 butir pil ekstasi. Pengembangan kasus kemudian mengarah ke rumah di Dusun Tebing Tinggi, Desa Talang Batu, tempat tersangka AI (48) diamankan bersama enam plastik klip sabu seberat 1,05 gram dan uang tunai Rp600.000.

Langkah penyelidikan lebih lanjut mengarah ke Desa Sungai Cambai, di mana petugas menangkap seorang perempuan berinisial TR (38). Dari tangan perempuan ini, disita barang bukti yang lebih signifikan, termasuk sabu seberat 23,81 gram, senjata api rakitan, amunisi kaliber 5,56 mm, alat isap, timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp4,9 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan narkoba.

Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Mesuji untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menyatakan bahwa kasus masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok utama serta asal-usul senjata api rakitan yang disita. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya