Penangkapan Jaringan Narkoba di Mesuji Ungkap Ratusan Ekstasi dan Senjata Rakitan
Polres Mesuji menggagalkan peredaran narkoba dengan menyita ratusan pil ekstasi, sabu, senjata api rakitan, dan uang hasil transaksi dari tiga tersangka di tiga lokasi berbeda.
Redaksi iNarasikita·Minggu, 25 Oktober 2026, 17.57 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Tim Reserse Narkoba Polres Mesuji berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Mesuji Timur melalui operasi senyap yang berlangsung secara bertahap. Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda, mengamankan tiga orang tersangka dan menyita barang bukti yang meliputi 230 pil ekstasi, 23,81 gram sabu, satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan delapan butir amunisi, serta peralatan pendukung seperti timbangan digital dan plastik klip.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang mengarah pada sebuah lokasi di jalan poros Desa Tanjung Mas Makmur. Di tempat itu, petugas menangkap seorang laki-laki berinisial SI (34) asal OKI, Sumatera Selatan, yang kedapatan menyimpan 230 butir pil ekstasi. Pengembangan kasus kemudian mengarah ke rumah di Dusun Tebing Tinggi, Desa Talang Batu, tempat tersangka AI (48) diamankan bersama enam plastik klip sabu seberat 1,05 gram dan uang tunai Rp600.000.
Langkah penyelidikan lebih lanjut mengarah ke Desa Sungai Cambai, di mana petugas menangkap seorang perempuan berinisial TR (38). Dari tangan perempuan ini, disita barang bukti yang lebih signifikan, termasuk sabu seberat 23,81 gram, senjata api rakitan, amunisi kaliber 5,56 mm, alat isap, timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp4,9 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan narkoba.
Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Mesuji untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menyatakan bahwa kasus masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok utama serta asal-usul senjata api rakitan yang disita. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Ribu Warga Albania Demo, Tuntut Mundurnya PM Akibat Krisis Hidup dan Korupsi
Ribuan warga Albania menggelar demonstrasi besar di Tirana, menuntut pengunduran diri Perdana Menteri Edi Rama menyusul lonjakan biaya hidup dan dugaan korupsi yang meresahkan.
25 Oktober 2026

243 Orang dan 14 Perusahaan Jadi Tersangka Karhutla
Polisi telah menetapkan 243 individu dan 14 korporasi sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan yang melanda berbagai wilayah di Indonesia.
25 Oktober 2026

1.000 Orang Ditangkap Usai Unjuk Rasa Ricuh di Prancis
Kerusuhan setelah unjuk rasa massal di Prancis menewaskan ratusan orang ditangkap, menyusul aksi penjarahan dan bentrokan dengan polisi di sejumlah kota.
25 Oktober 2026

Wardatina Mawa Pertahankan Proses Hukum, Tolak Damai dengan Inara Rusli
Wardatina Mawa menyatakan tetap menunggu penetapan tersangka dari penyidik Polda Metro Jaya, meski Inara Rusli buka ruang damai, dengan menegaskan kesiapannya mengikuti proses hukum secara transparan dan berkelanjutan.
25 Oktober 2026
Berita Lainnya

Anggota BPK Fathan Subchi Wafat di Usia 56 Tahun
Minggu, 25 Oktober 2026, 17.59 WITA

Sopir Ojol Korban Tabrakan Mobil BYD Masih Dirawat di RS Fatmawati
Minggu, 25 Oktober 2026, 17.58 WITA

Santri Klaten Diharapkan Jadi Pilar Pembangunan Indonesia Emas
Minggu, 25 Oktober 2026, 17.58 WITA

Prabowo Tegaskan Ketahanan Ekonomi Indonesia Hadapi Tekanan MSCI
Minggu, 25 Oktober 2026, 17.57 WITA

UMKM Binaan Pertamina Dorong Pemberdayaan Sosial dan Pelestarian Budaya
Minggu, 25 Oktober 2026, 17.57 WITA

Penjualan Hyundai dan Kia di China Meleset di Bawah 10.000 Unit
Minggu, 25 Oktober 2026, 17.56 WITA

Pemprov Kaltim Dorong Literasi Keuangan untuk Perkuat Ekonomi Rakyat
Minggu, 25 Oktober 2026, 17.56 WITA

Shin Tae-yong Dorong Sistem Pembinaan Sepak Bola Berkelanjutan
Minggu, 25 Oktober 2026, 17.56 WITA

