Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

PDIP Respons Ajakan PKS Periksa Ijazah Wapres Gibran

PDIP menyambut dialog atas usulan PKS untuk menindaklanjuti putusan MK soal ijazah Wapres Gibran, menegaskan pelanggaran etika dan kekuasaan dalam proses pencalonan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
PDIP Respons Ajakan PKS Periksa Ijazah Wapres Gibran📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - PDIP menyatakan kesiapan untuk berdialog terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat ijazah SMA bagi calon wakil presiden, menyusul ajakan dari fraksi PKS untuk menggali sikap bersama di DPR. Sekretaris Jenderal partai, Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa keputusan MK Nomor 90 Tahun 2023 dinilai tidak murni dari aspek hukum, melainkan menunjukkan indikasi penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan unsur pidana dan etika.

Ia menyoroti bahwa dalam putusan tersebut, tidak ditemukan bukti adanya ijazah SMA atau sederajat bagi Gibran Rakabuming Raka, padahal konstitusi secara tegas menetapkan persyaratan pendidikan tersebut. Hasto menilai ketidaksesuaian ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap integritas dan kredibilitas pejabat publik, terlebih dalam posisi strategis seperti wakil presiden.

Partai berlambang banteng tersebut juga menyampaikan bahwa berbagai pandangan dari kalangan akademisi dan guru besar telah menggarisbawahi potensi pelanggaran etika yang serius, yang menurutnya berdampak pada citra kepemimpinan nasional. PDIP menyebut bahwa kritik tersebut bukan sekadar perdebatan politik, melainkan bentuk tanggung jawab moral terhadap standar yang harus dipenuhi oleh pemimpin negara.

Di sisi lain, Hasto menekankan pentingnya menjaga kelestarian hutan sebagai bagian dari tanggung jawab kebangsaan. Ia menolak konversi lahan hutan yang terbakar menjadi perkebunan, termasuk kelapa sawit, dan mendorong reboisasi sebagai respons jangka panjang. Upaya pencegahan karhutla, kata dia, harus dimulai minimal lima bulan sebelum musim kemarau, dengan perencanaan komprehensif, penguatan badan penanggulangan bencana, serta penerapan sanksi tegas terhadap pelaku pembakaran hutan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya