Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Tiga Tersangka Narkoba Diamankan di Tambora

Polisi menangkap tiga orang terduga pelaku narkoba di Jakarta Barat, mengamankan sabu seberat 4,38 gram dan sejumlah barang bukti lainnya.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 25 Oktober 2026, 23.23 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Tiga Tersangka Narkoba Diamankan di Tambora📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Tim gabungan Polsek Metro Tamansari berhasil mengamankan tiga orang tersangka penyalahguna dan pengedar narkoba di sebuah rumah di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Ketiga tersangka berinisial KI, SI, dan RA diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu malam, sekitar pukul 00.30 WIB, setelah mendapatkan informasi adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lokasi tersebut.

Saat melakukan penggerebekan, petugas menemukan empat paket plastik klip kecil berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 4,38 gram. Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan alat-alat pendukung seperti timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, alat hisap sabu, serta dua unit kendaraan, yakni sepeda motor listrik dan Honda Scoopy. Ketiganya juga menjalani tes urine yang menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.

Dari pemeriksaan awal, KI mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial A yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia juga menyebut nama TA sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam pengambilan barang tersebut dan ikut masuk dalam daftar pencarian. Sabu yang diamankan diduga berasal dari lokasi di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, yang diambil pada Jumat malam sebelum dibawa ke tempat kejadian. KI mengakui telah melakukan transaksi sabu melalui perantara beberapa kali.

Penanganan kasus dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP M. Fauzan Yonnadi dan Kasubnit Narkoba AKP Madjen Silaban. Setelah pemeriksaan awal, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pengembangan untuk melacak asal-usul narkotika, menguatkan keterangan tersangka, serta mengejar dua orang lain yang masih buron.

Perkara ini dikenakan pasal terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika, merujuk pada Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai keputusan penyidik.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya