Tiga Tersangka Narkoba Diamankan di Tambora
Polisi menangkap tiga orang terduga pelaku narkoba di Jakarta Barat, mengamankan sabu seberat 4,38 gram dan sejumlah barang bukti lainnya.
Redaksi iNarasikita·Minggu, 25 Oktober 2026, 23.23 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Tim gabungan Polsek Metro Tamansari berhasil mengamankan tiga orang tersangka penyalahguna dan pengedar narkoba di sebuah rumah di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Ketiga tersangka berinisial KI, SI, dan RA diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu malam, sekitar pukul 00.30 WIB, setelah mendapatkan informasi adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lokasi tersebut.
Saat melakukan penggerebekan, petugas menemukan empat paket plastik klip kecil berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 4,38 gram. Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan alat-alat pendukung seperti timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, alat hisap sabu, serta dua unit kendaraan, yakni sepeda motor listrik dan Honda Scoopy. Ketiganya juga menjalani tes urine yang menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.
Dari pemeriksaan awal, KI mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial A yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia juga menyebut nama TA sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam pengambilan barang tersebut dan ikut masuk dalam daftar pencarian. Sabu yang diamankan diduga berasal dari lokasi di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, yang diambil pada Jumat malam sebelum dibawa ke tempat kejadian. KI mengakui telah melakukan transaksi sabu melalui perantara beberapa kali.
Penanganan kasus dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP M. Fauzan Yonnadi dan Kasubnit Narkoba AKP Madjen Silaban. Setelah pemeriksaan awal, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pengembangan untuk melacak asal-usul narkotika, menguatkan keterangan tersangka, serta mengejar dua orang lain yang masih buron.
Perkara ini dikenakan pasal terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika, merujuk pada Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai keputusan penyidik.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Polisi Amankan Pengedar Sabu 75,78 Gram di Cengkareng
Satuan Narkoba Polsek Cengkareng mengamankan satu orang terduga pengedar sabu dengan berat bruto 75,78 gram di wilayah Kapuk, Jakarta Barat.
25 Oktober 2026

Copshop: Dua Musuh dalam Sel yang Harus Bersatu
Film aksi thriller Copshop tayang malam ini di Bioskop Trans TV, mengisahkan konflik antara pembunuh bayaran dan penipu yang terjebak bersama di penjara kota kecil.
25 Oktober 2026

Serangan di Gereja Karak Tewaskan Sembilan Orang, Raja Yordania Tegaskan Tindakan Tegas
Serangan bersenjata di gereja Ortodoks Yunani di Desa Hammoud, Karak, menewaskan sembilan orang dan melukai 40 lainnya, memicu respons tegas dari Raja Abdullah II dan langkah penyelidikan menyeluruh.
25 Oktober 2026

Sopir Mobil Listrik BYD Jadi Tersangka Usai Tabrak Ojol di Jaksel
Sopir mobil listrik BYD berinisial S (46) resmi ditetapkan tersangka atas kecelakaan yang menimpa ojek online di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan korban mengalami patah kaki kiri dan dirawat di RS Fatmawati.
25 Oktober 2026
Berita Lainnya

Lonjakan Pasien RS di Kalteng Akibat Kabut Asap, Kemenkes Percepat Bantuan Medis
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.29 WITA

Klaten Perluas Akses PAUD Dukung Wajar 13 Tahun
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.28 WITA

Operasi Modifikasi Cuaca Turunkan Polusi Selama Acara Besar
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.27 WITA

Presiden Tak Bisa Hentikan Gibran Secara Sepihak, Tegas Anggota DPR Gerindra
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.27 WITA

Tito Karnavian Masuk Lima Besar Menteri dengan Kinerja Terbaik
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.27 WITA

PDIP Respons Ajakan PKS Periksa Ijazah Wapres Gibran
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

Ledakan di Lapak Besi Tua, Tim Jibom Sterilisasi TKP
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

Kumitra Jambore 2026 Dorong Integrasi UMKM Kalsel ke Pasar Nasional
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

