Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Penundaan Sertifikasi Halal UMKM Diperpanjang Hingga 2028

Pemerintah memperpanjang tenggat waktu sertifikasi halal bagi UMKM hingga 2028 menyusul belum tercapainya target dan berbagai kendala operasional dari pelaku usaha.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 25 Oktober 2026, 23.25 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Penundaan Sertifikasi Halal UMKM Diperpanjang Hingga 2028📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah resmi menunda pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah hingga tahun 2028. Keputusan ini diambil setelah evaluasi menyeluruh terhadap realisasi target yang belum optimal, serta berbagai masukan dari pelaku UMKM di lapangan. Penundaan ini merupakan respons langsung terhadap aspirasi yang disampaikan secara luas, khususnya mengenai beban administratif yang dianggap berat bagi usaha skala kecil.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menegaskan bahwa kebijakan ini dikeluarkan atas arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menyadari kompleksitas tantangan yang dihadapi para pelaku usaha. Dalam kunjungan kerjanya ke Makassar, ia menyampaikan bahwa proses persiapan dokumen dan syarat pendukung lainnya menjadi hambatan utama, terutama bagi UMKM dengan kapasitas sumber daya terbatas.

Meskipun sertifikasi halal merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pemerintah tetap mempertimbangkan keseimbangan antara kewajiban hukum dan kondisi nyata pelaku usaha. Dengan perpanjangan waktu hingga 2028, pemerintah berkomitmen untuk meneliti dan mengembangkan mekanisme yang memungkinkan proses sertifikasi berjalan secara bertahap, tanpa mengganggu kelangsungan operasional UMKM.

Selama masa penundaan, pemerintah akan terus melakukan pendampingan dan peningkatan akses layanan sertifikasi, termasuk melalui program gratis dan percepatan proses oleh lembaga terkait. Tujuannya adalah menciptakan sistem yang inklusif, memudahkan akses bagi pelaku usaha, sekaligus menjaga kualitas dan kepercayaan konsumen terhadap produk halal di Indonesia.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya