Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pramono Resmikan Gereja di Jakarta Timur, Tegaskan Jakarta Rumah untuk Semua

Gubernur DKI Jakarta resmikan GMAHK Taman Harapan Jaya, menegaskan komitmen menjaga keberagaman dan kesetaraan dalam beribadah.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 25 Oktober 2026, 21.00 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Pramono Resmikan Gereja di Jakarta Timur, Tegaskan Jakarta Rumah untuk Semua📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara resmi meresmikan gedung Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK) Taman Harapan Jaya di Kelurahan Cililitan, Jakarta Timur, pada hari Minggu, 25 Oktober 2026. Peresmian dilakukan dalam konteks pelembagaan kehidupan beragama yang damai dan inklusif, sekaligus menegaskan bahwa Jakarta sebagai kota yang menjadi tempat tinggal bagi seluruh warga tanpa memandang latar belakang agama, suku, maupun budaya.

Pembangunan fasilitas ibadah yang telah berdiri sejak 1974 tersebut telah menyelesaikan 80 persen progresnya, dengan sisanya berupa pekerjaan akhir dan penyiapan peralatan pendukung. Meski belum sepenuhnya selesai, gereja telah digunakan kembali untuk ibadah sejak Maret 2026, menunjukkan pentingnya akses terhadap tempat ibadah bagi masyarakat.

Pramono menekankan bahwa keberagaman bukan hanya fakta sosial, tetapi juga tanggung jawab kolektif yang harus dijaga bersama. Ia menegaskan bahwa sebagai pemimpin daerah, dirinya harus mewakili seluruh warga, tanpa diskriminasi. “Saya tidak boleh membeda-bedakan, baik dari segi agama, etnis, maupun ras. Jakarta harus tetap menjadi rumah bagi semua,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, pemerintah provinsi juga menyampaikan dukungan melalui Bantuan Operasional Tempat Ibadah (BOTI) yang telah diberikan sejak 2003. Untuk GMAHK Taman Harapan Jaya, total bantuan yang disalurkan mencapai Rp40.800.000. Sementara itu, Ketua Jemaat Repelt Kairupan menyampaikan penghargaan tinggi atas dukungan Gubernur dalam proses perizinan, khususnya terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya