Pencabutan Izin Tambang Emas di Papua Tengah Ditetapkan
Pemerintah resmi mencabut izin operasional tambang emas PT Kristalin Ekalestari di Nabire, Papua Tengah, karena melanggar aturan penggunaan kawasan hutan dan tidak memiliki izin yang sah.
Redaksi iNarasikita·Minggu, 25 Oktober 2026, 21.28 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemerintah telah mengeluarkan keputusan resmi pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi milik PT Kristalin Ekalestari di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Keputusan ini dikeluarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atas nama Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani, berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan rekomendasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Keputusan tertuang dalam dokumen nomor 20261012-01-0001, diterbitkan pada 12 Oktober 2026, dan mencabut izin sebelumnya yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua.
Penyelidikan lapangan menunjukkan bahwa perusahaan telah melakukan aktivitas pertambangan di luar batas wilayah izin, bahkan di dalam kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin resmi, melanggar peraturan tata ruang dan perlindungan lingkungan. Dengan demikian, seluruh wilayah izin usaha seluas 3.500 hektare yang sebelumnya dikuasai PT Kristalin Ekalestari kini dikembalikan kepada pemerintah sebagai bentuk pemulihan kewenangan negara atas sumber daya alam nasional.
Perusahaan tetap diwajibkan menyelesaikan semua kewajiban hukum dan administratif, termasuk pembayaran tunggakan, penyelesaian administrasi kepabeanan terkait impor alat mesin, serta penyelesaian hak-hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemerintah menegaskan bahwa kepatuhan terhadap hukum, konsesi yang sah, dan perlindungan lingkungan merupakan prasyarat utama bagi setiap pelaku usaha di sektor pertambangan.
Dalam pernyataannya, Menteri Investasi dan Hilirisasi menyatakan bahwa kebijakan ini bukan bentuk penutupan investasi, melainkan bentuk penegakan hukum dan kepastian tata kelola sumber daya alam. Pemerintah tetap membuka ruang bagi investasi yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi, asalkan sesuai koridor hukum dan menjunjung tinggi kelestarian lingkungan. Langkah ini diharapkan menjadi pemantik kesadaran bagi seluruh pelaku industri tambang untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Uji Lapangan HD785-7 Hybrid EREV Dimulai di Pertambangan Indonesia
Uji lapangan alat berat hybrid EREV Komatsu dilakukan di lokasi pertambangan milik anak usaha United Tractors untuk mengukur efisiensi dan kinerja teknologi elektrifikasi.
24 Oktober 2026

Rantai Pasok Tangguh Kunci Optimalisasi Nilai Mineral Kritis
Investasi terkoordinasi dan rantai pasok yang kuat menjadi kunci utama untuk mengeksploitasi nilai tambah tinggi dari mineral kritis di Indonesia.
24 Oktober 2026

Antam Siap Kelola Tambang Emas Baru di Papua
Pemerintah menutup operasional tambang emas PT Kristalin Eka Lestari di Nabire dan menyerahkan kawasan seluas 275,36 hektare kepada PT Aneka Tambang Tbk untuk pengelolaan berkelanjutan.
24 Oktober 2026

ANTAM Perkuat Fondasi Bisnis untuk Nilai Tambah Jangka Panjang
Perusahaan tambang nasional mencatatkan pertumbuhan signifikan di semester pertama 2026, dengan pendapatan Rp62,71 triliun dan laba naik 34%, seiring fokus pada hilirisasi dan optimalisasi operasional.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pembantaian Massal Warga Tionghoa di Batavia 1740
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.30 WITA

Kim Jong Un Kunjungi China Lewat Jembatan Baru Yalu
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.29 WITA

BMKG Lakukan Modifikasi Cuaca di Jakarta untuk Kurangi Polusi
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.28 WITA

Pengawal Energi Buka Pendaftaran untuk Lulusan Muda
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.26 WITA

Target PNBP ESDM 2026 Naik Jadi Rp165 Triliun
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.26 WITA

Jasa Marga Jalankan Preservasi Berkala Jalan Tol
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.25 WITA

Prabowo Bahas Pendidikan Kepemimpinan di Hambalang
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.25 WITA

Rupiah Terus Melemah di Atas Rp18.000/US$
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.24 WITA

