Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pencabutan Izin Tambang Emas di Papua Tengah Ditetapkan

Pemerintah resmi mencabut izin operasional tambang emas PT Kristalin Ekalestari di Nabire, Papua Tengah, karena melanggar aturan penggunaan kawasan hutan dan tidak memiliki izin yang sah.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 25 Oktober 2026, 21.28 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Pencabutan Izin Tambang Emas di Papua Tengah Ditetapkan📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah telah mengeluarkan keputusan resmi pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi milik PT Kristalin Ekalestari di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Keputusan ini dikeluarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atas nama Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani, berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan rekomendasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Keputusan tertuang dalam dokumen nomor 20261012-01-0001, diterbitkan pada 12 Oktober 2026, dan mencabut izin sebelumnya yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua.

Penyelidikan lapangan menunjukkan bahwa perusahaan telah melakukan aktivitas pertambangan di luar batas wilayah izin, bahkan di dalam kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin resmi, melanggar peraturan tata ruang dan perlindungan lingkungan. Dengan demikian, seluruh wilayah izin usaha seluas 3.500 hektare yang sebelumnya dikuasai PT Kristalin Ekalestari kini dikembalikan kepada pemerintah sebagai bentuk pemulihan kewenangan negara atas sumber daya alam nasional.

Perusahaan tetap diwajibkan menyelesaikan semua kewajiban hukum dan administratif, termasuk pembayaran tunggakan, penyelesaian administrasi kepabeanan terkait impor alat mesin, serta penyelesaian hak-hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemerintah menegaskan bahwa kepatuhan terhadap hukum, konsesi yang sah, dan perlindungan lingkungan merupakan prasyarat utama bagi setiap pelaku usaha di sektor pertambangan.

Dalam pernyataannya, Menteri Investasi dan Hilirisasi menyatakan bahwa kebijakan ini bukan bentuk penutupan investasi, melainkan bentuk penegakan hukum dan kepastian tata kelola sumber daya alam. Pemerintah tetap membuka ruang bagi investasi yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi, asalkan sesuai koridor hukum dan menjunjung tinggi kelestarian lingkungan. Langkah ini diharapkan menjadi pemantik kesadaran bagi seluruh pelaku industri tambang untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya