Senin, 26 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Keringanan Sanksi Pajak Berlaku Mulai Oktober 2026

Direktorat Jenderal Pajak resmi menerapkan kebijakan pengurangan hingga penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang menyelesaikan kewajiban perpajakan sebelum batas waktu tertentu.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 26 Oktober 2026, 09.25 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
Keringanan Sanksi Pajak Berlaku Mulai Oktober 2026📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak mulai berlaku sejak 8 Oktober 2026, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 yang ditandatangani oleh Bimo Wijayanto. Kebijakan ini berlaku hingga periode tertentu pada tahun 2027, tergantung pada jenis sanksi dan waktu penyelesaian kewajiban. Fasilitas ini diberikan kepada wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajiban seperti pelaporan SPT Tahunan PPh hingga tahun pajak 2025 dan SPT Masa hingga masa pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar.

Keringanan mencakup berbagai jenis sanksi, termasuk keterlambatan penyampaian SPT, pembayaran atau penyetoran pajak yang terlambat, serta sanksi dalam surat ketetapan pajak (SKP), surat ketetapan PBB, dan surat tagihan pajak (STP). Khusus untuk sanksi akibat hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) berdasarkan PMK Nomor 196/PMK.03/2021, juga termasuk dalam cakupan kebijakan ini. Besaran penghapusan atau pengurangan sanksi ditentukan berdasarkan waktu pelaporan: 100 persen jika SPT disampaikan antara 8 Oktober hingga 31 Desember 2026, 50 persen untuk pelaporan Januari hingga Maret 2027, dan 25 persen jika dilakukan April hingga Juni 2027.

Untuk dapat memanfaatkan fasilitas ini, wajib pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 1 Oktober 2028. Permohonan harus memenuhi ketentuan dalam Pasal 23 dan Pasal 24 PMK Nomor 118 Tahun 2024 sebagaimana diubah oleh PMK Nomor 71 Tahun 2026. Persyaratan utama antara lain: tidak sedang mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya, melampirkan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan sanksi timbul akibat kekhilafan bukan kesengajaan, dan sanksi belum dibayar atau dilunasi. Jika sebelumnya pernah mengajukan gugatan, harus dilampirkan bukti pencabutan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa kebijakan ini bukan pemutihan pajak, melainkan bentuk insentif untuk mendorong ketaatan perpajakan. Wajib pajak tetap wajib membayar pokok utang pajak yang masih tertunggak. Dalam aturan terbaru, pembayaran yang dilakukan akan diprioritaskan untuk melunasi pokok utang, bukan dibagi secara proporsional antara pokok dan sanksi seperti sebelumnya. Tujuannya adalah memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban pokok secara utuh sekaligus memanfaatkan keringanan sanksi sesuai ketentuan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya