Senin, 26 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Indonesia Alihkan Pasokan Gas ke Dalam Negeri

Pemerintah Indonesia memangkas ekspor gas ke Singapura sebesar 31 juta kaki kubik per hari untuk memenuhi kebutuhan listrik di wilayah Batam, Bintan, dan Sumatra, sesuai kebijakan prioritas energi dalam negeri.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 26 Oktober 2026, 09.24 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Indonesia Alihkan Pasokan Gas ke Dalam Negeri📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah Indonesia secara resmi mengurangi pasokan gas alam ke Singapura mulai Sabtu (24/10), dengan pengurangan mencapai total 31 juta standar kaki kubik per hari melalui dua jalur pipa utama. Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap kebutuhan energi dalam negeri yang meningkat, khususnya untuk mendukung pembangkit listrik di wilayah kepulauan dan Sumatra. Pengurangan tersebut berasal dari dua sumber utama: gas dari Laut Natuna yang dialihkan melalui pipa WNTS-Pulau Pemping-Batam sebesar 15 juta kaki kubik per hari, serta pengurangan pasokan dari Sumatra melalui Pipa Transgasindo (TGI) sebesar 16 juta kaki kubik per hari.

Pemangkasan pasokan ini disebut tidak berdampak signifikan terhadap kestabilan energi Singapura. Otoritas Pasar Energi Singapura (EMA) menyatakan bahwa total pengurangan sebesar 17 BBTUD selama 18 hari tersebut tidak melebihi 2 persen dari total kebutuhan harian Singapura yang mencapai lebih dari 1.000 BBTUD. EMA menegaskan bahwa negara tetangga telah memiliki rencana kontingensi dan kapasitas cadangan yang cukup untuk mengatasi gangguan pasokan, termasuk melalui impor gas alam cair (LNG) dan sumber dari Malaysia.

Perusahaan pemasok utama di Singapura, seperti Gas Supply, mengakui adanya dampak sementara terhadap penyaluran gas ke pelanggan, namun menegaskan bahwa komunikasi dengan pemasok hulu tetap berjalan intensif. Sementara itu, EMA menegaskan bahwa operasional Singapore GasCo tetap siap menambah impor kapan pun diperlukan. Singapura juga telah membangun ketahanan energi melalui diversifikasi sumber, termasuk investasi dalam energi surya, serta penelitian teknologi energi alternatif seperti nuklir dan panas bumi.

Kebijakan ini ditegaskan sebagai bentuk konsistensi terhadap Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi Nomor 22 Tahun 2001, khususnya Pasal 8 ayat (1), yang menempatkan kebutuhan dalam negeri sebagai prioritas utama. Kebijakan ini dipicu oleh pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang menekankan pentingnya menjaga ketahanan energi nasional di tengah ketidakpastian geopolitik global. Ia menegaskan bahwa keputusan ini merupakan respons atas arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan ketersediaan energi bagi kebutuhan dalam negeri sebagai bagian dari strategi ketahanan nasional.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya