Indonesia Alihkan Pasokan Gas ke Dalam Negeri
Pemerintah Indonesia memangkas ekspor gas ke Singapura sebesar 31 juta kaki kubik per hari untuk memenuhi kebutuhan listrik di wilayah Batam, Bintan, dan Sumatra, sesuai kebijakan prioritas energi dalam negeri.
Redaksi iNarasikita·Senin, 26 Oktober 2026, 09.24 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemerintah Indonesia secara resmi mengurangi pasokan gas alam ke Singapura mulai Sabtu (24/10), dengan pengurangan mencapai total 31 juta standar kaki kubik per hari melalui dua jalur pipa utama. Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap kebutuhan energi dalam negeri yang meningkat, khususnya untuk mendukung pembangkit listrik di wilayah kepulauan dan Sumatra. Pengurangan tersebut berasal dari dua sumber utama: gas dari Laut Natuna yang dialihkan melalui pipa WNTS-Pulau Pemping-Batam sebesar 15 juta kaki kubik per hari, serta pengurangan pasokan dari Sumatra melalui Pipa Transgasindo (TGI) sebesar 16 juta kaki kubik per hari.
Pemangkasan pasokan ini disebut tidak berdampak signifikan terhadap kestabilan energi Singapura. Otoritas Pasar Energi Singapura (EMA) menyatakan bahwa total pengurangan sebesar 17 BBTUD selama 18 hari tersebut tidak melebihi 2 persen dari total kebutuhan harian Singapura yang mencapai lebih dari 1.000 BBTUD. EMA menegaskan bahwa negara tetangga telah memiliki rencana kontingensi dan kapasitas cadangan yang cukup untuk mengatasi gangguan pasokan, termasuk melalui impor gas alam cair (LNG) dan sumber dari Malaysia.
Perusahaan pemasok utama di Singapura, seperti Gas Supply, mengakui adanya dampak sementara terhadap penyaluran gas ke pelanggan, namun menegaskan bahwa komunikasi dengan pemasok hulu tetap berjalan intensif. Sementara itu, EMA menegaskan bahwa operasional Singapore GasCo tetap siap menambah impor kapan pun diperlukan. Singapura juga telah membangun ketahanan energi melalui diversifikasi sumber, termasuk investasi dalam energi surya, serta penelitian teknologi energi alternatif seperti nuklir dan panas bumi.
Kebijakan ini ditegaskan sebagai bentuk konsistensi terhadap Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi Nomor 22 Tahun 2001, khususnya Pasal 8 ayat (1), yang menempatkan kebutuhan dalam negeri sebagai prioritas utama. Kebijakan ini dipicu oleh pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang menekankan pentingnya menjaga ketahanan energi nasional di tengah ketidakpastian geopolitik global. Ia menegaskan bahwa keputusan ini merupakan respons atas arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan ketersediaan energi bagi kebutuhan dalam negeri sebagai bagian dari strategi ketahanan nasional.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Festival Indonesia 2026 Perkuat Koneksi Budaya di Melbourne
Festival Indonesia 2026 di Melbourne sukses menarik lebih dari 6.000 pengunjung dengan persembahan budaya, kuliner, dan UMKM dari berbagai daerah.
25 Oktober 2026

Ratusan Ribu Warga Israel Desak Pertanggungjawaban atas Kegagalan Keamanan
Ribuan warga Israel menggelar demonstrasi besar di Tel Aviv menuntut penyelidikan independen atas kegagalan keamanan sebelum serangan 7 Oktober 2023, menjelang pemilu yang menentukan arah kebijakan militer dan politik negara.
25 Oktober 2026

Trump Pertimbangkan Serangan Militer ke Iran dalam Waktu Dekat
Presiden AS Donald Trump menyatakan sedang mempertimbangkan serangan terhadap Iran, bahkan bisa terjadi besok, dengan tujuan mencegah pengembangan senjata nuklir secara permanen.
25 Oktober 2026

Kim Jong Un Kunjungi Monumen Perang Korea di Dandong
Pemimpin Korea Utara melakukan kunjungan singkat ke Dandong, China, menjelang peringatan 76 tahun kehadiran relawan Tiongkok dalam Perang Korea, dengan fokus pada simbolisme sejarah dan kebersamaan strategis.
25 Oktober 2026
Berita Lainnya

Lula Menang Pilpres Brasil, Ulangi Sejarah sebagai Presiden Terlama
Senin, 26 Oktober 2026, 09.29 WITA

Singapura Tanggapi Pemangkasan Ekspor Gas RI dengan Langkah Hukum
Senin, 26 Oktober 2026, 09.29 WITA

Pembayaran Gaji ASN Tetap Melalui Perbankan
Senin, 26 Oktober 2026, 09.29 WITA

Indonesia Siap Tentukan Nasib Rating Pasar Modal Sendiri
Senin, 26 Oktober 2026, 09.28 WITA

9 Perusahaan Siap Melantai di Bursa, Tiga Punya Aset Jumbo
Senin, 26 Oktober 2026, 09.28 WITA

Asing Jual Bersih Rp8,73 Triliun, 10 Saham Ini Paling Dijual
Senin, 26 Oktober 2026, 09.28 WITA

Asing Borong Saham Unggulan, IHSG Akhiri Pekan Naik 1,21%
Senin, 26 Oktober 2026, 09.28 WITA

IHSG Diproyeksi Naik Terbatas dengan Risiko Koreksi
Senin, 26 Oktober 2026, 09.25 WITA

