Penghapusan Sanksi Pajak Berlaku untuk Wajib Pajak yang Memenuhi Syarat
Direktorat Jenderal Pajak memberikan kesempatan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang menyelesaikan kewajiban pajak sesuai aturan dan memenuhi persyaratan tertentu hingga 30 Juni 2027.
Redaksi iNarasikita·Senin, 26 Oktober 2026, 12.01 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan program pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026, yang berlaku sejak 8 Oktober 2026. Program ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026, yang memberikan kewenangan khusus kepada DJP untuk mempertimbangkan pengurangan atau pembebasan sanksi atas dokumen perpajakan yang telah memenuhi syarat. Tujuannya adalah memberikan ruang bagi wajib pajak yang berkomitmen menyelesaikan kewajiban secara sukarela tanpa harus menunggu proses hukum berkepanjangan.
Syarat utama yang harus dipenuhi adalah pelunasan pokok pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi. Bagi wajib pajak yang terkena sanksi PBB, kewajiban mencakup pokok pajak atau selisih pokok sesuai surat keputusan. Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, mencantumkan nilai sanksi berdasarkan perhitungan sendiri, serta alasan pengajuan. Setiap permohonan hanya dapat ditujukan untuk satu dokumen pajak, seperti SKP, STP, SKP PBB, atau STP PBB, dan harus disampaikan sebelum pengajuan lelang atau pemindahbukuan barang sitaan terkait. Surat permohonan harus ditandatangani oleh wajib pajak atau wakil yang berwenang.
Pemohon juga harus memastikan bahwa tidak ada upaya hukum yang sedang berjalan, seperti keberatan, banding, atau peninjauan kembali, terkait ketetapan pajak yang dimohonkan. Jika sudah mengajukan, permohonan tersebut harus dicabut terlebih dahulu. Untuk permohonan kedua, batas waktu paling lama tiga bulan sejak keputusan pertama diterima, kecuali ada alasan di luar kendali wajib pajak yang dapat dibuktikan. Permohonan pengurangan denda PBB hanya boleh diajukan satu kali. Selain itu, sanksi yang diajukan harus belum dibayar secara keseluruhan, dan hanya bagian yang belum dilunasi yang dapat dimohonkan penghapusan.
Pengajuan permohonan juga berlaku untuk sanksi terlambat penyampaian SPT Tahunan PPh hingga tahun pajak 2025, atau SPT Masa hingga masa pajak September 2026, selama statusnya kurang bayar. Sanksi karena pembetulan sukarela, keterlambatan pembayaran, atau hasil pemeriksaan juga dapat diajukan, dengan tenggat pembayaran pokok pajak paling lambat 30 Juni 2027. Untuk SKP hasil pemeriksaan terkait harta yang belum atau kurang diungkap, batas waktu pembayaran pokok pajak diperpanjang hingga 31 Desember 2027. Namun, sanksi yang berasal dari proses keberatan, banding, atau peninjauan kembali tetap dilarang diajukan karena dianggap tidak sesuai dengan prinsip kepatuhan sukarela.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Tito Karnavian Masuk Lima Menteri dengan Kinerja Terbaik Menurut Survei
Survei IPO menempatkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di posisi lima besar menteri dengan penilaian kinerja terbaik, setelah Amran Sulaiman, Agus Harimurti Yudhoyono, Zulkifli Hasan, dan Sugiono.
26 Oktober 2026

Mekanik Tangerang Kaget Dapat Tagihan Pajak McLaren Rp137 Juta
Seorang mekanik asal Tangerang terkejut digerebek petugas pajak karena tercatat sebagai pemilik McLaren yang menunggak pajak Rp137 juta, padahal tak memiliki kendaraan mewah tersebut.
26 Oktober 2026

BEI Konfirmasi Indonesia Tetap di Kategori Pasar Berkembang Sekunder
BEI menyatakan FTSE Russell mempertahankan posisi pasar modal Indonesia sebagai Secondary Emerging Market tanpa memasukkannya ke watchlist, sebagai pengakuan atas reformasi yang telah dilakukan.
26 Oktober 2026

Mobo, Robot Humanoid Pendamping Keluarga Hadir dengan Kemampuan Intelektual Canggih
AiMOGA meluncurkan Mobo, robot humanoid yang mampu menjalankan 16 tugas sekaligus dengan respons kurang dari 0,2 detik, dirancang untuk mendampingi keluarga lintas generasi.
26 Oktober 2026
Berita Lainnya

Ir. H. Andi Pangerang Umar Mantan Bupati Kolaka Meninggal Dunia di Usia 91 Tahun
Senin, 26 Oktober 2026, 13.11 WITA

UIN Kolaka Gelar Adu Kreativitas dalam Bulan Bahasa
Senin, 26 Oktober 2026, 13.06 WITA

18 Orang Diamankan dalam Gerebek Narkoba di Kampung Madani
Senin, 26 Oktober 2026, 12.26 WITA

Pramono Ajak Warga Dukung JRF 2026, Jakarta Semakin Diperhitungkan Global
Senin, 26 Oktober 2026, 12.26 WITA

Operasi Patuh Jaya 2026 Dimulai, Penindakan Wajib Direkam
Senin, 26 Oktober 2026, 12.26 WITA

Pria di Madiun Tewaskan Istri Siri dan Anaknya dengan Cara Sadis
Senin, 26 Oktober 2026, 12.25 WITA

PDIP dan Gerindra Soroti Dampak Putusan MK Soal Ijazah Wapres Gibran
Senin, 26 Oktober 2026, 12.25 WITA

Indonesia Kecam Serangan Teror di Gereja Yordania
Senin, 26 Oktober 2026, 12.25 WITA

