Senin, 26 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Penghapusan Sanksi Pajak Berlaku untuk Wajib Pajak yang Memenuhi Syarat

Direktorat Jenderal Pajak memberikan kesempatan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang menyelesaikan kewajiban pajak sesuai aturan dan memenuhi persyaratan tertentu hingga 30 Juni 2027.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 26 Oktober 2026, 12.01 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Penghapusan Sanksi Pajak Berlaku untuk Wajib Pajak yang Memenuhi Syarat📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan program pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026, yang berlaku sejak 8 Oktober 2026. Program ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026, yang memberikan kewenangan khusus kepada DJP untuk mempertimbangkan pengurangan atau pembebasan sanksi atas dokumen perpajakan yang telah memenuhi syarat. Tujuannya adalah memberikan ruang bagi wajib pajak yang berkomitmen menyelesaikan kewajiban secara sukarela tanpa harus menunggu proses hukum berkepanjangan.

Syarat utama yang harus dipenuhi adalah pelunasan pokok pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi. Bagi wajib pajak yang terkena sanksi PBB, kewajiban mencakup pokok pajak atau selisih pokok sesuai surat keputusan. Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, mencantumkan nilai sanksi berdasarkan perhitungan sendiri, serta alasan pengajuan. Setiap permohonan hanya dapat ditujukan untuk satu dokumen pajak, seperti SKP, STP, SKP PBB, atau STP PBB, dan harus disampaikan sebelum pengajuan lelang atau pemindahbukuan barang sitaan terkait. Surat permohonan harus ditandatangani oleh wajib pajak atau wakil yang berwenang.

Pemohon juga harus memastikan bahwa tidak ada upaya hukum yang sedang berjalan, seperti keberatan, banding, atau peninjauan kembali, terkait ketetapan pajak yang dimohonkan. Jika sudah mengajukan, permohonan tersebut harus dicabut terlebih dahulu. Untuk permohonan kedua, batas waktu paling lama tiga bulan sejak keputusan pertama diterima, kecuali ada alasan di luar kendali wajib pajak yang dapat dibuktikan. Permohonan pengurangan denda PBB hanya boleh diajukan satu kali. Selain itu, sanksi yang diajukan harus belum dibayar secara keseluruhan, dan hanya bagian yang belum dilunasi yang dapat dimohonkan penghapusan.

Pengajuan permohonan juga berlaku untuk sanksi terlambat penyampaian SPT Tahunan PPh hingga tahun pajak 2025, atau SPT Masa hingga masa pajak September 2026, selama statusnya kurang bayar. Sanksi karena pembetulan sukarela, keterlambatan pembayaran, atau hasil pemeriksaan juga dapat diajukan, dengan tenggat pembayaran pokok pajak paling lambat 30 Juni 2027. Untuk SKP hasil pemeriksaan terkait harta yang belum atau kurang diungkap, batas waktu pembayaran pokok pajak diperpanjang hingga 31 Desember 2027. Namun, sanksi yang berasal dari proses keberatan, banding, atau peninjauan kembali tetap dilarang diajukan karena dianggap tidak sesuai dengan prinsip kepatuhan sukarela.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya