Warga Thailand Dugan Rp476 Juta Gara-Gara Kritik Harga Nasi di RS
Seorang pria di Bangkok digugat hingga 1 juta baht karena mengunggah video kritik harga nasi ayam kemangi di kantin rumah sakit yang dinilainya terlalu mahal.
Redaksi iNarasikita·Senin, 26 Oktober 2026, 12.11 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Seorang warga Thailand tengah menghadapi gugatan hukum senilai 1 juta baht atau setara Rp476 juta setelah membagikan rekaman video di media sosial yang menyoroti harga sepiring nasi ayam kemangi di kantin rumah sakit di Bangkok. Makanan tersebut dibandrol seharga 260 baht, setara sekitar Rp123 ribu, yang kemudian menjadi bahan perdebatan publik. Pemilik kedai makanan melaporkan pria tersebut ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik, pelanggaran aturan kejahatan komputer, serta ketidaksesuaian harga barang dan jasa sesuai regulasi yang berlaku.
Kasus ini bermula ketika pria tersebut, yang identitasnya tidak diungkap, datang ke rumah sakit untuk membawa anaknya berobat. Setelah selesai, ia mampir ke kantin dan memesan nasi ayam kemangi dengan telur goreng. Ketika membayar, ia terkejut mengetahui harga yang harus dibayar mencapai 260 baht. Merasa harga tersebut tidak wajar, ia pun merekam hidangan tersebut dan mengunggahnya ke Facebook dengan komentar yang menunjukkan ketidakpuasan, termasuk penggunaan kata kasar.
Video tersebut kemudian viral dan menarik perhatian lebih dari 8.000 komentar dari warganet. Sebagian besar menanggapi dengan keheranan terhadap harga makanan yang dinilai tidak sesuai dengan kualitas. Pria tersebut menyebut nama rumah sakit dalam unggahannya, meski tidak menyebutkan nama kedai secara eksplisit. Ia juga mengungkap bahwa istrinya ikut dilaporkan dalam kasus serupa, dan kini sedang berkonsultasi dengan pengacara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Pihak rumah sakit dan pemilik kantin belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Namun, peristiwa ini memicu perdebatan luas mengenai batas antara kebebasan berpendapat sebagai konsumen dan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik. Pengacara Monchai Chongkairattanakul, dikenal sebagai Lawyer Kaew, menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak menyampaikan kritik dengan niat baik, selama tidak menyebarkan informasi palsu atau merusak sistem digital. Ia menekankan bahwa ulasan di media sosial tidak otomatis melanggar hukum, terutama jika didasarkan pada pengalaman pribadi dan tidak menyesatkan.
Sebelumnya, pengadilan Thailand juga pernah menolak gugatan serupa, termasuk kasus toko kue di Phuket yang menggugat pelanggan karena memberi ulasan bintang satu dengan kritik harga mahal dan rasa tidak enak. Toko tersebut akhirnya kalah dalam persidangan dan mengalami kerugian hingga 100.000 baht hanya untuk biaya proses hukum, meski akhirnya tutup. Kasus ini menunjukkan bahwa kritik konsumen yang dilakukan secara wajar dan berdasarkan pengalaman nyata tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menuntut ganti rugi secara berlebihan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Makanan Pendukung Program Hamil, Fokus pada Gizi Seimbang
Pola makan sehat dengan bahan pangan bergizi seperti sayuran hijau, ikan, telur, dan kacang-kacangan dapat mendukung kesiapan tubuh dalam program kehamilan.
26 Oktober 2026

Alergi vs Intoleransi Makanan: Pembeda yang Tak Boleh Disepelekan
Perbedaan mendasar antara alergi dan intoleransi makanan terletak pada mekanisme tubuh, gejala, dan tingkat risiko, sehingga pemahaman akurat penting untuk penanganan tepat.
26 Oktober 2026

Obama Sindir Renovasi Gedung Putih, Sebut Mirip Restoran Mewah
Mantan Presiden AS Barack Obama mengkritik proyek renovasi Gedung Putih era Trump dengan menyamakannya seperti restoran mewah hasil desain diktator Irak, Saddam Hussein.
25 Oktober 2026

13 Siswi SMP di Ciputat Diduga Jadi Korban Perundungan Berat
Belasan siswi SMP di Ciputat diduga mengalami perundungan berupa pemalakan dan paksa minum campuran kopi, cuka, dan bawang putih, menyebabkan tiga korban harus dirawat di rumah sakit.
25 Oktober 2026
Berita Lainnya

Ir. H. Andi Pangerang Umar Mantan Bupati Kolaka Meninggal Dunia di Usia 91 Tahun
Senin, 26 Oktober 2026, 13.11 WITA

UIN Kolaka Gelar Adu Kreativitas dalam Bulan Bahasa
Senin, 26 Oktober 2026, 13.06 WITA

Tito Karnavian Masuk Lima Menteri dengan Kinerja Terbaik Menurut Survei
Senin, 26 Oktober 2026, 12.27 WITA

18 Orang Diamankan dalam Gerebek Narkoba di Kampung Madani
Senin, 26 Oktober 2026, 12.26 WITA

Pramono Ajak Warga Dukung JRF 2026, Jakarta Semakin Diperhitungkan Global
Senin, 26 Oktober 2026, 12.26 WITA

Operasi Patuh Jaya 2026 Dimulai, Penindakan Wajib Direkam
Senin, 26 Oktober 2026, 12.26 WITA

Mekanik Tangerang Kaget Dapat Tagihan Pajak McLaren Rp137 Juta
Senin, 26 Oktober 2026, 12.25 WITA

Pria di Madiun Tewaskan Istri Siri dan Anaknya dengan Cara Sadis
Senin, 26 Oktober 2026, 12.25 WITA

